OJK Rilis Enam Paket Kebijakan


Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad sedang mengumumkan paket Kebijakan Ekonomi Tahap III di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (7/10). (Foto Antara/Yudhi Mahatma)
MerahPutih Bisnis - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan paket kebijakan terkait dengan Paket Kebijakan Ekonomi Tahap III. Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman Hadad, OJK menyampaikan paket kebijakan itu terdiri dari enam bagian.
Pertama, relaksasi usaha penitipan dan pengelolaan valuta asing (valas) atau yang lebih dikenal sebaga Trust di perbankan, baik yang dilakukan oleh bank nasional maupun bank asing.
Jumlah bank yang menjalankan fungsi ini diperluas sehingga tidak menggunakan bank yang ada di luar negeri. Selain itu, persyaratan disederhanakan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pasokan valas ke dalam negeri sehingga bisa memperkuat mata uang rupiah.
"Ada beberapa inisiatif terkait hal ini, pertama jumlah bank diperluas, tidak terbatas hanya beberapa bank saja. Kedua, persyaratannya disederhanakan," kata Muliaman di Istana Negara, Jakarta Pusat, Rabu (7/10).
Kedua, OJK meluncurkan skema asuransi pertanian. Pembayaran premi ditanggung pemerintah dan petani dengan komposisi masing-masing 80 persen dan 20 persen. Asuransi ini melindungi petani dari ketidakpastian ekonomi atau resiko gagal panen akibat faktor cuaca.
"Misalkan, preminya Rp180 ribu per hektare, maka yang ditanggung pemerintah sebesar Rp150 ribu dan sisanya Rp30 ribu jadi beban petani. Dengan nilai pertanggungan Rp6 juta per hektare," jelasnya.
Untuk tahap pertama, pemerintah sudah menyiapkan dana Rp150 miliar. Dana ini cukup untuk melindungi 1 juta hektare lahan pertanian. Asuransi untuk pertanian ini akan berjalan tahun depan.
OJK akan menggandeng Kementerian Pertanian dan Kementerian BUMN. Sementara dalam praktiknya, OJK melibatkan konsorsium perusahaan asuransi yang dipimpin oleh BUMN asuransi.
"Dengan demikian petani menjadi bankable karena ketika dia tidak bisa bayar kredit karena mengalami kerugian ada yang menanggung," ungkapnya.
Ketiga, OJK akan merilis revitalisasi dan perluasan kelembagaan industri modal ventura dalam rangka meningkatkan akses permodalan bagi pengusaha pemula (startup) dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Selama ini sumber pendanaan industri modal ventura berasal dari perbankan atau lembaga lain sehingga kerap terjadi ketidakcocokan ketika badan usaha melakukan pembayaran kembali pokok dan bunga.
Hal ini, mengurangi keleluasaan industri dalam memberikan pembiayaan bagi pengusaha pemula (start up) yang belum bisa memberikan keuntungan pada masa awal.
"Untuk itu akan dibentuk pengelolaan dana melalui venture fund oleh perusahaan modal ventura," jelasnya.
Kegiatan usaha industri modal ventura diperluas dengan mengizinkan badan usaha berstatus persekutuan komanditer atau CV (ommanditaire vennootschap) menjalankan bisnis ini. Selama ini, modal ventura hanya boleh dilakukan oleh badan usaha berstatus PT (perseroan terbuka) dan koperasi.
Keempat, OJK membentuk konsorsium pembiayaan industri berorientasi ekspor dan ekonomi kreatif serta UKM dan koperasi.
"Intinya kita gabungkan potensi yang ada di berbagai industri pembiayaan dan penjaminan kredit. Kita pertemukan dan kita dorong mengidentifikasikan potensi yang ada di bidang kreatif," kata Muliaman.
Kelima, pemberdayaan lembaga pembiayaan ekspor. OJK bersama Kementerian Keuangan akan mengubah aturan LPEI guna memaksimalkan pengembangan pembiayaan ekspor.
"Tadinya Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ini adalah Bank Ekspor Indonesia. Masalahnya di aturan. Lembaga berubah, tapi aturan masih bank. Nanti akan diubah dasar peraturan operasional. Misalkan saja tentang permodalan jadi gearing ratio dan lain-lain," tutur Muliaman.
Keenam, implementasi konsep proyek tunggal (one project concept) dalam menentukan kualitas kredit. Dalam rangka menerapkan risiko, Muliamah menegaskan ada pemisahan arus kas untuk penetapan kualitas kredit kepada beberapa debitur.
"Jadi, kalau project jelas bisa dipisahkan (kualitas kredit) dari kinerja grup secara keseluruhan. Ini nantinya bisa mengantisipasi pembiayaan yang dibutuhkan," tukasnya. (Luh)
Baca Juga:
- OJK Beri Perhatian Lebih Pada Sektor UMKM
- OJK Gandeng IDB Akan Dirikan Pusat Pengembangan Mikro
- Rupiah Tembus Di Level Rp.18.000, OJK Prediksi Lima Bank Nasional Kolaps
- Berikan Kredit kepada Nelayan, Menteri Susi Gandeng OJK
- MK Tolak Pembubaran OJK
Bagikan
Berita Terkait
Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito

OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol

Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya

Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia

Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR

Perkuat Literasi Keuangan Syariah, OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS
