OJK Dukung Inovasi Produk Teknologi yang Bermanfaat


Ilustrasi OJK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung inovasi teknologi di sektor jasa keuangan (financial technology/fintech) selama produk yang dihasilkan bermanfaat bagi masyarakat dan memiliki tata kelola yang baik agar aspek perlindungan nasabah terpenuhi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso mengatakan, pihaknya akan mengeluarkan kebijakan mengenai prinsip-prinsip panduan bagi penyelenggara layanan keuangan digital.
Regulasi tersebut mencakup mekanisme pendaftaran dan perizinan, penerapan program uji coba (regulatory sandbox) bagi industri jasa keuangan berbasis teknologi dan kebijakan tentang penggalangan dana (crowdfunding).
"Kami mengarahkan lembaga jasa keuangan agar meningkatkan sinergi dengan perusahaan fintech ataupun mendirikan lini usaha fintech," kata Wimboh dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2018 di Jakarta, Kamis (18/1) malam.
Kemudian, menyikapi perkembangan uang digital alias cryptocurrency, OJK melarang lembaga jasa keuangan untuk menggunakan dan memasarkan produk yang tidak memiliki legalitas izin dari otoritas terkait.
OJK juga akan terus mengembangkan berbagai model edukasi keuangan yang bersifat high impact, tepat sasaran, dan terukur dengan memanfaatkan berbagai saluran.
Selain itu, peran Satgas Waspada Investasi dalam pencegahan dan penindakan maraknya investasi ilegal yang merugikan masyarakat juga akan terus dioptimalkan.
OJK akan tetap fokus untuk melakukan pengawasan industri jasa keuangan secara terintegrasi untuk perbankan, pasar modal, dan industri keuangan nonbank.
Wimboh mengatakan pengawasan tersebut dilakukan melalui optimalisasi peran teknologi dengan menerapkan standar internasional yang disesuaikan dengan kondisi di Indonesia.
"Dalam rangka mendukung inisiatif ini, kami akan terus meningkatkan efisiensi melalui penggunaan teknologi informasi yang lebih intensif," kata dia. (*)
Bagikan
Berita Terkait
Menkeu Ingin Selesaikan Calon Debitur KPR Tak Lolol SLIK Akibat Pinjol, Segera Bertemu OJK

DPR Desak OJK Hapus Pasal 'Debt Collector' di POJK 22/2023, Utang Wajib Perdata!

Setelah Tangkap CEO Investree, Polisi Kejar Ceo Kresna Life dan Wanaartha Life

OJK dan Kepolisian Bawa Pulang Bos Investree Yang Gunakan Dana Rp 2,7 Triliun Masyarakat Dari Qatar

Pemerintah Tempatkan Duit Rp 200 Triliun di Bank, Rasio Kredit Membaik

Ratusan Orang Jadi Korban Penipuan Online Tiap Hari, ini 5 Modus yang Harus Diwaspadai

Korban Penipuan Online Rugi hingga Rp 4,6 Triliun, Komisi III DPR: Bentuk Satgas Pemberantasan Scam

KPK Telusuri Dugaan Aliran Dana CSR BI dan OJK ke Partai Politik

Lindungi Warga Agar Tidak Jadi Korban, OJK Solo Tindak 1.556 Pinjol dan 284 Investasi Ilegal

OJK Keluarkan Izin Bank Syariah Matahari Milik Muhammadiyah, Anggota Diminta Aktif Menabung dan Simpan Deposito
