Nominal Setoran Pungli di Rutan KPK Capai Puluhan Juta


Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron. ANTARA/HO-KPK
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum berhenti mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan pegawai di rumah tahanan (rutan) KPK.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan tahanan yang menjadi korban pungli menyetorkan uang ke pegawai rutan dengan nominal yang bervariasi.
Baca Juga
Kasus Dugaan Kebocoran Dokumen Penyelidikan di KPK Masih Gelap
Dia menyebut uang pungli di rutan disetorkan oleh tahanan mulai dari Rp 2 juta hingga puluhan juta rupiah setiap bulannya.
“Beda-beda (uang pungli). Ada bulanan sekitar Rp 2 juta hingga puluhan juta per bulannya,” kata Ghufron kepada wartawan di Jakarta, Jumat (14/7).
Lebih lanjut Ghufron menyampaikan uang hasil pungli tidak langsung diterima pegawai rutan. Tetapi, uang itu dikirimkan terlebih dulu ke rekening penampung di luar instansi KPK.
Kemudian, uang yang masuk ke rekening penampung itu disetorkan lagi ke rekening pegawai rutan KPK. Jadi ada tiga tahapan sebelum uang itu masuk ke rekening pelaku pungli.
Baca Juga
KPK Bakal Jerat Sekretaris MA Hasbi Hasan dengan Pasal Pencucian Uang
“Jadi mereka nyetor melalui rekening di luar instansi KPK. Bahkan dari itu, keluar lagi, baru masuk ke KPK. Jadi layernya ada tiga,” ungkap Ghufron.
Ghufron menjelaskan, tahanan yang menyerahkan uang pungli ke pegawai rutan KPK bertujuan agar mereka bisa menggunakan telepon genggam dan menerima makanan serta minuman di luar jadwal yang telah ditentukan.
Tak hanya itu, lanjut dia, sebagai imbalan karena telah membayar pungli biasanya tahanan tidak akan diberikan tugas membersihkan kloset.
“Jadi biasanya, yang membayar itu tidak diperintahkan untuk melakukan kerja-kerja, misalnya membersihkan kloset dan lain sebagainya. Itu yang masih terinformasikan,” ucap Ghufron. (Pon)
Baca Juga
KPK Amankan Dokumen Transaksi Keuangan dari Rumah Mertua Andhi Pramono
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Lelang HP Sitaan Koruptor: iPhone Hingga Samsung Mulai Harga Rp 1,9 Juta, Pahami Syarat dan Mekanismenya

Menpora Dito Ariotedjo Pamitan di Instagram, Kena Reshuffle?

KPK Periksa Wasekjen GP Ansor, Dalami Hasil Penggeledahan di Rumah Gus Yaqut

Hasil Kualifikasi Piala Asia U-23 2026: Rafael Struick Sumbang Gol, Timnas Indonesia U-23 Menang 5-0 Vs Makau

Oxford United Umumkan Peminjaman Marselino Ferdinan ke AS Trencin, Klub yang Pernah Diperkuat Witan Sulaeman

Timnas Indonesia Gilas Taiwan 6-0, Mauro Zijlstra dan Miliano Jonathans Catatkan Debut

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
