Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Novel Bamukmin Tantang MUI Keluarkan Fatwa Kasus Sukmawati

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 17 November 2019
 Novel Bamukmin Tantang MUI Keluarkan Fatwa Kasus Sukmawati

Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin menilai, ucapan Sukmawati Soekarnoputri soal Nabi Muhammad SAW dan Presiden Pertama Soekarno telah memenuhi unsur penistaan agama. Ia pun menjelaskan pandangan agama berkaitan dengan kasus tersebut.

"Menurut saya jelas unsur penistaan agamanya sudah masuk. Secara pandangan agama yang saya pahami dalam paham aswaja yaitu Rasulullah adalah manusia suci (ma'sum) yang terpelihara dari dosa, tidak mungkin berbuat dosa, yang dijamin masuk surga tanpa hisab," kata Novel kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/11).

Baca Juga:

Pernyataan Sukmawati Dinilai Bikin Gaduh Suasana

Novel berpendapat, kasus Sukmawati kali ini lebih memberatkan karena merupakan pengulangan, bukan kelalaian. Dalam hal ini Novel mengungkit kasus puisi Sukmawati berjudul 'Ibu Indonesia' yang menyinggung tentang azan dan cadar pada 2018 lalu. Bahkan dia menduga ada penyakit kebencian yang melekat pada Sukmawati.

Sukmawati Soekarnoputri diduga melakukan penistaan agama
Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama Indonesia Sukarno. (MP/Rina Garmina)

"Ini ada maksud unsur niat atau sikap batin saat melakukan (mens rea) yang jelas tidak baik. Karena bukan kali ini saja Sukmawati melakukan penghinaan yang sebelumnya telah menyinggung suara azan dan hijab," ungkap tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.

Novel mengatakan, apa yang dikatakan dan dilakukan oleh Rasulullah adalah wahyu yang diwahyukan oleh Allah SWT kepadanya (Al Ayat)' dan juga 'Akhlak Rasulullah adalah Alquran (hadist)'.

"Sehingga tidak bisa dibandingkan dengan makhluk di dunia manapun dari zaman Nabi Adam sampai yaumul akhir," sambungnya.

Untuk itu, Novel Bamukmin berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap keagamaan atau menerbitkan fatwa soal pernyataan Sukmawati, seperti halnya di kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (BTP/Ahok) pada Oktober 2016 lalu ketika mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

"Bahkan MUI (di kasus Ahok) memberikan sikap keagamaan yang lebih tinggi dari fatwa, karna fatwa itu dikeluarkan oleh satu komisi saja yaitu komisi fatwa. Sedang sikap keagamaan itu adalah sikap dari seluruh komisi. Dan ketika sidang KH Ma'ruf Amin selaku Ketua MUI saksi kunci, beliau hadir. Nah saat ini saya berharap MUI Pusat juga bisa bersikap dengan tegas," sambungnya.

Sementara dari pandangan hukum positif, juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini menyebut Sukmawati
diduga melakukan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. Ia menambahkan, kasus Sukmawati merupakan delik umum bukan delik aduan.

"Dalam pandangan hukum positif yang berlaku saat ini adalah Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan ini adalah delik umum, karena dalam ucapan Sukmawati yang kapasitasnya bukan orang yang paham akan agama Islam mengucapkan itu di depan umum bahkan dihadapan kamera yang dia sadar apa yang diucapkannya," jelasnya.

Baca Juga:

Ini Pidato Sukmawati Soekarnoputri yang Dilaporkan atas Penistaan Agama

Sebelumnya diberitakan, penggalan video pertanyaan Sukmawati Soekarnoputri soal 'Nabi Muhammad SAW atau Presiden Soekarno yang berjuang untuk kemerdekaan' beredar luas di media sosial.

Sukmawati menanyakan itu dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme' pada Senin (11/11). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2019.(Knu)

Baca Juga:

Adik Megawati Dipolisikan atas Dugaan Penistaan Agama

#Sukmawati Soekarnoputri #Novel Bamukmin #MUI # Penistaan Agama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
MUI mengkhawatirkan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus berujung penyerahan ke Israel. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
Indonesia
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
MUI mengkritik penangkapan dan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Croissant Pattaya viral berbentuk erotis dinilai tidak bisa lolos sertifikasi halal. LPPOM MUI tegaskan aspek halal mencakup bahan, proses, nama, bentuk, dan kemasan.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Indonesia
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Pemprov DKI Jakarta akui penguburan massal ikan sapu-sapu sulit dihindari. MUI kritik metode dinilai melanggar prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Indonesia
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons kritik MUI soal pembasmian ikan sapu-sapu. Ia akan mengevaluasi metode tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Indonesia
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
MUI menyoroti pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta melakukan metode penguburan hidup-hidup untuk membasmi ikan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
Indonesia
MUI Semprot Kemenhaj Buntut Wacana War Tiket, Diminta Fokus ke Pemberangkatan Calon Haji 2026
Persoalan utama yang menjadi ganjalan adalah nasib jutaan calon jamaah yang sudah mengantre selama belasan hingga puluhan tahun
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
MUI Semprot Kemenhaj Buntut Wacana War Tiket, Diminta Fokus ke Pemberangkatan Calon Haji 2026
Bagikan