OJK Jelaskan Soal Rencana Gaji Pekerja Dipotong untuk Tambahan Dana Pensiun
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun (PPPD) Ogi Prastomiyono/ dok YouTube OJK
MerahPutih.com - Pemerintah sedang menyusun Peraturan Pemerintah (PP) terkait program pensiun wajib untuk para pekerja.
Program tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
PP ini dibuat sebagai bagian dari implementasi Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun (PPPD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan Undang-Undang P2SK mengamanatkan penguatan dan harmonisasi program pensiun di Indonesia.
Baca juga:
OJK Buka Akses Literasi Keuangan Khusus Penyandang Disabilitas
“Ini sebagai upaya untuk peningkatan perlindungan hari tua dan memajukan kesejahteraan umum," kata Ogi dalam Konfrensi pers virtual, Jumat (6/9).
Saat ini, manfaat pensiun yang diterima pekerja saat ini sangat kecil, yakni 10-15 persen dari penghasilan terakhir. Persentase tersebut jauh di bawah standar yang ditetapkan International Labour Organization (ILO), yaitu 40 persen.
Pada Pasal 189 ayat 4 dari UU ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan program pensiun tambahan bersifat wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah.
"Dalam pasal 189 ayat 4 memang undang-undang mengamanatkan bahwa pemerintah dapat untuk memiliki program pensiun yang bersifat tambahan yang wajib dengan kriteria tertentu yang akan diatur di dalam peraturan pemerintah," jelas dia.
Baca juga:
Sementara itu, batasan pendapatan dan rincian lainnya mengenai program pensiun tambahan wajib masih belum ditentukan hingga PP diterbitkan.
Ogi memastikan OJK tengah memantau perkembangan dan siap untuk melaksanakan peran pengawas sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan yang berlaku.
"Jadi kami dalam hal ini masih menunggu mengenai bentuk dari PP terkait dengan harmonisasi program pensiun," tutup Ogi. (knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Diminta Tak Tutup Mata Terhadap Dua Tersangka Dugaan Korupsi CSR BI-OJK, MKD Harus Bertindak Cepat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
OJK Sebut Indonesia Pemain Utama Ekonomi Digital ASEAN, DPR: Jangan Berpuas Diri
Polda Metro Jaya Blokir 4.053 Aplikasi dan Konten Ilegal Sepanjang 2024-2025, Jadi Tempat Penampungan Penipuan Transaksi Lintas Negara
Legislator NasDem Rajiv Mangkir dari Panggilan KPK, Pemeriksaan Bakal Dijadwalkan Ulang
Dana Syariah Gagal Bayar ke Investor, DPR Minta OJK Harus Pastikan Dana Investor Aman
OJK dan DSN-MUI Didesak Tuntaskan Kasus Dana Syariah
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK
DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!
Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life