Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1
Headline

Nasdem Tuding Capim KPK Johanis Tanak Fitnah Jaksa Agung HM Prasetyo

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 30 Agustus 2019
 Nasdem Tuding Capim KPK Johanis Tanak Fitnah Jaksa Agung HM Prasetyo

Sekjen Nasdem Johnny G Plate. (Dok. Nasdem/re1)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Keterangan salah satu calon pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak yang mengungkapkan ada intervensi Jaksa Agung HM Prasetyo kepada dirinya saat menangani kasus korupsi di Sulawesi Tengah mendapat tanggapan keras dari DPP Partai Nasdem.

Menurut Sekretaris Jenderal Nasdem Johnny G Plate pernyatan capim KPK dari unsur kejaksaan itu cenderung bertendensi fitnah.

Baca Juga:

Pengamat Beberkan Alasan NasDem Ngotot Minta Jatah Kursi Jaksa Agung

"Ucapan Johanis tidak lengkap, tidak akurat, dan cenderung mengandung fitnah. Hal itu dengan beberapa pertimbangan," kata Johnny G Plate dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, Kamis (29/8).

Pernyataan Johanis disampaikannya ketika mengikuti tes wawancara dan uji publik sebagai capim KPK. Ketika itu, Johanis tengah mengusut perkara mantan Gubernur Sulawesi Tengah Bandjela Paliudju, yang juga kader Partai Nasdem.

Nasdem tuding pernyataan Johanis Tanak terkait Jaksa Agung HM Prasetyo bertendensi fitnah
Sekjen Nasdem Johnny G Plate tuding pernyataan capim KPK Johanis Tanak terhadap Jaksa Agung HM Prasetyo cenderung fitnah (Foto: antaranews)

Menurut Johnny Plate, HM Prasetyo baru dilantik menjadi Jaksa Agung pada 20 November 2014. Sementara Kejaksaan Tinggi Sulteng menetapkan Bandjela Paliudju sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dukungan perjalanan dinas, biaya pemeliharaan kesehatan, dan penunjang operasional gubernur, berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: 289/R.2/Fd.1/11/2014, tertanggal 6 November 2014.

"Pada 29 November 2014, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Nasdem Sulteng memberhentikan sementara Bandjela Paliudju dari Jabatan Ketua Dewan Pembina Partai Nasdem serta mencabut sementara status keanggotaannya," katanya.

Di samping itu, tanggal 2 Desember 2014, DPW Partai Nasdem Sulteng memberhentikan Bandjela Paliudju sebagai anggota Partai Nasdem.

"Kejaksaan Tinggi menahan Bandjela Paliudju pada 9 Desember 2014," tuturnya.

Selajutnya, kata Plate, jaksa menuntut Bandjela Paliudju hukuman pidana sembilan (9) tahun penjara, denda Rp200 juta subsider enam (6) bulan kurungan, dan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp7,78 miliar subsider empat tahun penjara.

"Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu memutus bebas perkara tersebut. Jaksa Penuntut Umum langsung mengajukan kasasi dan akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung. Bandjela Paliudju divonis penjara tujuh (7) tahun enam (6) bulan, denda Rp200 juta subsider enam (6) bulan kurungan serta wajib membayar uang pengganti Rp7,78 miliar subsider tiga (3) tahun penjara," jelasnya.

Ia menambahkan, Partai Nasdem memiliki pandangan dan sikap antikorupsi. Partai Nasdem mengusung antimahar dan antikorupsi sebagai sikap partai.

"Tanpa menunggu putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, apapun jabatannya, kader yang menjadi tersangka korupsi segera dipecat," tegasnya.

Johnny G Plate sebagaimana dilansir Antara menegaskan Partai Nasdem menugaskan para kadernya bekerja secara penuh waktu dalam Pemerintahan Jokowi. Hal itu termasuk tidak memperbolehkan semua Menteri dari Partai Nasdem untuk maju sebagai Calon Anggota Legislatif pada Pemilu 2019.

Jaksa Agung HM Prasetyo disebut intervensi kasus korupsi kader Nasdem

Jaksa Agung HM Prasetyo. (MP/Venansius Fortunatus)

Sebelumnya, calon pimpinan (Capim) KPK dari unsur Kejaksaan Agung, Johanis Tanak menceritakan soal pengalamannya dipanggil Jaksa Agung HM Prasetyo saat menangani perkara kader Partai Nasdem.

