Nekat Langgar ERP di Jakarta Didenda 10 Kali Lipat Harga Normal

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 10 Januari 2023
Nekat Langgar ERP di Jakarta Didenda 10 Kali Lipat Harga Normal

Sistem jalan berbayar elektronik di Jakarta. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota untuk mengendalikan mobilitas masyarakat.

Aturan tersebut termaktub dalam draft Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, yang ditetapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan diundangkan oleh Sekretaris DKI Jakarta Marullah Matali.

Baca Juga

Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Bakal Diterapkan ERP

Dalam draft tersebut dijelaskan secara rinci definisi, pengawasan, penanggung jawab, ruas jalan, jenis kendaraan, jam berlaku, hingga sanksi yang diterapkan bagi pelanggar.

Sanksi pelanggar ERP tercantum pada Pasal 16 Ayat 1, di mana pengendara bermotor baik roda empat dan roda dua akan dikenai denda sebanyak 10 kali lipat dari tarif normal.

"Setiap Pengguna Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) yang melanggar ketentuan pembayaran Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik di Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik akan dikenakan sanksi denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai Tarif Layanan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik tertinggi yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi," tulis Pasal 16 Ayat 1 Raperda.

Adapun sanksi denda itu nantinya akan dibayarkan ke rekening kas daerah maupun Penyelenggara Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mekanisme sanksi yang dijatuhkan terhadap pelanggar secara runut akan diatur melalui Peraturan Gubernur (Pergub) setelah mendapat persetujuan DPRD DKI Jakarta.

Baca Juga

Pemprov DKI Wacanakan Penyambungan Jalan di 10 Lokasi Demi Kurangi Macet

Sejauh ini, belum ditentukan berapa besaran tarif jalan ERP. Namun, Kepala Unit Pengelola Sistem Jalan Berbayar Elektronik Dinas Perhubungan DKI Jakarta Zulkifli beberapa waktu lalu mengutarakan tarif tersebut berkisar Rp 5.000 hingga Rp 19.000.

Kebijakan ERP ini nantinya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB. Dalam draft Raperda Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) disebutkan kebijakan ini bakal dilaksanakan di 25 ruas jalan Jakarta.

Berdasarkan Raperda tersebut, mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkan ERP. Sebagai berikut:

1. Jalan Pintu Besar Selatan

2. Jalan Gajah mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan Moh. Husni Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan DI Panjaitan

19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)

20. Jalan Pramuka

21. Jalan Salemba Raya

22. Jalan Kramat Raya

23. Jalan Pasar Senen

24. Jalan Gunung Sahari

25. Jalan HR Rasuna Said. (Asp)

Baca Juga

Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum

#Pemprov DKI #Dishub DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Sentra Kuliner Lenteng Agung Diserbu 'Rojali' Sang Pendongkrak Ekonomi
Pada hari pertama transaksi dari ASN mencapai Rp5,7 juta
Angga Yudha Pratama - Jumat, 30 Januari 2026
Sentra Kuliner Lenteng Agung Diserbu 'Rojali' Sang Pendongkrak Ekonomi
Indonesia
BMKG Catat Angin Kencang, Layanan Kapal Cepat Kepulauan Seribu Disetop Sementara
Operasional kapal cepat rute Kepulauan Seribu dari Pelabuhan Muara Angke dihentikan akibat cuaca ekstrem. Gelombang laut capai 2,5 meter.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
BMKG Catat Angin Kencang, Layanan Kapal Cepat Kepulauan Seribu Disetop Sementara
Indonesia
Dishub Atur Lalu Lintas Imbas Pengecoran MRT Fase 2 di Kawasan Thamrin
Dishub DKI Jakarta memberlakukan rekayasa lalu lintas terkait pengecoran MRT Fase 2 di Thamrin. Berlaku malam hari hingga Oktober 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 28 Januari 2026
Dishub Atur Lalu Lintas Imbas Pengecoran MRT Fase 2 di Kawasan Thamrin
Indonesia
Cincin Donat MRT Jakarta Hubungkan 4 Gedung Sultan di Dukuh Atas Mulai 2026
Saat ini, proyek tersebut masih dalam tahap studi kelayakan (feasibility study) dan pendalaman desain yang telah dimulai sejak November 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Cincin Donat MRT Jakarta Hubungkan 4 Gedung Sultan di Dukuh Atas Mulai 2026
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Petugas jangan sampai berniat membantu, tetapi justru membahayakan diri sendiri karena peralatannya tidak lengkap
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
DPRD DKI Ingatkan Dinas SDA untuk Singkirkan Ego Sektoral atau Jakarta Tetap Jadi Langganan Banjir
Indonesia
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Aksi mogok berjualan ini dijadwalkan berlangsung selama tiga hari
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Tanggapan Santai Pramono Pedagang Daging di Jakarta Ancam Mogok Jualan 3 Hari
Indonesia
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Hujan deras yang tak kunjung reda sejak pagi membuat pola mobilitas warga berubah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 22 Januari 2026
Jakarta Dikepung Genangan, Polisi Turun Tangan Cegah Warga Terjebak Banjir
Indonesia
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Kenaikan transaksi digital ini berbanding lurus dengan daya beli masyarakat yang tetap kuat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Pramono Sebut Pembayar QRIS di Jakarta Meroket Hingga 177 Persen di 2025, Tembus 5 Miliar Transaksi
Indonesia
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Dana jumbo ini dialokasikan khusus untuk subsidi transportasi, pangan, hingga pengelolaan air demi menjaga stabilitas ekonomi warga ibu kota
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Pemprov DKI Kucurkan Subsidi Rp 6,4 Triliun untuk Urusan Transportasi, Perut Sampai Pengelolaan Air Limbah
Indonesia
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
Salah satu kejutan besar dalam pertumbuhan ekonomi Jakarta adalah lonjakan di sektor penyediaan akomodasi serta makan dan minum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 21 Januari 2026
Pramono Tegaskan Ekonomi Jakarta 2025 Surplus Rp3,89 Triliun, Investasi Tembus Target
Bagikan