Daftar 25 Ruas Jalan di Jakarta Bakal Diterapkan ERP
Ilustrasi - Arus lalu lintas kendaraan di Jalan Tol Jakarta - Cikampek. ANTARA/HO - Jasa Marga
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dishub DKI berniat menerapkan jalan berbayar elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah wilayah ibu kota.
Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan mobilitas masyarakat di ibu kota. ERP itu nantinya berlaku setiap hari mulai pukul 05.00 WIB hingga 22.00 WIB.
Dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik (PPLE) disebutkan kebijakan ini bakal dilaksanakan di ruas jalan dan pada waktu tertentu.
Baca Juga:
Pj DKI 1 Beberkan Alasan Delman Hanya Boleh Beroperasi pada Akhir Pekan
"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.
Namun, pada Raperda PPLE Ayat (2) dijelaskan dalam kondisi tertentu, gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan ERP sebagaimana yang dimaksud dalam Ayat (1).
"Dalam hal keadaan tertentu, Gubernur dapat memberikan persetujuan untuk sementara waktu tidak memberlakukan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada hari tertentu dan/atau waktu tertentu setelah mendapatkan usulan dari Dinas," lanjut Ayat 2 dalam draf tersebut.
Baca Juga:
Pesan Pj Heru untuk Kepala BPKP DKI Baru
Berdasarkan Raperda tersebut, mencantumkan daftar 25 ruas jalan yang bakal diterapkan ERP. Sebagai berikut:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (simpang Jalan Ketimun 1-simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (simpang Jalan Tomang Raya-simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan DI Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (simpang Jalan Bekasi Timur Raya-simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan HR Rasuna Said. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Serukan Warga Wajib Pakai Masker saat Naik Angkutan Umum
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Polisi Kerahkan 1.597 Anggota tak Bersenjata untuk Jaga Ketat Demo Buruh di Kawasan Istana Negara
Cemari Udara dan Air Hujan, Pemprov DKI Cari Landasan Berikan Sanksi Sosial Bagi Warga Pembakar Sampah
Pengacara Ditembak di Tanah Abang Diduga Terkait Sengketa Lahan, Polisi Tangkap Pelaku dan Sita Puluhan Senpi
LRT Jabodetabek Mogok di Tengah Perjalanan, Bos KAI Perintahkan Evaluasi Standar Keselamatan dan Layanan
Pramono Tanggapi Pembongkaran Pasar Burung Barito Jaksel
Seluruh Proyek Konstruksi Rampung, Rekayasa Lalin di TB Simatupang Disetop
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Nostalgia Masa Kecil di Pasar Malam Narasi 2025
Pemprov DKI Janji Angkut Barang Pedagang Barito yang Dipindahkan ke Sentra Fauna dan Kuliner Lenteng Agung
Pemprov DKI Minta Warga Waspada Pohon Tumbang di Musim Hujan, sudah Ada Korban
Kurangi Polusi Mikroplastik, Pemprov DKI Bangun RDF Plant dan PSEL