KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka


Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat penuhi panggilan KPK. Foto: MerahPutih.com/Ponco
MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik belum cukup sempurna untuk penetapan tersangka.
?
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyidik saat ini fokus melengkapi bukti, terutama terkait dengan aliran dana dan keterkaitan dari agen-agen travel haji dan umrah.
?
“Ada aliran dana dan lain-lainnya. Itu belum sempurna. Kami belum menetapkan. Sudah ada, tapi terpisah-pisah," ujar Asep dikutip Sabtu (27/9).
?
Asep mengaku alur perintahnya sudah jelas karena Yaqut telah menerbitkan SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan. Menurutnya, SK Nomor 130 tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur pembagian kuota haji tambahan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus.
Baca juga:
KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara
?
Namun, SK yang diterbitkan Yaqut mengubah pembagian menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Akibatnya, terjadi pengalihan jatah haji reguler sebesar 42 persen dari total 20.000 kuota tambahan, atau sekitar 8.400 kuota, yang beralih ke haji khusus.
?
KPK menduga kuat telah terjadi praktik koruptif dalam alur perintah dan pembagian kuota haji khusus ini.
?
"Kalau alur perintahnya sudah jelas, ada tanda tangannya dan lain-lain gitu ya (SK 130). Apakah tahu atau tidak? Kan ini beredar. Kalau diedarkan ya pasti sudah mengetahui dan seperti itu. Kalau tidak tahu kenapa ini beredar? Biasanya kan ada pertanyaan," tegas Asep.
?
Asep menjelaskan kendala utama KPK yakni harus melacak penyebaran kuota haji khusus tersebut. Ia mencontohkan KPK baru mendapatkan barang bukti dari satu agen travel haji milik Ustaz Khalid Basalamah (KB) yang melibatkan 122 jemaah. Padahal, kuota haji tambahan yang diduga dialihkan mencapai 8.400 jemaah haji khusus. Agen-agen perjalanan haji dan jemaah yang tersebar di seluruh Indonesia membuat proses pengumpulan bukti menjadi lebih kompleks dan memakan waktu.
?
"Misalkan dari saudara KB, ya ustaz KB. Itu kan baru satu. Lalu dari yang lainnya ini ada sekitar 10 ribu kalau yang haji khusus atau 8.400 kalau yang dari reguler, harus pindah, yang harusnya reguler tetapi dijadikan haji khusus. Itu nyebar-nya di mana saja," jelasnya.
?
Oleh karena itu, penyidik KPK kini tengah memperluas penyidikan ke berbagai daerah, termasuk Jawa Timur.
?
"Kemudian ini kendala apa, belum ditetapkan tersangka, ya tadi, kita masih mencari informasi dan keterangan, melengkapi informasi dan keterangan terkait dengan masalah penggunaan dari kuota tersebut dan termasuk dari aliran uangnya," tutup Asep.(Pon)
Baca juga:
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut
?
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

KPK Pastikan Khalid Basalamah tak Ambil Keuntungan Pribadi dalam Kasus Kuota Haji

KPK Tidak Periksa Bobby Nasution di Jakarta, Langsung Dicecar Saat Bersaksi di Sidang Korupsi

Hakim Tipikor Minta Bobby Nasution Jadi Saksi, Eks Penyidik KPK: Momentum Bongkar Aktor Intelektual

KPK Geledah Rumah Gubernur Kalbar Ria Norsan terkait Kasus Korupsi di Mempawah

KPK Dalami Pengakuan Lisa Mariana Dugaan Aliran Duit RK ke Sejumlah Perempuan

Sering Digugat Praperadilan, KPK Pakai Taktik Sprindik Umum di Kasus Korupsi Biskuit Kemenkes

Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK

Penyidikan Korupsi Mesin EDC BRI Sasar Tersangka Korporasi, Hingga Potensi Pencucian Uang

KPK Beberkan Modus Setoran Uang Asosiasi Haji dari Juru Simpan ke Pengepul Utama di Kemenag
