Novel Bamukmin Tantang MUI Keluarkan Fatwa Kasus Sukmawati

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 17 November 2019
 Novel Bamukmin Tantang MUI Keluarkan Fatwa Kasus Sukmawati

Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin menilai, ucapan Sukmawati Soekarnoputri soal Nabi Muhammad SAW dan Presiden Pertama Soekarno telah memenuhi unsur penistaan agama. Ia pun menjelaskan pandangan agama berkaitan dengan kasus tersebut.

"Menurut saya jelas unsur penistaan agamanya sudah masuk. Secara pandangan agama yang saya pahami dalam paham aswaja yaitu Rasulullah adalah manusia suci (ma'sum) yang terpelihara dari dosa, tidak mungkin berbuat dosa, yang dijamin masuk surga tanpa hisab," kata Novel kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/11).

Baca Juga:

Pernyataan Sukmawati Dinilai Bikin Gaduh Suasana

Novel berpendapat, kasus Sukmawati kali ini lebih memberatkan karena merupakan pengulangan, bukan kelalaian. Dalam hal ini Novel mengungkit kasus puisi Sukmawati berjudul 'Ibu Indonesia' yang menyinggung tentang azan dan cadar pada 2018 lalu. Bahkan dia menduga ada penyakit kebencian yang melekat pada Sukmawati.

Sukmawati Soekarnoputri diduga melakukan penistaan agama
Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama Indonesia Sukarno. (MP/Rina Garmina)

"Ini ada maksud unsur niat atau sikap batin saat melakukan (mens rea) yang jelas tidak baik. Karena bukan kali ini saja Sukmawati melakukan penghinaan yang sebelumnya telah menyinggung suara azan dan hijab," ungkap tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.

Novel mengatakan, apa yang dikatakan dan dilakukan oleh Rasulullah adalah wahyu yang diwahyukan oleh Allah SWT kepadanya (Al Ayat)' dan juga 'Akhlak Rasulullah adalah Alquran (hadist)'.

"Sehingga tidak bisa dibandingkan dengan makhluk di dunia manapun dari zaman Nabi Adam sampai yaumul akhir," sambungnya.

Untuk itu, Novel Bamukmin berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap keagamaan atau menerbitkan fatwa soal pernyataan Sukmawati, seperti halnya di kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (BTP/Ahok) pada Oktober 2016 lalu ketika mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

"Bahkan MUI (di kasus Ahok) memberikan sikap keagamaan yang lebih tinggi dari fatwa, karna fatwa itu dikeluarkan oleh satu komisi saja yaitu komisi fatwa. Sedang sikap keagamaan itu adalah sikap dari seluruh komisi. Dan ketika sidang KH Ma'ruf Amin selaku Ketua MUI saksi kunci, beliau hadir. Nah saat ini saya berharap MUI Pusat juga bisa bersikap dengan tegas," sambungnya.

Sementara dari pandangan hukum positif, juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini menyebut Sukmawati
diduga melakukan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. Ia menambahkan, kasus Sukmawati merupakan delik umum bukan delik aduan.

"Dalam pandangan hukum positif yang berlaku saat ini adalah Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan ini adalah delik umum, karena dalam ucapan Sukmawati yang kapasitasnya bukan orang yang paham akan agama Islam mengucapkan itu di depan umum bahkan dihadapan kamera yang dia sadar apa yang diucapkannya," jelasnya.

Baca Juga:

Ini Pidato Sukmawati Soekarnoputri yang Dilaporkan atas Penistaan Agama

Sebelumnya diberitakan, penggalan video pertanyaan Sukmawati Soekarnoputri soal 'Nabi Muhammad SAW atau Presiden Soekarno yang berjuang untuk kemerdekaan' beredar luas di media sosial.

Sukmawati menanyakan itu dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme' pada Senin (11/11). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2019.(Knu)

Baca Juga:

Adik Megawati Dipolisikan atas Dugaan Penistaan Agama

#Sukmawati Soekarnoputri #Novel Bamukmin #MUI # Penistaan Agama
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Pembubaran diskusi buku Feby Indriani di Bogor berbuntut panjang! Polda Metro Jaya turun tangan usut dugaan penistaan agama dan ancaman SARA.
Wisnu Cipto - Jumat, 25 September 2026
Viral Bedah Buku Feby Indriani Dibubarkan, Polisi Endus Dugaan Penistaan Agama
Indonesia
Pengusaha Sound Horeg Asal Karanganyar Minta Maaf ke MUI, Hanya Bakal Layani Spek Normal
Kedepannya tidak akan mengeluarkan sound horegnya. Dia hanya akan mengeluarkan soundnya dengan spek normal.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Pengusaha Sound Horeg Asal Karanganyar Minta Maaf ke MUI, Hanya Bakal Layani Spek Normal
Indonesia
MUI Serukan Perbanyak Zikir dan Tobat di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Masyarakat diajak memperbanyak zikir, doa, tobat, dan muhasabah sebagai ikhtiar batiniah yang melengkapi langkah kesiapsiagaan lahiriah.
Wisnu Cipto - Senin, 07 September 2026
MUI Serukan Perbanyak Zikir dan Tobat di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Tersangka M adalah pengunjung yang tampil melafalkan Surah Ad-Dhuha menggunakan pengeras suara untuk memenangkan tantangan hadiah miras.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Jadi Tersangka, Pemenang Tantangan Ayat dapat Miras di Konser Musik Ancol Tidak Ditahan
Indonesia
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Polda Metro Jaya tetapkan empat tersangka kasus penistaan agama di konser musik Ancol. RES, AK, I, dan M berperan sebagai host, pemberi tantangan, dan pembaca surah.
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Tersangka Penistaan Agama Tantangan Ayat Berhadiah Miras Jadi 4 Orang, Ini Perannya
Indonesia
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Gaya kedua tersangka pun tampak sama-sama memakai topi dengan masker yang menutupi wajah bagian bawah
Wisnu Cipto - Kamis, 13 Agustus 2026
Gaya 2 Tersangka Kasus Hafal Ayat Berhadiah Miras Konser Musik Ancol Saat Masuk Bui
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menolak maaf dan memproses hukum panitia The Sounds Project atas dugaan penistaan agama berupa promo miras berkedok hafalan surah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 12 Agustus 2026
Pramono Anung Murka, Tutup Pintu Maaf Bagi Pelaku Dugaan Penistaan Agama Promosi Miras Berkedok Hafalan Al-Quran
Indonesia
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Maman Imanul Haq mengecam promosi Newport di The Sounds Project yang menggunakan tantangan hafalan Surah Ad-Dhuha dengan hadiah minuman keras.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Promosi Miras Pakai Tantangan Hafalan Al-Qur’an, Komisi VIII DPR RI: Sangat Tercela!
Bagikan