Oknum TNI Pelaku Penembakan Polisi di Lampung Terancam Dipenjara Seumur Hidup


Konpers pengungkapan kasus penembakan tiga Polisi di Lampung. (Foto: Humas Polda Lampung)
MerahPutih.com - Oknum TNI pelaku penembakan tiga Polisi di Lampung terancam hukuman berat. Pelaku berinisial Kopral Dua (Kopda) Basar yang menjadi tersangka penembakan tiga anggota Polres Way Kanan dijerat pasal berlapis dan terancam hukuman penjara seumur hidup.
Dia dijerat Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain.
"Kami juga terapkan Undang-Undang Darurat juga tentang senjata (UU Darurat RI No 12 tahun 1951)," ujar Ws Danpuspom Mayjend Eka Wijaya Permana saat konferensi pers di Polda Lampung, Selasa (25/3).
Baca juga:
2 Oknum TNI dan Seorang Anggora Brimob Dijadikan Tersangka Penembakan 3 Polisi di Lampung
Dia mengatakan barang bukti yang diamankan dalam kasus ini yakni senjata api laras panjang. Senjata ini menyerupai FNC kaliber 5,56 mm.
"Patut diduga senjata ini rakitan karena tidak standar pabrikan," kata Eka Wijaya.
Menurutnya, untuk memastikan hal tersebut, senjata api laras panjang itu akan dicek ke laboratorium forensik melibatkan Mabes Polri dan uji balistik di Pindad.
Baca juga:
Sementara itu, Peltu Lubis dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun.
Diketahui, tiga anggota Polres Way Kanan tewas saat melakukan penggerebekan judi sabung ayam di Kampung Karang Manik, Negara Batin, Way Kanan, Senin (17/3).
Ketiga anggota Polisi itu bernama AKP anumerta Lusiyanto , Aipda anumerta Petrus Apriyanto dan Briptu anumerta M Ghalib Surya Ganta. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum

Kapolda Metro Ubah Mindset Polisi dari Pengamanan ke Pelayanan, Kunci Aksi Unjuk Rasa Setahun Prabowo-Gibran Tetap Tertib

Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi

[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI
![[HOAKS atau FAKTA]: Diteror Karena Aksinya Memberantas Korupsi, Rumah Menkeu Purabaya Kini Dijaga Provost TNI](https://img.merahputih.com/media/58/c9/dd/58c9dd6af6d02812cec63f4c5168f2d9_182x135.png)
Danpaspampres era Jokowi, Marsda Wahyu Hidayat Wafat

TNI Diterjunkan ke Ujung Kulon Kumpulkan Sperma dan Ovum Badak Jawa

Polri Kini Sudah Punya 672 SPPG, Paling Banyak Ada di Jawa Tengah

Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco

Ahli Gizi Sebut SPPG Polri Bisa Jadi Role Model Program MBG, Dinilai Bersih dan Higienis

Setara F-16 Fighting Falcon, Begini Spesifikasi Jet Chengdu J-10 yang Dibeli Pakai APBN Rp 148 T
