OJK Jelaskan Soal Rencana Gaji Pekerja Dipotong untuk Tambahan Dana Pensiun

Ikhsan Aryo DigdoIkhsan Aryo Digdo - Jumat, 06 September 2024
OJK Jelaskan Soal Rencana Gaji Pekerja Dipotong untuk Tambahan Dana Pensiun

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun (PPPD) Ogi Prastomiyono/ dok YouTube OJK

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib untuk para pekerja.

Program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

PP ini dibuat sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun (PPPD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan Undang-Undang P2SK mengamanatkan penguatan dan harmonisasi program pensiun di Indonesia.

Baca juga:

OJK Buka Akses Literasi Keuangan Khusus Penyandang Disabilitas

“Ini sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," kata Ogi dalam Konfrensi pers virtual, Jumat (6/9).

Saat ini, manfaat pensiun yang diterima pekerja saat ini sangat kecil, yakni 10-15 persen dari penghasilan terakhir. Persentase tersebut jauh di bawah standar yang ditetapkan International Labour Organization (ILO), yaitu 40 persen.

Pada Pasal 189 ayat 4 dari UU ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan program pensiun tambahan bersifat wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.

"Dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur di dalam peraturan pemerintah," jelas dia.

Baca juga:

OJK Cabut Izin Puluhan Fintech

Sementara itu, batasan pendapatan dan rincian lainnya mengenai program pensiun tambahan wajib masih belum ditentukan hingga PP diterbitkan.

Ogi memastikan OJK tengah memantau perkembangan dan siap untuk melaksanakan peran pengawas sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.

"Jadi kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun," tutup Ogi. (knu)

#OJK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Jumlah korban yang sangat besar menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan siber terhadap masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 20 Agustus 2025
Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam
Indonesia
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Jika aliran dana korupsi tersebut terbukti mengalir ke partai politik, KPK bakal menindaklanjutinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 08 Agustus 2025
KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik
Indonesia
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Komitmen OJK untuk memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat dari jerat layanan keuangan ilegal.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 07 Agustus 2025
Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal
Indonesia
OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito
Bank Syariah Matahari merupakan hasil konversi dari BPR Matahari Artadaya yang sebelumnya beroperasi sebagai lembaga keuangan konvensional di bawah naungan Universitas Muhammadiyah Hamka (UHAMKA).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 13 Juli 2025
OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito
Indonesia
OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol
Pada 2024 lalu, rekening judol yang diblokir tercatat sekitar 8.500 rekening.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
OJK Ajukan Pemblokiran 17.000 Rekening Lebih Terindikasi Judol
Indonesia
Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya
Tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit atau pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas nonlancar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 26 Juni 2025
Ingat Ya! SLIK Bukan Daftar Hitam Orang Tidak Bisa Akses KPR, Ada Syarat Lainnya
Indonesia
Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia
Selain itu, penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 19 Juni 2025
Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia
Indonesia
Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR
Berdasarkan hasil survei properti Bank Indonesia (SHPR), KPR masih menjadi pilihan utama masyarakat untuk mengakses pembelian rumah di pasar primer.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Rumah Tipe 22 Sampai Dengan 70 Paling Diminati Warga Dengan Skema KPR
Indonesia
Perkuat Literasi Keuangan Syariah, OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS
Program SICANTIKS menjadi wadah penguatan kapasitas literasi keuangan syariah bagi para pendamping UMKM perempuan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 18 Mei 2025
Perkuat Literasi Keuangan Syariah, OJK Gandeng AO PNM dalam Program SICANTIKS
Indonesia
IHSG Anjlok dan Perdagangan Dibekukan, OJK Siapkan Berbagai Kebijakan Normalkan Pasar
Berbagai upaya kebijakan itu akan dipaparkan dalam Konferensi Pers Respon Kebijakan OJK Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, pada Rabu (19/03) besok.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Maret 2025
IHSG Anjlok dan Perdagangan Dibekukan, OJK Siapkan Berbagai Kebijakan Normalkan Pasar
Bagikan