Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Oknum Polisi Perkosa ABG di Polsek Jailolo Selatan bakal Dipecat Tidak Hormat

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 25 Juni 2021
Oknum Polisi Perkosa ABG di Polsek Jailolo Selatan bakal Dipecat Tidak Hormat

Ilustrasi polisi. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Oknum polisi berinisial Briptu NI yang memperkosa remaja di Polsek Jailolo Selatan, Maluku Utara, segera dipecat tidak hormat. Ia dijerat pidana yang seberat-beratnya atas perbuatannya.

Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo menilai perbuatan Briptu NI biadab dan telah melukai serta mencoreng nama institusi Polri. Sehingga, perlu diberikan sanksi seberat-beratnya.

Baca Juga

Polri Minta Maaf Ada Anggotanya Lakukan Perkosaan di Polsek

“Bid Propam Polda Maluku Utara dan Div Propam Polri akan memproses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada yang bersangkutan melalui mekanisme sidang komisi kode etik profesi,” kata Ferdy kepada wartawan, Jumat (25/6).

Proses pemecatan Briptu NI, kata Ferdy, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 7, Pasal 8, Pasal 10, Pasal 11 tentang Pemberhentian Anggota Polri, kemudian Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Disamping itu, Ferdy juga mewakili institusi Polri meminta maaf kepada seluruh masyarakat atas tindakan oknum polisi tersebut

Ilustrasi polisi. Foto: Istimewa



Seperti diketahui, seorang oknum polisi berinisial Briptu II ditangkap Polda Maluku Utara karena terbukti memperkosa seorang wanita di bawah umur di Mapolsek Jailolo Selatan, Halmahera Barat.

Insiden tersebut terjadi kantor Polsek yang beralamatkan di Desa Sidang Oli, Jailolo Selatan, Halmahera Barat pada Senin (14/6). Kasus ini bermula saat korban bersama rekannya hendak pergi menuju Ternate namun memilih menginap di Sidangoli karena kemalaman.

Singkat cerita, korban dijemput oleh oknum polisi dan dibawa ke Polsek Jailolo Selatan. Di kantor polisi korban bukannya merasa aman namun malam diperkosa oleh pelaku.

Pelaku memperkosa korban yang masih berusia 16 tahun di dalam kantor polisi.

Polda Malut sendiri sudah menetapkan oknum polisi tersebut sebagai tersangka dalam kasus ini. Penetapan status tersangka dilakukan langsung pasca kasus memalukan ini terbongkar. (Knu)

Baca Juga

Kasus Perkosaan di Polsek Bikin Markas Polisi Menakutkan Bagi Masyarakat

#Perkosaan #Kadiv Propam Mabes Polri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Vonis kasasi laki-laki predator seks berjulukan Agus Buntung itu diketok jadi 12 tahun penjara dari sebelumnya 10 tahun bui di tingkat Pengadilan Tinggi.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Desember 2025
Kasasi MA Kabulkan Tuntutan Awal JPU, Vonis Predator Seks Agus Buntung Jadi 12 Tahun Bui
Indonesia
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Pelaku ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban di tempat kerjanya minimarket Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Indonesia
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum
Kompol K tampak mengenakan seragam PDH kepolisian dan mengenakan topi baret berwarna biru tua sebelum memasuki ruang sidang.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum
Indonesia
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Berdasarkan temuan sementara Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terindikasi melakukan pelanggaran berat saat kejadian meninggalnya Affan.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Indonesia
Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat
Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan pesan khusus kepada Kadiv Propam. Ia meminta tujuh anggota Brimob dihukum seberat-beratnya.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat
Indonesia
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Perhatian utama saat ini, tentunya pada upaya-upaya yang diperlukan untuk perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Indonesia
Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Indonesia
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Polisi telah meringkus pelaku yang sempat kabur bersembunyi di kawasan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Indonesia
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Nasib pilu menimpa pemaja putri berinisial NAS (13) asal Bekasi. Ayah tirinya berinisial RS (41) tega berkali-kali mencabulinya selama dua tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Indonesia
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal 1998 dinilai membuat luka korban semakin dalam.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Bagikan