KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

Dwi AstariniDwi Astarini - Sabtu, 27 September 2025
KPK Duga SK Yaqut soal Kuota Haji Langgar UU, tapi belum Cukup Bukti Tetapkan Tersangka

Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, saat penuhi panggilan KPK. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan alasan belum menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK mengatakan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik belum cukup sempurna untuk penetapan tersangka.
?
Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan penyidik saat ini fokus melengkapi bukti, terutama terkait dengan aliran dana dan keterkaitan dari agen-agen travel haji dan umrah.
?
“Ada aliran dana dan lain-lainnya. Itu belum sempurna. Kami belum menetapkan. Sudah ada, tapi terpisah-pisah," ujar Asep dikutip Sabtu (27/9).
?
Asep mengaku alur perintahnya sudah jelas karena Yaqut telah menerbitkan SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Pembagian Kuota Haji Tambahan. Menurutnya, SK Nomor 130 tersebut melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang mengatur pembagian kuota haji tambahan 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen haji khusus.

Baca juga:

KPK Telusuri Dugaan Eks Menag Yaqut Terima Aliran Dana Korupsi Kuota Haji Lewat Perantara


?
Namun, SK yang diterbitkan Yaqut mengubah pembagian menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Akibatnya, terjadi pengalihan jatah haji reguler sebesar 42 persen dari total 20.000 kuota tambahan, atau sekitar 8.400 kuota, yang beralih ke haji khusus.
?
KPK menduga kuat telah terjadi praktik koruptif dalam alur perintah dan pembagian kuota haji khusus ini.
?
"Kalau alur perintahnya sudah jelas, ada tanda tangannya dan lain-lain gitu ya (SK 130). Apakah tahu atau tidak? Kan ini beredar. Kalau diedarkan ya pasti sudah mengetahui dan seperti itu. Kalau tidak tahu kenapa ini beredar? Biasanya kan ada pertanyaan," tegas Asep.
?
Asep menjelaskan kendala utama KPK yakni harus melacak penyebaran kuota haji khusus tersebut. Ia mencontohkan KPK baru mendapatkan barang bukti dari satu agen travel haji milik Ustaz Khalid Basalamah (KB) yang melibatkan 122 jemaah. Padahal, kuota haji tambahan yang diduga dialihkan mencapai 8.400 jemaah haji khusus. Agen-agen perjalanan haji dan jemaah yang tersebar di seluruh Indonesia membuat proses pengumpulan bukti menjadi lebih kompleks dan memakan waktu.
?
"Misalkan dari saudara KB, ya ustaz KB. Itu kan baru satu. Lalu dari yang lainnya ini ada sekitar 10 ribu kalau yang haji khusus atau 8.400 kalau yang dari reguler, harus pindah, yang harusnya reguler tetapi dijadikan haji khusus. Itu nyebar-nya di mana saja," jelasnya.
?
Oleh karena itu, penyidik KPK kini tengah memperluas penyidikan ke berbagai daerah, termasuk Jawa Timur.
?
"Kemudian ini kendala apa, belum ditetapkan tersangka, ya tadi, kita masih mencari informasi dan keterangan, melengkapi informasi dan keterangan terkait dengan masalah penggunaan dari kuota tersebut dan termasuk dari aliran uangnya," tutup Asep.(Pon)

Baca juga:

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut


?








#Kuota Haji #Korupsi Haji #KPK #Yaqut Cholil Qoumas
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyampaikan keterangan kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (10/1/2026) .
Didik Setiawan - Sabtu, 10 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK OTT Delapan Orang dalam Kasus Suap Pajak
Indonesia
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
KPK telah menangkap delapan orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara. Ada pula barang bukti yang disita dalam bentuk uang.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
KPK Tangkap 8 Orang dalam OTT di Kanwil Pajak Jakarta Utara
Indonesia
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Gus Yaqut selalu bersikap kooperatif dan transparan dengan memenuhi seluruh panggilan KPK, serta prosedur hukum yang berlaku.
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Jadikan Eks Menag Gus Yaqut Tersangka, Kuasa Hukum Tegaskan Kliennya Selalu Kooperatif
Indonesia
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Sebelumnya, pada 9 Agustus 2025, KPK mengumumkan memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Januari 2026
Kondisi Terkini Rumah Yaqut Cholil Qoumas Usai Jadi Tersangka Korupsi Penyelenggaraan Haji
Berita Foto
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Juru bicara KPK Budi Prasetyo memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (9/1/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 09 Januari 2026
Jubir KPK Budi Prasetyo Benarkan KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Kouta Haji
Indonesia
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
KPK resmi menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 09 Januari 2026
Mantan Menag Gus Yaqut dan Gus Alex Jadi Tersangka, KPK Siapkan Penahanan
Indonesia
Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Penyidik juga menelusuri peran penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dan biro travel sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan aset negara.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
Selain Yaqut, Mantan Staf Khusus Juga Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tetapkan Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
KPK akan memeriksa tiga pejabat Kejari terkait kasus dugaan korupsi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Soffi Amira - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Periksa 3 Pejabat Kejari Bekasi terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Bekasi
Indonesia
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
KPK memastikan akan menindaklanjuti laporan puluhan pencipta lagu terkait dugaan penahanan royalti Rp 14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN)
Wisnu Cipto - Jumat, 09 Januari 2026
KPK Tolak Umbar Hasil Validasi Dugaan LMKN Tahan Royalti Rp14 M ke Publik
Bagikan