Operasi Lantas Libur Imlek, Polisi Temukan Penumpang Reaktif COVID-19
 Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Februari 2021
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 15 Februari 2021 
                Lalu lintas Jakarta. (Foto: Antara).
MerahPutih.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut ada penumpang selama libur panjang Imlek yang reaktif COVID-19.
"Kemarin tuh ada dua yang reaktif, kemudian diputar balik untuk tindak lanjuti dengan PCR,” kata Kakorlantas Polri Irjen Istiono, dalam keterangannya kepada wartawan yang dikutip, Senin (15/2).
Baca Juga:
Akhir Libur Panjang Imlek, 114 Ribu Kendaraan Kembali Masuki Jakarta
Istiono menerangkan, rapid test antigen digelar secara random dengan target 100-200 orang per-hari. Tercatat, sebanyak 142 pengguna jalan tol diminta menjalani rapid antigen, hasilny dinyatakan negatif.
Ia menegaskan, penerapan protokol kesehatan di rest area sudah berjalan dengan baik. Hal ini, dampak dari aturan dari gugus tugas tentang perjalanan, terutama pelarangan pegawai negeri, BUMN, maupun swasta mengurangi pergerakan.
Kepolisian, lanjut ia, terus memantau dan simpul-simpul pergerakan kendaraan dan orang-orang yang sangat rentan terhadap penularan dan penyebaran dari COVID-19.
"Pantauan arus lalu lintas saat libur Imlek, tidak ada antrean kendaraan dari arah Jawa Tengah, Jawa Barat menuju ke Jakarta. Namun, terjadi kepadatan di Km 122 dan Km 136 karena ada perbaikan jalan," katanya.
Sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 telah mengeluarkan Surat Edaran No. 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif mulai 9 Februari 2021.
 
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menjelaskan, terdapat aturan khusus yang mengatur selama libur panjang dan libur keagamaan Imlek tahun 2021. Seluruh pelaku perjalanan baik menggunakan moda transportasi umum atau pribadi wajib mengisi formulir eHAC (Health Alert Card) yang dapat diakses secara online.
Selain itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian ke luar daerah dan mudik.
"Larangan ini merupakan salah satu upaya mencegah potensi peningkatan kasus Covid-19 akibat perjalanan atau mobilitas saat Tahun Baru Imlek," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Polisi Bakal Bangun Pos Swab Test Antisipasi Libur Imlek
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Korlantas Polri Bikin Standarisasi Bentuk Suara Sirene dan Rotator Pengawalan Lalu Lintas
 
                      Penanganan Penyakit Tuberculosis Bakal Contoh Pola Pandemi COVID-19
 
                      Kasus ISPA di Jakarta Naik Gara-Gara Cuaca, Warga Diminta Langsung ke Faskes Jika Ada Gejala
 
                      Kakorlantas Tegaskan ETLE Hadir untuk Melindungi dan Mendidik, Bukan Menakut-nakuti Masyarakat
 
                      Wajib Tahu! 4 Prinsip 'Procedural Justice' yang Harus Diterapkan Polantas Saat Menindak di Jalan
 
                      Polantas ‘Rebranding’ Tinggalkan Wajah Lama, Lebih Humanis dan Banyak Senyum saat Bertugas
 
                      Patwal Masih Boleh Kawal Mobil Pejabat, Tapi Dilarang Pakai Sirene & Strobo Meski Darurat
 
                      Ciri-Ciri dan Risiko Warga Yang Alami Long COVID
 
                      Bui 4 Bulan Penjaran Mengintai Pelanggar Lalu Lintas Saat Operasi Patuh 2025
 
                      Korlantas Gelas Operasi Patuh Mulai Hari Ini, Pelanggar Siap-Siap Bakal Diajak ‘Ngopi’ Polisi
 
                      




