Kasus Korupsi

Neneng Divonis Enam Tahun Penjara, KPK Bidik Aktor Lain Di Kasus Meikarta

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 29 Mei 2019
 Neneng Divonis Enam Tahun Penjara, KPK Bidik Aktor Lain Di Kasus Meikarta

Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin (kedua kiri) divonis enam tahun penjara dalam kasus suap Meikarta (ANTARA/Sigid Kurniawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung terhadap Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin. Neneng, divonis enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan.

"Kami hargai dan kami hormati putusan pengadilan tersebut dan nanti tentu jaksa penuntut umum akan mempelajari lebih lanjut apakah akan dilakikan upaya hukum banding atau diterima," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/5).

Menuruf Febri, KPK juga tengah mencermati kemungkinan kasus ini dikembangkan dengan mencari pihak lain yang diduga ikut terlibat skandal suap puluhan miliar tersebut.

Febri Diansyah juru bicara KPK sebut KPK tengah bidik pelaku lain dalam kasus Meikarta
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

"Kami sedang mengembangkan peran peran pihak lain selain orang orang yang sudah diproses itu. Nanti JPU yang akan mengajukan analisisnya dan rekomendasinya pada pimpinan untuk proses pengembangan perkara," bebernya.

Namun saat disinggung kemana arah pengembangan KPK nanti, Febri masih enggan merinci.

"Jadi sepanjang ada bukti yang kami temukan maka KPK akan menelusuri peran pihak lain dalam kasus ini," pungkasnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan vonis kepada Bupati Bekasi nonaktif, Neneng Hasanah Yasin, dengan hukuman enam tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider empat bulan kurungan. Neneng terbukti menerima suap terkait perizinan proyek Meikarta.

Majelis hakim menilai terdakwa Neneng terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

BACA JUGA: Kemenkes dan Kemenhub Kukuhkan Terminal Tirtonadi Sebagai Terminal Sehat Pertama di Indonesia

Ancaman Pembunuhan Empat Tokoh Nasional Hanya Dramaturgi Politik

Majelis hakim juga membebankan terdakwa dengan uang pengganti sesuai kerugian negara. Dengan ketentuan jika tidak membayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan inkrah, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, jika tidak mempunyai harta benda maka diganti penjara selama 6 bulan.

Selain itu, hakim juga turut memvonis empat pejabat Pemkab Bekasi terkait penerimaan suap perizinan proyek Meikarta. Keempatnya divonis 4 tahun 6 bulan penjara subsider 3 bulan kurungan.

Keempatnya ialah Jamaludin selaku Kepala Dinas PUPR Pemkab Bekasi, Dewi Tisnawati sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu/PMPTSP Pemkab Bekasi, Sahat Maju Banjarnahor adalah Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Pemkab Bekasi, dan Neneng Rahmi Nurlaili menjabat Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PUPR Pemkab Bekasi.(Pon)

#Suap Meikarta #Meikarta #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Pembangunan Rusun Subsidi di Kawasan Meikarta Pakai Duit Danantara
Proyek tersebut direncanakan akan menyediakan total sekitar 141.000 hunian dari tiga lokasi lahan yang telah disiapkan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 09 Juni 2026
Pembangunan Rusun Subsidi di Kawasan Meikarta Pakai Duit Danantara
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Jubir Prabowo sekaligus Mensesneg Prasetyo Hadi mengungkapkan pertemuan antara Presiden Prabowo dan sejumlah tokoh itu untuk berdiskusi.
Dwi Astarini - Selasa, 03 Februari 2026
Bertemu Abraham Samad dan Mantan Kabareskrim, Presiden Prabowo Minta Masukan soal Pemberantasan Korupsi
Indonesia
Maruarar Sirait Konsultasi ke KPK Ubah Maikarta Jadi Rusun Bersubsidi
Maruarar telah meninjau langsung kawasan Meikarta pada Sabtu (17/1). Dalam peninjauan tersebut, disiapkan lahan seluas sekitar 20 hektare di dua titik berbeda untuk pembangunan rusun subsidi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 Januari 2026
Maruarar Sirait Konsultasi ke KPK Ubah Maikarta Jadi Rusun Bersubsidi
Indonesia
Lama Mangkrak, Meikarta Bakal Dialihkan Jadi Proyek Rusun Subsidi
Proyek Meikarta Cikarang yang lama mangkrak akan dialihkan menjadi lokasi rusun subsidi berdasarkan hasil rapat bersama Perumnas dan pengembang swasta.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
Lama Mangkrak, Meikarta Bakal Dialihkan Jadi Proyek Rusun Subsidi
Bagikan