OJK Cirebon Imbau Masyarakat Waspada Pilih Investasi
Ilustrasi OJK. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay)
MerahPutih.com - Otoritas Jasa Keuangan Cirebon, Jawa Barat, melalui Tim Kerja Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat untuk waspada dalam memilih investasi, karena adanya penghentian kegiatan usaha 14 entitas.
"Kami mengimbau masyarakat wilayah III Cirebon, agar waspada dalam memilih investasi. Sebab, dari 14 entitas yang dihentikan, ada satu yang wilayah operasionalnya di Cirebon yaitu KAMI/K3 Plus," kata Ketua Tim Kerja Satgas Waspada Investasi Cirebon, Muhammad Lutfi di Cirebon, Senin (23/10).
Menurutnya, dari pemantauan Tim Kerja SWI Cirebon, K3 Plus diduga beroperasi dengan sistem menyerupai skema piramida dengan mewajibkan setiap anggota membawa dua anggota lainnya.
Skema piramida itu, kata Lutfi, memanfaatkan peluang keikutsertaan mitra usaha untuk memperoleh imbalan dari biaya partisipasi orang yang bergabung.
"Ini sudah dilarang berdasarkan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman sanksi pidana 10 tahun penjara dan denda maksimum Rp 10 milyar," katanya.
Pascapenghentian oleh satgas pusat, masyarakat Cirebon diharapkan tidak lagi berinvestasi pada 14 entitas tersebut, karena tanpa legalitas yang jelas.
Lutfi menambahkan, 14 entitas tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan akuntabilitas keuangannya dan yang paling penting berpotensi melawan hukum.
"Bagi masyarakat yang sudah terlanjur berinvestasi, segera tarik pokok investasi dan jika sudah terdapat kerugian agar dapat melaporkan kepada Polres terdekat disertai bukti yang lengkap," katanya. (*)
Sumber: ANTARA
Bagikan
Berita Terkait
IHSG Senin Pagi Kembali Anjlok, Pasar Tunggu Hasil Pertemuan Otoritas Bursa dengan MSCI
Redakan Gejolak IHSG, OJK Janji Penuhi Rekomendasi MSCI
Pejabat Otoritas Bursa dan Keuangan Mundur, Ini Kata Pengamat
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
DPR Tagih Janji OJK Buat Perizinan Selevel Platform Global
Scam dan Fraud Marak, DPR Desak OJK Perkuat Sistem Pengawasan
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Kabar Gembira! UMKM Ajukan Kredit Tidak Perlu Agunan
Love Scam Jadi Modus Penipuan Keuangan Yang Kian Marak di Indonesia
OJK Ingatkan Pemberi Pinjaman Bertanggungjawab Tertibkan 'Mata Elang'