'Orang Dalam' Presiden Jadi Timsel KPU-Bawaslu, Pengamat: Langgar UU

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 13 Oktober 2021
'Orang Dalam' Presiden Jadi Timsel KPU-Bawaslu, Pengamat: Langgar UU

Direktur LIMa Ray Rangkuti dalam sebuah diskusi publik di Jakarta (MP/Gomes R)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah diminta merespon pertanyaan publik terkait penilaian adanya empat orang wakil pemerintah dalam tim seleksi penyelenggara pemilu 2021-2022.

Pertanyaan ini logis karena memang setidaknya ada empat nama di dalam Timsel yang jabatannya berada di bawah struktur presiden. Yakni Juri Ardiantoro, Bahtiar, Edward Omar Sharif Hiariej, dan Poengky Indarty.

Baca Juga

Jaga Marwah KPU-Bawaslu, PKS: Tim Pansel Sebaiknya Diisi Figur Netral

Juri merupakan Deputi di Kantor Staf Kepresidenan yang juga mantan Timses Presiden Jokowi saat Pemilu. Sementara, Omar adalah Wamenkumham. Lalu, Bahtiar menjabat Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri. Dan, Poengky kini sibuk sebagai Komisioner Kompolnas.

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai, hal ini bertentangan dengan pasal 22 ayat 6 UU No 7 Tahun 2017 yang mensyaratkan wakil pemerintah dalam Timsel hanyalah 3 orang.

"Sementara wakil masyarakat dan akademisi adalah empat orang. Dengan kenyataan ini, salah satu wakil dari masyarakat atau akademisi kurang jumlahnya sementara wakil pemerintah lebih," kata Ray kepada MerahPutih.com di Jakarta, Rabu (13/10).

Ray berpendapat, selain potensial melanggar UU, ketentuan ini dapat mengundang sikap ketidakpercayaan masyarakat terhadap independensi Timsel. Sebab, secara format dan kedekatan, nampak susunan anggota timsel ini condong seperti 'orang presiden'.

"Orang presiden karena secara struktural di bawah presiden, dan lainnya memang merupakan wajah yang biasa duduk sebagai Timsel di era pak Jokowi,"sebut Ray.

Masalahnya, lanjut Ray, bukan pada kapasitas, integritas dan pengalaman anggota timselnya. "Ada kesan bahwa Timsel ini seperti 'orang dalam' presiden juga tidak dapat diabaikan," jelas Ray

Ray Rangkuti (tengah), Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia. (Foto: Facebook/Ray Rangkuti)
Ray Rangkuti (tengah), Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia. (Foto: Facebook/Ray Rangkuti)

Direktur Lingkar Madani Indonesia ini meyakini, kesan ini akan bertambah kuat dengan kenyataan lain bahwa Timsel ini dibuat dengan terburu-buru, tanpa konsultasi publik, dan ditetapkan tanpa partisipasi masyarakat.

Pemerintah bahkan hanya membutuhkan dua hari sejak nama-nama calon timsel beredar di tengah masyarakat lalu menetapkan mereka sebagai Timsel.

"Tentu saja, hal ini akan dapat menambah dugaan yang berpotensi mengganggu penilaian masyarakat atas independensi Timsel," tutup Ray.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Faldo Maldini menjelaskan, komposisi tim panitia seleksi (pansel) calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 sudah sesuai dengan aturan.

Dia mengungkapkan, perwakilan dari pemerintah yang berada dalam tim pansel hanya tiga orang yaitu Kementerian Hukum dan HAM, KSP dan Kemendagri.

"Kami kira semuanya masih sesuai dengan aturan dan UU yang berlaku. Perwakilan pemerintah hanya tiga orang di sana, yakni Kementerian Hukum dan HAM, KSP, dan Kemendagri," bebernya.

Dia mengklaim, seluruh tim pansel bekerja dengan kapasitas, serta memiliki track record yang profesional. Tidak hanya itu, integritas mereka juga teruji.

"Semuanya bekerja dengan kapasitas, track record, dan profesionalismenya masing-masing. Integritas mereka teruji dan keilmuannya juga kuat semua," jelas Faldo.

Dia menjelaskan anggota Kompolnas, Poengky Indarty adalah seorang aktivis dan praktisi hukum yang mempuni. Faldo mengklaim, Poengky juga masuk dalam perwakilan tokoh masyarakat di Kompolnas.

"Di Kompolnas kan ada perwakilan polisi, ada perwakilan pemerintah yaitu beberapa menteri, dan ada perwakilan masyarakat. Ibu Poengky adalah perwakilan masyarakat di sana. Persis seperti tim seleksi ini,"pungkasnya.

Sebelumnya diketahui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengumumkan Tim Seleksi calon anggota KPU RI dan Bawaslu RI periode 2022-2027. Mendagri Tito Karnavian mengatakan, ada 11 nama yang mengisi jabatan pada Tim Seleksi tersebut.

Daftar tim tersebut mengacu pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 120/P Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Seleksi Calon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Masa Jabatan 2022-2027.

Ke-11 anggota Timsel tersebut adalah Juri Ardiantoro menjabat sebagai ketua merangkap anggota Timsel, Chandra M Hamzah sebagai wakil ketua merangkap anggota, Bahtiar sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Sementara delapan anggota Timsel lainnya yaitu Edward Omar Sharif Hiariej, Airlangga Pribadi Kusman, Hamdi Muluk, Endang Sulastri, I Dewa Gede Palguna, Abdul Ghaffar Rozin, Betti Alisjahbana, dan Poengky Indarty. (Knu)

Baca Juga

Demokrat Kritik Eks Tim Sukses Jokowi Jadi Ketua Seleksi Anggota KPU-Bawaslu

#Ray Rangkuti #Komisi Pemilihan Umum #Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Afifuddin mengaku telah membatasi jumlah pemilih di setiap TPS untuk meminimalkan korban
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 28 Juni 2025
Ketua KPU Nilai Pemilu Terpisah Ideal, Singgung Kematian Petugas di 2019
Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Idealnya, ada jeda waktu antara satu setengah hingga dua tahun
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Mei 2025
KPU Minta Jeda Waktu Pilkada Jangan Sampai Bikin Panitia Pemilu 'Enggak Bisa Napas'
Indonesia
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Wacana perubahan dalam UU ASN tersebut mengusulkan agar kewenangan itu nantinya dapat dikembalikan kepada pemerintah pusat
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 03 Mei 2025
Pengamat Nilai RUU ASN Hambat Otonomi, Berpotensi Munculkan Konflik Pemerintah Pusat dan Daerah
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Baik dari sisi hukum dan teknis penyelenggaraan, serta konsekuensi anggarannya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 25 Februari 2025
KPU Tindaklanjuti Putusan MK Soal PSU di 24 Pilkada, Segera Koordinasi dengan Kemendagri
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Desember 2024
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Indonesia
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Lolly menyampaikan antisipasi agar tidak ada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lagi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Bagikan