OJK Rilis Enam Paket Kebijakan
Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad sedang mengumumkan paket Kebijakan Ekonomi Tahap III di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10). (Foto Antara/Yudhi Mahatma)
MerahPutih Bisnis - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan paket kebijakan terkait dengan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, OJK menyampaikan paket kebijakan itu terdiri dari enam bagian.
Pertama, relaksasi usaha penitipan dan pengelolaan valuta asing (valas) atau yang lebih dikenal sebaga Trust di perbankan, baik yang dilakukan oleh bank nasional maupun bank asing.
Jumlah bank yang menjalankan fungsi ini diperluas sehingga tidak menggunakan bank yang ada di luar negeri. Selain itu, persyaratan disederhanakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pasokan valas ke dalam negeri sehingga bisa memperkuat mata uang rupiah.
"Ada beberapa inisiatif terkait hal ini, pertama jumlah bank diperluas, tidak terbatas hanya beberapa bank saja. Kedua, persyaratannya disederhanakan," kata Muliaman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Kedua, OJK meluncurkan skema asuransi pertanian. Pembayaran premi ditanggung pemerintah dan petani dengan komposisi masing-masing 80 persen dan 20 persen. Asuransi ini melindungi petani dari ketidakpastian ekonomi atau resiko gagal panen akibat faktor cuaca.
"Misalkan, preminya Rp180 ribu per hektare, maka yang ditanggung pemerintah sebesar Rp150 ribu dan sisanya Rp30 ribu jadi beban petani. Dengan nilai pertanggungan Rp6 juta per hektare," jelasnya.
Untuk tahap pertama, pemerintah sudah menyiapkan dana Rp150 miliar. Dana ini cukup untuk melindungi 1 juta hektare lahan pertanian. Asuransi untuk pertanian ini akan berjalan tahun depan.
OJK akan menggandeng Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN. Sementara dalam praktiknya, OJK melibatkan konsorsium perusahaan asuransi yang dipimpin oleh BUMN asuransi.
"Dengan demikian petani menjadi bankable karena ketika dia tidak bisa bayar kredit karena mengalami kerugian ada yang menanggung," ungkapnya.
Ketiga, OJK akan merilis revitalisasi dan perluasan kelembagaan industri modal ventura dalam rangka meningkatkan akses permodalan bagi pengusaha pemula (startup) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selama ini sumber pendanaan industri modal ventura berasal dari perbankan atau lembaga lain sehingga kerap terjadi ketidakcocokan ketika badan usaha melakukan pembayaran kembali pokok dan bunga.
Hal ini, mengurangi keleluasaan industri dalam memberikan pembiayaan bagi pengusaha pemula (start up) yang belum bisa memberikan keuntungan pada masa awal.
"Untuk itu akan dibentuk pengelolaan dana melalui venture fund oleh perusahaan modal ventura," jelasnya.
Kegiatan usaha industri modal ventura diperluas dengan mengizinkan badan usaha berstatus persekutuan komanditer atau CV (ommanditaire vennootschap) menjalankan bisnis ini. Selama ini, modal ventura hanya boleh dilakukan oleh badan usaha berstatus PT (perseroan terbuka) dan koperasi.
Keempat, OJK membentuk konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta UKM dan koperasi.
"Intinya kita gabungkan potensi yang ada di berbagai industri pembiayaan dan penjaminan kredit. Kita pertemukan dan kita dorong mengidentifikasikan potensi yang ada di bidang kreatif," kata Muliaman.
Kelima, pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor. OJK bersama Kementerian Keuangan akan mengubah aturan LPEI guna memaksimalkan pengembangan pembiayaan ekspor.
"Tadinya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ini adalah Bank Ekspor Indonesia. Masalahnya di aturan. Lembaga berubah, tapi aturan masih bank. Nanti akan diubah dasar peraturan operasional. Misalkan saja tentang permodalan jadi gearing ratio dan lain-lain," tutur Muliaman.
Keenam, implementasi konsep proyek tunggal (one project concept) dalam menentukan kualitas kredit. Dalam rangka menerapkan risiko, Muliamah menegaskan ada pemisahan arus kas untuk penetapan kualitas kredit kepada beberapa debitur.
"Jadi, kalau project jelas bisa dipisahkan (kualitas kredit) dari kinerja grup secara keseluruhan. Ini nantinya bisa mengantisipasi pembiayaan yang dibutuhkan," tukasnya. (Luh)
Baca Juga:
- OJK Beri Perhatian Lebih Pada Sektor UMKM
- OJK Gandeng IDB Akan Dirikan Pusat Pengembangan Mikro
- Rupiah Tembus Di Level Rp.18.000, OJK Prediksi Lima Bank Nasional Kolaps
- Berikan Kredit kepada Nelayan, Menteri Susi Gandeng OJK
- MK Tolak Pembubaran OJK
Bagikan
Berita Terkait
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life
OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar