Oknum Polisi Pemeras Pengusaha Karaoke Dilimpahkan ke Kejaksaan
Ilustrasi tertangkap, diborgol (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)
MerahPutih Hukum - Kepala Subdirektorat II Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri Kombes (Pol) Djoko Purwanto mengatakan, telah mengembalikan berkas AKBP PN ke Kejaksaan. AKBP PN merupakan oknum anggota Polri yang diduga melakukan pemerasan ke pengusaha karaoke di Bandung, Jawa Barat.
"Waktu itu berkasnya memang P19, sekarang sudah kami lengkapi sesuai petunjuk jaksa. Dan berkas sudah dikirim kembali ke kejaksaan. Harapannya semoga segera dinyatakan lengkap (P21)," ujar Djoko di Mabes Polri Jakarta Selatan, Senin (28/9).
Sejauh ini, tersangka dalam kasus tersebut masih ditahan di Bareskrim. “Untuk tersangkanya (AKBP PN) masih ditahan di Bareskrim.” papar Djoko.
Untuk diketahui, AKBP PN yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Tim III Subdirektorat IV Tindak Pidana Narkorika Bareskrim Polri itu ditangkap Propam Polri atas kasus pemerasan pengusaha karaoke di Bandung.
AKBP PN menemukan narkoba di tempat karaoke pengusaha berinisial JK. Lalu, ia dan empat anak buahnya menawarkan JK memberi uang Rp5 miliar agar kasus tidak diproses hukum. JK menyanggupi dengan membayar 80.000 dolar AS dan empat kilogram emas. Usai Petugas mendapat uang itu, JK dilepas dan tak diproses hukum.
Uang dari JK kemudian dibagi-bagi baik ke AKBP PN maupun ke empat anak buahnya. Masing-masing anak buahnya mendapatkan jatah 100 gram emas dan uang 10.000 dolar AS.
Dalam kasus ini, penyidik Bareskrim Polri menjerat AKBP PN dengan Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (gms)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Ganti Citra Pengamanan Nataru 2026, Polri Fokus Perkuat Branding Penjaga Kedamaian Spiritual Sosial
Polisi dan Tim Kemenhut Baku Tembak Dengan Pemburu Liar Rusa Timor TN Komodo
6 Polisi Pengeroyok 'Mata Elang' Jalani Sidang Etik
Amankan Nataru 2025/2026, Operasi Lilin 2025 Kerahkan 146.701 Personel Gabungan
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Habiburokhman tak Masalah Anggota Polri Bertugas di Instansi Lain, Selama Sesuai Fungsi Kepolisian
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif