Nusron Wahid Tegaskan Pansus Haji dan Aparat Penegak Hukum Punya Peran Berbeda
Ketua Pansus Haji, Nusron Wahid (DPR RI)
MerahPutih.com - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI, Nusron Wahid merespons soal dugaan pelanggaran dalam ibadah haji 2024 tak dibawa ke ranah hukum.
Nusron menegaskan Pansus Haji dan aparat penegak hukum (APH) memiliki dua peran yang berbeda. Menurutnya kedua hal itu tak bisa dicampuradukan.
“DPR itu institusi politik, APH institusi penegak hukum, jangan campur adukan antara politik dengan hukum,” ujar Nusron di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (24/9).
Baca juga:
Ia juga menjelaskan proses hukum perlu bertahap. Pertama, membutuhkan temuan dari internal auditor inspektorat. Kemudian perlu adanya peran BPK untuk membuktikan adanya korupsi.
“Kecuali kalau operasi tangkap tangan (OTT), ini kan enggak OTT. Gimana sih?” tuturnya.
Nusron juga menegaskan aparat hukum memiliki logika sendiri dan bakal langsung menyelidiki jika memiliki bukti berdasarkan laporan masyarakat.
“Ranahnya DPR itu ranahnya keputusan politik, hukum tuh bicara masalah fakta,” imbuhnya.
Ia lantas memberikan pepatah yang berbunyi ‘dalam kriminal itu harus ada bukti-bukti yang terang’. Menurutnya, DPR tak bisa menyebut adanya pelanggaran dalam penyelenggaraan haji 2024.
Baca juga:
Pansus Ungkap Ada Pihak yang Tak Ingin Dugaan Korupsi Haji Dilimpahkan ke APH
“Yang berhak mengatakan terbukti dan membuktikan itu adalah pengadilan. Kalau diduga ada indikasi itu, ya mungkin,” ucapnya.
“Di dalam tindak kriminal, bukti-bukti itu menjadi penting dan bukti itu harus lebih kuat dan lebih terang daripada cahaya,” tandasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Tolak Usul Patungan Beli Hutan Indonesia, Sebut Rimba bukan untuk Dijual
Legislator PKB Minta Pemerintah jangan cuma Bicara, Lindungi Tanah Korban Bencana dan Sikat Mafia
Cak Imin Tegaskan Reforma Agraria Dipercepat, Prioritas Desil 1–2 dengan Target 1 Juta Penerima
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Demi Rakyat, Nusron Diperintah Prabowo Percepat Waktu Rebut Tanah Warga Jadi 90 Hari
Penyelenggaran Haji dan Umrah Bakal Diurus Kementerian, Nomenklatur BP Haji Diubah
DPR Desak Revisi UU Haji Rampung Cepat, Nasib Calon Jemaah di Ujung Tanduk