KPK Didesak Usut Mafia Tambang Pemasok Batu Bara Kualitas Rendah ke PLTU di Sumsel


Gedung KPK. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyebut ada sejumlah batu bara berkualitas rendah diduga dikirim ke PLTU (Pembangkit Listrik Tenaga Uap) di Sumatera Selatan. Akibatnya banyak masyarakat sekitar terkena infeksi saluran pernapasan akut.
"Asap pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) memang mematikan. Mengandung sejumlah senyawa beracun yang dapat menimbulkan penyakit. Penyakit asma, infeksi pernapasan akut, dan kanker paru-paru adalah sejumlah diantaranya, senyawa itu mengancam nyawa warga," tulis ICW dalam laporannya dikutip pada Kamis 28 April 2022.
Baca Juga:
Pemerintah Terapkan Tarif Progresif Produksi Batu Bara
Selain masyarakat sekitar disajikan udara yang telah tercemar, sumber pencaharian mereka juga terusik dengan keberadaan PLTU. Lahan pertanian yang subur atau laut yang bersih tidak lagi mereka temukan.
"Ini diantaranya dikarenakan lahan telah beralih menjadi lokasi PLTU dan tumpahan batu bara mencemari air laut. Akibatnya bertani atau memanen ikan tak lagi menjadi pilihan hidup mereka," tulis ICW.
Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar meminta agar aparat penegak hukum mulai dari Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kejaksaan Agung turun tangan.
"Semua penegak hukum perlu dikerahkan dan oknum aparat penegak hukum juga harus diproses di peradilan," kata Fickar kepada wartawan, Kamis 28 April 2022.
Menurutnya, semua kejahatan termasuk mafia tambang selain melanggar hukum juga merugikan perekonomisn negara.
"Karena mereka mengambil hasil tambang tanpa mau membayar pajak dan retribusinya pada negara atau pemerintah," katanya.
Terkait dengan temuan ICW, Fickar menilai setiap hal yang merugikan perekonomian negara harus dibenahi.
"Setiap faktor yang menyebabkan kerugian perekonomian nagara, termasuk mafia tambang harus dibenahi dan ditertibkan, sehingga tidak mengganggu terhadap iklim investasi di negara ini," ujarnya.
Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Mohammad Faisal menilai, jika kasus mafia tambang ini memang secara tradisi sudah terjadi sekian lama di Indonesia.
Baca Juga:
Harga Acuan Batu Bara Capai USD 288 Per Ton Buat Pengiriman April
"Praktik-praktiknya memang banyak mengindikasikan atau seringkali diwarnai dengan pengaruh dari shadow government, kemudian ada praktik-praktik ilegal yang sering kali merugikan bagi masyarakat sekitar dan juga bagi lingkungan," kata dia.
Parahnya, kata dia, praktik tersebut seringkali tak hanya melibatkan oknum penegak hukum atau aparat hukum, tapi sampai juga kepada oknum daripada pemerintah, oknum penguasa yang tentu saja bekerjasama dengan pemilik modal.
"Seperti yang saya sebutkan, shadow government sebetulnya adalah di luar pemerintahan tapi memiliki pengaruh dari sisi kemampuan modal capital mereka, yaitu penguasa yang menguasai tambang-tambang terutama yang didaerah-daerah," katanya.
Untuk itu, Faisal pun setuju jika KPK dan Polri harus turun sampai ke praktik mafia tambang.
"Saya rasa setuju kalau kemudian KPK dan Polri memang mesti harus turun sampai ke bawah, sampai ke praktik-praktik sektor pertambangan ini, karena itu masih marak sampai sekarang," katanya dalam keteranganya. (*)
Baca Juga:
Dinkes DKI Skrining Warga Terpapar Debu Batu Bara di Marunda
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Angkut 37,4 Juta Ton Batu Bara, KAI Jaga Ketahanan Energi untuk 158 Juta Penduduk Jawa dan Bali

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara
