Norma dan Prinsip HAM Diharap Jadi Pertimbangan Saat Revisi UU Ciptaker

Kantor Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Jakarta. ANTARA/Muhammad Zulfikar
MerahPutih.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan berbagai lembaga yang memperjuangkan hak asasi lainnya sangat penting untuk membantu dalam proses perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker).
Ketua Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik meminta seluruh pihak pembentuk undang-undang untuk mempertimbangkan norma dan prinsip HAM dalam perbaikan UU Ciptaker.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Jokowi: Seluruh Materi dan Substansi Tetap Berlaku
“Berkaitan dengan upaya perbaikan Undang-Undang Cipta Kerja yang telah diputuskan Mahkamah Konstitusi, maka Komnas HAM berharap agar norma dan prinsip HAM kembali dipertimbangkan dalam setiap langkah perbaikan,” kata Ahmad Taufan saat menyampaikan laporan dalam "Peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2021" di kanal YouTube Humas Komnas HAM, Jumat (10/12).
Dalam kesempatan itu, dia mendorong Pemerintah Indonesia untuk segera meratifikasi protokol pilihan atau optional protocol antipenyiksaan.
Baca Juga:
Jokowi Ajukan Revisi UU Cipta Kerja di Prolegnas Prioritas 2022
Dorongan untuk meratifikasi protokol pilihan tersebut didasari seringnya Komnas HAM mendapatkan pengaduan terkait kekerasan dan penyiksaan yang dialami masyarakat, padahal Indonesia telah meratifikasi Konvensi menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat pada tahun 1998.
“Sehingga semakin memperkuat acuan hukum untuk pencegahan penyiksaan yang tidak manusiawi, merendahkan martabat manusia, dan membangun mekanisme pencegahan nasional,” jelas dia.
Baca Juga:
UU Cipta Kerja Inkonstitusional Bersyarat, Aturan Upah Minimum Tetap Berlaku
Ia menyatakan bahwa komitmen kepolisian dan aparat penegak hukum harus memperoleh apresiasi dan dukungan agar penyiksaan, kekerasan, dan pelanggaran HAM lainnya dapat dicegah dan dikurangi.
“Pendidikan HAM bagi kepolisian dan TNI akan terus ditingkatkan oleh Komnas HAM. Kita membutuhkan Polri dan TNI yang kuat, profesional, namun tetap menghormati prinsip dan norma HAM,” kata Ahmad Taufan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Komnas HAM Minta Polda Buka Ruang Peninjauan Kembali Kasus Kematian Diplomat Arya

Temuan Komnas HAM di Balik Persekusi Retreat Kristen di Cidahu Sukabumi, Pengusiran hingga Perusakan

Pembubaran Retreat Keagamaan di Sukabumi Dinilai sebagai Bentuk Pelanggaran HAM dan Intoleransi

Bantah Fadli Zon, Komnas HAM Ungkap Bukti Kekerasan Seksual saat Peristiwa Mei 98

Komnas HAM Bakal ke Raja Ampat, Selidiki Dugaan Intimidasi hingga Pelanggaran Tambang Nikel

Proyek Tambang Nikel di Raja Ampat Berpotensi Langgar HAM, Bisa Picu Konflik Horizontal

TNI AD Anggap 'Sentilan' Komnas HAM soal Insiden Ledakan Garut sebagai Masukan

Komnas HAM Temukan 21 Buruh Sipil Dibayar Rp 150 Ribu Saat Ledakan Garut, TNI Angkat Suara

Komnas HAM Investigasi Kasus Tragedi Pesta Miras Oplosan di Lapas Bukittinggi

Dikaitkan dengan Oriental Circus Indonesia, TN AU Akui Pernah Kerjasama
