MerahPutih.com - Oknum polisi berinisial Briptu NI yang memperkosa remaja di Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara, segera dipecat tidak hormat. Ia dijerat pidana yang seberat-beratnya atas perbuatannya.
Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menilai perbuatan Briptu NI biadab dan telah melukai serta mencoreng nama institusi Polri. Sehingga, perlu diberikan sanksi seberat-beratnya.
Baca Juga
“Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme sidang komisi kode etik profesi,” kata Ferdy kepada wartawan, Jumat (25/6).
Proses pemecatan Briptu NI, kata Ferdy, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11 tentang Pemberhentian Anggota Polri, kemudian Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Disamping itu, Ferdy juga mewakili institusi Polri meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas tindakan oknum polisi tersebut
Seperti diketahui, seorang oknum polisi berinisial Briptu II ditangkap Polda Maluku Utara karena terbukti memperkosa seorang wanita di bawah umur di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.
Insiden tersebut terjadi kantor Polsek yang beralamatkan di Desa Sidang Oli, Jailolo Selatan, Halmahera Barat pada Senin (14/6). Kasus ini bermula saat korban bersama rekannya hendak pergi menuju Ternate namun memilih menginap di Sidangoli karena kemalaman.
Singkat cerita, korban dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek Jailolo Selatan. Di kantor polisi korban bukannya merasa aman namun malam diperkosa oleh pelaku.
Pelaku memperkosa korban yang masih berusia 16 tahun di dalam kantor polisi.
Polda Malut sendiri sudah menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka dilakukan langsung pasca kasus memalukan ini terbongkar. (Knu)
Baca Juga
Kasus Perkosaan di Polsek Bikin Markas Polisi Menakutkan Bagi Masyarakat

