Novel Bamukmin Tantang MUI Keluarkan Fatwa Kasus Sukmawati

Eddy FloEddy Flo - Minggu, 17 November 2019
 Novel Bamukmin Tantang MUI Keluarkan Fatwa Kasus Sukmawati

Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin (Foto: antaranews)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.Com - Sekjen Koordinator Bela Islam (Korlabi) Novel Bamukmin menilai, ucapan Sukmawati Soekarnoputri soal Nabi Muhammad SAW dan Presiden Pertama Soekarno telah memenuhi unsur penistaan agama. Ia pun menjelaskan pandangan agama berkaitan dengan kasus tersebut.

"Menurut saya jelas unsur penistaan agamanya sudah masuk. Secara pandangan agama yang saya pahami dalam paham aswaja yaitu Rasulullah adalah manusia suci (ma'sum) yang terpelihara dari dosa, tidak mungkin berbuat dosa, yang dijamin masuk surga tanpa hisab," kata Novel kepada wartawan di Jakarta, Minggu (17/11).

Baca Juga:

Pernyataan Sukmawati Dinilai Bikin Gaduh Suasana

Novel berpendapat, kasus Sukmawati kali ini lebih memberatkan karena merupakan pengulangan, bukan kelalaian. Dalam hal ini Novel mengungkit kasus puisi Sukmawati berjudul 'Ibu Indonesia' yang menyinggung tentang azan dan cadar pada 2018 lalu. Bahkan dia menduga ada penyakit kebencian yang melekat pada Sukmawati.

Sukmawati Soekarnoputri diduga melakukan penistaan agama
Sukmawati Soekarnoputri, putri Presiden pertama Indonesia Sukarno. (MP/Rina Garmina)

"Ini ada maksud unsur niat atau sikap batin saat melakukan (mens rea) yang jelas tidak baik. Karena bukan kali ini saja Sukmawati melakukan penghinaan yang sebelumnya telah menyinggung suara azan dan hijab," ungkap tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.

Novel mengatakan, apa yang dikatakan dan dilakukan oleh Rasulullah adalah wahyu yang diwahyukan oleh Allah SWT kepadanya (Al Ayat)' dan juga 'Akhlak Rasulullah adalah Alquran (hadist)'.

"Sehingga tidak bisa dibandingkan dengan makhluk di dunia manapun dari zaman Nabi Adam sampai yaumul akhir," sambungnya.

Untuk itu, Novel Bamukmin berharap Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan sikap keagamaan atau menerbitkan fatwa soal pernyataan Sukmawati, seperti halnya di kasus penistaan agama yang menjerat Basuki Tjahaja Purnama (BTP/Ahok) pada Oktober 2016 lalu ketika mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyinggung surat Al Maidah ayat 51.

"Bahkan MUI (di kasus Ahok) memberikan sikap keagamaan yang lebih tinggi dari fatwa, karna fatwa itu dikeluarkan oleh satu komisi saja yaitu komisi fatwa. Sedang sikap keagamaan itu adalah sikap dari seluruh komisi. Dan ketika sidang KH Ma'ruf Amin selaku Ketua MUI saksi kunci, beliau hadir. Nah saat ini saya berharap MUI Pusat juga bisa bersikap dengan tegas," sambungnya.

Sementara dari pandangan hukum positif, juru bicara Persaudaraan Alumni (PA) 212 ini menyebut Sukmawati
diduga melakukan penistaan agama sebagaimana diatur dalam Pasal 156a KUHP. Ia menambahkan, kasus Sukmawati merupakan delik umum bukan delik aduan.

"Dalam pandangan hukum positif yang berlaku saat ini adalah Pasal 156a KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan ini adalah delik umum, karena dalam ucapan Sukmawati yang kapasitasnya bukan orang yang paham akan agama Islam mengucapkan itu di depan umum bahkan dihadapan kamera yang dia sadar apa yang diucapkannya," jelasnya.

Baca Juga:

Ini Pidato Sukmawati Soekarnoputri yang Dilaporkan atas Penistaan Agama

Sebelumnya diberitakan, penggalan video pertanyaan Sukmawati Soekarnoputri soal 'Nabi Muhammad SAW atau Presiden Soekarno yang berjuang untuk kemerdekaan' beredar luas di media sosial.

Sukmawati menanyakan itu dalam sebuah diskusi bertajuk 'Bangkitkan Nasionalisme Bersama Kita Tangkal Radikalisme dan Berantas Terorisme' pada Senin (11/11). Kegiatan ini digelar dalam rangka memperingati Hari Pahlawan 10 November 2019.(Knu)

Baca Juga:

Adik Megawati Dipolisikan atas Dugaan Penistaan Agama

#Sukmawati Soekarnoputri #Novel Bamukmin #MUI # Penistaan Agama
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
Aksi penjarahan yang dilakukan massa pendemo mendapatkan sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
Indonesia
MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat
Masduki menekankan agar para anggota DPR RI tidak menyampaikan ucapan-ucapan atau tindakan yang bisa membuat masyarakat tersinggung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat
Indonesia
Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
Anwar Abbas menyarankan agar kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 didasarkan pada perhitungan matematis.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 16 Agustus 2025
Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
Indonesia
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Saat ini ada backlog atau kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan sebanyak 9,9 juta rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 Juli 2025
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Indonesia
MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan
MUI Jatim juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat peraturan tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi sound horeg.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan
Indonesia
Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Beredar informasi yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Israel menyerang Iran.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Indonesia
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Penempelan tanda halal hanya klaim sepihak pemilik rumah makan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025
Pemantauan akan dihelat di 114 titik pemantauan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025
Indonesia
Ketua MUI KH Cholil Nafis Kritik KPK, Desak Usut Gratifikasi Besar Bukan Hadiah Murid ke Guru
Menurut dia, profesi guru itu sangat mulia yang secara sabar mengajar murid-murid di sekolah agar memiliki karakter dan pengetahuan yang luas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Mei 2025
Ketua MUI KH Cholil Nafis Kritik KPK, Desak Usut Gratifikasi Besar Bukan Hadiah Murid ke Guru
Bagikan