OJK Didesak Investigasi Kredit Bank BUMN ke Usaha Tambang Batu Bara

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juni 2022
OJK Didesak Investigasi Kredit Bank BUMN ke Usaha Tambang Batu Bara

Batu Bara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Bank milik negara saat menyalurkan kredit kepada debitur perlu melakukan assessment yang cukup prudent. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) harus melakukan investigasi jika ada bank terutama BUMN yang diduga memberikan pinjaman triliunan rupiah ke perusahaan batu bara tanpa agunan.

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal memilai, jika bank bumn menyalurkan kredit tanpa agunan, sudah menyalahi prinsip kehati-hatian perbankan dan ada prinsip yang dilanggarnya.

Baca Juga:

Malaysia Borong Batu Bara Indonesia USD 2,6 Miliar

"OJK sebagai otoritas keuangan yang mengawasi sektor keuangan termasuk dalam perbankan harus menginvestigasi dan memastikan ini sesuai dengan prinsip kehati-hatian itu," kata Faisal dalam keteranganya di Jakarta, Senin (6/6).

Faisal menegaskan, karena pada dasarnya perbankan ini kan menyimpan dana masyarakat, dana publik jadi pengelolaannya harus profesional harus prudent. Sehingga, jika ingin minta kredit ke bank harus ada syarat-syaratnya termasuk salah satunya adalah agunan atau collateral.

"Ada juga syarat-syarat yang lain seperti masalah pembukuan keuangan, administrasi dan lain-lain," katanya.

Terkait penyaluran kredit oleh Bank BUMN pada perusahaan Batu Bara di Sumatera Selatan, pihaknya menilai jangan sampai ada conflict of interest yang bisa berdampak pada kredit bermasalah.

"Ini kan berdampaknya nanti juga kepada cashflow keuangan di bank yang menyimpan dana publik gitu. Jadi itu yang memang perlu diinvestigasi," ujarnya.

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR Anis Byarwati mengatakan, jika bank BUMN menyalurkan kredit tanpa agunan pada perusahaan tambang, salah satunya di Sumatera Selatan, bisa bertentangan dengan harus adanya prinsip collateral (agunan).

Menurut anggota Komisi XI DPR RI, agunan ini sangat penting sebagai second way out jika debitur melakukan wanprestasi dan secara psikologis menjadi pengikat keseriusan debitur menjalankan usaha dan membayar kewajiban kreditnya.

"Bank sebagai pemberi pinjaman tetap harus mengukur kelayakan kredit calon debitur dengan prinsip 6C, yakni character, capacity/cashflow, capital, conditions, collateral dan constraint," katanya.

Ia menegaskan, apabila terjadi penyalahgunaan wewenang atau aturan, bisa dikenakan beberapa pasal baik aturan perbankan, OJK maupun aturan lainnya.

"Ketika kredit macet dapat merugikan keuangan negara, maka perangkat hukum yang akan digunakan untuk menyelesaikannya permasalahan tersebut," katanya.

Pakar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad mengingatkan, dunia usaha perbankan untuk tetap menjalan usaha sesuai tata laksana perbankan yang mengedepankan manajemen resiko yang baik.

"Apabila ada potensi penyalahgunaan wewenang dan kredit macet (default) dapat diselesaikan melalui aturan atau regulasi yang berlaku, baik UU Perbankan, OJK dan aturan lainnya termasuk UU Tipikor apabila ada potensi kerugian keuangan negara," ungkapnya. (*)

Baca Juga:

KPK Didesak Usut Mafia Tambang Pemasok Batu Bara Kualitas Rendah ke PLTU di Sumsel

#Bank #Perbankan #OJK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
OJK Cabut Larangan Nasabah Utang ke Banyak Pinjol, Kini Bisa Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi
OJK resmi mencabut aturan pembatasan maksimal utang hanya boleh ke 3 platform pinjol. Simak detailnya di sini!
Wisnu Cipto - Jumat, 18 September 2026
OJK Cabut Larangan Nasabah Utang ke Banyak Pinjol, Kini Bisa Pinjam Lebih dari 3 Aplikasi
Indonesia
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
DPR akan terus memantau pelaksanaan kebijakan tersebut, termasuk bagaimana pemerintah dan perbankan mengeksekusi pembukaan rekening secara massal.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 15 September 2026
Pemerintah Diminta Hati-Hati Soal Data Pribadi Saat Pembukaan 200 Juta Rekening Warga
Indonesia
Saldo Awal Gratis 200 Juta Rekening WNI Butuh Rp 11 Triliun, Uangnya dari Mana?
Rencana pemerintah untuk membagikan saldo awal gratis dalam program pembukaan rekening bank massal bagi masyarakat Indonesia mendadak jadi perbincangan hangat.
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
Saldo Awal Gratis 200 Juta Rekening WNI Butuh Rp 11 Triliun, Uangnya dari Mana?
Indonesia
200 Juta Warga Bakal Dikasih Rekening Dengan Saldo Awal Rp 50 Ribu
Rencana pembukaan rekening, akan dilakukan secara bertahap. Diharapkan kebijakan ini dapat dimulai sebelum akhir 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 10 September 2026
200 Juta Warga Bakal Dikasih Rekening Dengan Saldo Awal Rp 50 Ribu
Indonesia
Presiden Prabowo Mau Semua WNI Punya Rekening Bank di BRI atau BSI
Presiden Prabowo Subianto minta seluruh WNI memiliki rekening baru melalui BRI dan BSI.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 September 2026
Presiden Prabowo Mau Semua WNI Punya Rekening Bank di BRI atau BSI
Indonesia
Profil Deputi Gubernur Senior BI Aida S Budiman, Eks Wadir Eksekutif IMF Jadi Orang Nomor Dua Bank Sentral
Dengan rekam jejak internasional di IMF dan pengalaman panjang di BI, Aida S Budiman diharapkan mampu menjaga stabilitas moneter Indonesia
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Profil Deputi Gubernur Senior BI Aida S Budiman, Eks Wadir Eksekutif IMF Jadi Orang Nomor Dua Bank Sentral
Indonesia
Soal Pemblokiran Rekening Koordiantor AMPB, DPR Minta Publik Tunggu Klarifikasi Resmi Bank Mandiri
Bank Mandiri memiliki regulasi dan tata kelola dalam menjalankan kegiatan perbankan.
Dwi Astarini - Rabu, 26 Agustus 2026
Soal Pemblokiran Rekening Koordiantor AMPB, DPR Minta Publik Tunggu Klarifikasi Resmi Bank Mandiri
Indonesia
Saldo Simpeda Nasional Tembus Rp 75 Triliun, Layanan Digital Sinergi 27 BPD
Tabungan Simpeda yang dikelola bersama oleh 27 Bank Pembangunan Daerah (BPD) se-Indonesia mencatatkan saldo nasional mencapai Rp74,86 triliun per Juni 2026.
Wisnu Cipto - Minggu, 23 Agustus 2026
Saldo Simpeda Nasional Tembus Rp 75 Triliun, Layanan Digital Sinergi 27 BPD
Indonesia
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital di Indonesia masih terjaga dengan baik di tengah ketidakpastian global.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Transaksi Kripto Meningkat Tajam Sampai 24 Persen Rp 28,5 Triliun di Juni 2026
Indonesia
BI Perkuat Likuiditas Perbankan, Terbitkan SBRI Buat Gaet Aliran Modal Asing
BI juga terus mengoptimalkan berbagai instrumen kebijakan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
BI Perkuat Likuiditas Perbankan, Terbitkan SBRI Buat Gaet Aliran Modal Asing
Bagikan