"Apakah selama menjadi jaksa pernah ada intervensi kepada bapak saat menangani kasus?" tanya anggota panitia seleksi capim KPK Al Araf di gedung Sekretariat Negara Jakarta, Rabu (28/8).

Baca Juga:

Pengamat Politik Usulkan Presiden Tidak Pilih Jaksa Agung dari Partai Politik

"Saya waktu itu menjadi Kajati Sulawesi Tengah, saya menangani kasus mantan gubernur, kasus itu memenuhi unsur pidana. Saya dipanggil Jaksa Agung, saya menghadap dan Jaksa Agung mengatakan 'Kamu tahu siapa yang kamu tangani?' Lalu beliau mengatakan dia adalah ketua DPW Nasdem," jawab Johanis yang saat ini menjabat sebagai Direktur Tata Usaha Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung.

Johanis menyampaikan hal tersebut pada uji publik seleksi capim KPK 2019-2023 pada 27-29 Agustus 2019 dan diikuti 20 capim. Per hari, pansel KPK melakukan wawancara terhadap 7 orang capim yang dilakukan bergantian selama satu jam.

"Saya katakan 'Kalau Bapak perintahkan saya hentikan, saya akan hentikan. Bapak minta tidak ditahan, saya tidak akan tahan karena bapak atasan saya'. Tapi saya mengatakan saat Bapak terpilih, bapak dinilai tidak layak jadi Jaksa Agung karena diusulkan oleh golongan partai, dalam hal ini Nasdem, mungkin ini momen yang tepat untuk bapak buktikan (bahwa bapak tidak seperti itu)," ungkap Johanis Tanak.

Baca Juga:

Jaksa Agung Idealnya dari Jaksa Karir dan Independen

#Partai Nasdem #Jaksa Agung #Jaksa Agung HM Prasetyo #Capim KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Selama lebih dari dua dekade, ia menduduki berbagai jabatan strategis di lingkungan Kejaksaan RI.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
Sosok Asep Nana Mulyana, Profesor Hukum yang Menjabat Wakil Jaksa Agung
Indonesia
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Ketentuan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK).
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Juli 2026
Usut Korupsi Jaksa Harus Izin Presiden, Hotman Paris Dinilai Bawa Bawa Prabowo
Indonesia
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Kerja sama tersebut dibutuhkan, terutama dalam penegakan hukum, pemberantasan korupsi, serta penguatan pertahanan negara.
Dwi Astarini - Rabu, 15 Juli 2026
Pertemuan Kapolri, Jaksa Agung, dan Panglima TNI, Komisi III DPR: jangan Ada Narasi Keretakan
Indonesia
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Presiden RI, Prabowo Subianto, memanggil Jaksa Agung dan Kapolri di tengah kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Prabowo Panggil Jaksa Agung hingga Kapolri, Mensesneg Beberkan Alasannya
Indonesia
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Profil Kuntadi kini mencuat usai menjadi calon Jampidsus baru yang diusulkan Jaksa Agung ke Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Rabu, 15 Juli 2026
Profil Kuntadi, Calon Kuat Jampidsus Pilihan Jaksa Agung yang Diusulkan ke Prabowo
Indonesia
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Penggunaan Hak Angket tidak dimaksudkan untuk mencampuri proses penyidikan maupun memengaruhi penanganan perkara yang sedang berlangsung.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
Politikus Wacanakan Hak Angket Kasus Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Pertemuan ini bukan karena ada masalah.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Ketemu Kapolri, Jaksa Agung: jangan Berpikir Kami Rival
Indonesia
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Hasil pertemuan dengan Jaksa Agung itu juga akan ditindaklanjuti jajarannya di tingkat provinsi dan kabupaten.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Kapolri Sowan ke Jaksa Agung, Pastikan tak Ada Masalah dan Perseteruan Antarinstitusi
Indonesia
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Mereka terlihat tersenyum sambil memperagakan salam komando sebagai simbol kebersamaan. 

Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Panglima TNI, Jaksa Agung, dan Kepala BIN Kumpul di Peringatan Harkopnas 2026
Indonesia
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Bagikan