Novel Baswedan Tanggapi Perkom Baru KPK

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 11 Februari 2022
Novel Baswedan Tanggapi Perkom Baru KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Foto: MP/Dicke Prasetia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan angkat bicara menanggapi terbitnya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Kepegawaian KPK.

Novel mengatakan, sejak awal sudah menduga dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya memang sengaja disingkirkan. Dengan terbitnya perkom tersebut, pimpinan KPK berusaha agar Novel cs tidak bisa lagi kembali menjadi pegawai KPK.

"Semakin menggambarkan bahwa benar ada misi tertentu untuk menyingkirkan orang-orang yang bekerja baik di KPK. Bahkan sekarang seperti ada ketakutan bila suatu saat kembali lagi akan membongkar skandal-skandal tertentu," kata Novel.

Baca Juga:

Perkom Baru KPK Pupuskan Harapan Novel Baswedan Cs Bisa Kembali

Novel melanjutkan, dirinya dan mantan pegawai KPK lainnya yang diberhentikan lewat tes wawasan kebangsaan (TWK) sudah memahami karakter pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri.

"Bagi saya dan kawan-kawan sangat paham bahwa ketika pimpinan KPK adalah orang-orang yang tidak ingin memberantas korupsi, bahkan berlaku sebaliknya, maka akan menyingkirkan orang-orang yang punya tekad untuk bekerja baik dan benar," tegas Novel.

Meski begitu, Novel meyakini nantinya KPK akan kembali dipimpin oleh orang-orang yang memiliki kesungguhan dalam memberantas korupsi.

"Maka akan mencari orang-orang yang berintegritas, berpengalaman, dan memiliki kompetensi. Pada saat itu kami pasti akan dibutuhkan," kata Novel.

Baca Juga:

Polri Ungkap Target Kerja Novel Baswedan dkk yang Kini Jadi ASN

Salah satu pasal di dalam aturan itu menyebutkan seorang pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat tidak dapat menjadi pegawai KPK.

Dengan adanya aturan ini membuat Novel Baswedan cs tidak bisa kembali menjadi pegawai KPK. Pasalnya, Novel Baswedan cs diberhentikan secara tidak hormat lantaran tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). (Pon)

Baca Juga:

Polri Sebut Novel Naswedan Cs akan Ditempatkan di Korps Tipidkor

#KPK #Novel Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK kembali Periksa Ilham Habibie Terkait dengan Kasus Bank BJB
Ilham sempat membeberkan informasi jual-beli mobil Mercedes Benz warisan sang ayah dengan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Dwi Astarini - Selasa, 30 September 2025
KPK kembali Periksa Ilham Habibie Terkait dengan Kasus Bank BJB
Indonesia
KPK Kembalikan Mercy Klasik BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil ke Keluarga
Ilham Habibie telah meneken berita acara pengembalian mobil Mercy klasik milik ayahanya itu di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/9)
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
KPK Kembalikan Mercy Klasik BJ Habibie yang Disita dari Ridwan Kamil ke Keluarga
Indonesia
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Adapun Haryanto merupakan salah satu dari delapan orang tersangka kasus RPTKA tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 28 September 2025
KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing
Indonesia
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka
Terjadi pengalihan jatah haji reguler sebesar 42 persen dari total 20.000 kuota tambahan, atau sekitar 8.400 kuota, yang beralih ke haji khusus.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 September 2025
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka
Indonesia
KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji
Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat.
Dwi Astarini - Sabtu, 27 September 2025
KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji
Indonesia
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Ketua Majelis Hakim TYipikor Medan, Khamozaro Waruwu, meminta JPU KPK menghadirkan Gubernur Bobby Nasution dan Pj Sekda Effendy Pohan sebagai saksi.
Wisnu Cipto - Sabtu, 27 September 2025
KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi
Indonesia
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Bobby Nasution diminta jadi saksi kasus korupsi infrastruktur Sumut, terobosan hakim tuai dukungan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 26 September 2025
Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual
Indonesia
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi di Mempawah
KPK menggeledah rumah Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan. Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek jalan di Mempawah.
Soffi Amira - Jumat, 26 September 2025
KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi di Mempawah
Indonesia
KPK Dalami Pengakuan Lisa Mariana Dugaan Aliran Duit RK ke Sejumlah Perempuan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan alasan masih juga belum memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah melakukan penggeledahan di rumahnya 200 hari lalu.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
KPK Dalami Pengakuan Lisa Mariana Dugaan Aliran Duit RK ke Sejumlah Perempuan
Indonesia
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Sprindik umum adalah berkas dimulainya penyidikan tanpa adanya tersangka yang bisa dimintai pertanggungjawaban.
Wisnu Cipto - Jumat, 26 September 2025
Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes
Bagikan