Headline

Pengamat Politik Usulkan Presiden Tidak Pilih Jaksa Agung dari Partai Politik

Eddy FloEddy Flo - Senin, 29 Juli 2019
 Pengamat Politik Usulkan Presiden Tidak Pilih Jaksa Agung dari Partai Politik

Direktur Lembaga Voxpol Center Pangi Syarwi Chaniago (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pengamat politik Pangi Syarwi Chaniago mengusulkan posisi jaksa agung pada pemerintahan Jokowi-Ma'ruf sebaiknya berasal dari kalangan profesional.

Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting ini menyatakan jaksa agung dari kalangan profesional sangat memahami tata kelola kejaksaan agung dibandingkan dengan dari partai politik.

Baca Juga: Figur Menteri Kabinet Kerja Jilid II, Jokowi Ungkap Disodorkan Banyak Nama

"Jaksa agung sebaiknya tidak berasal dari partai politik, baik kader partai politik, pernah menjadi partai politik maupun diusulkan oleh partai politik," kata Pangi Syarwi Chaniago melalui telepon selulernya, di Jakarta, Minggu (28/7).

Menurut Pangi Syarwi, kalau jaksa agung dari partai politik dikhawatirkan ada bias orientasi penegakan hukum dan dapat terjadi sikap "tebang pilih" dalam pemberantasan korupsi.

"Hal ini dikhawatirkan dapat merusak jalan pemberantasan korupsi," katanya.

Pangi Syarwi Chaniago
Direktur Eksekutif Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Syarwi Chaniago. (MP/Ponco Sulaksono)

Analis politik ini menambahkan, jaksa agung dari partai politik dikhawatirkan akan memainkan peran politik lebih besar daripada peran penegakan dalam upaya pemberantasan korupsi.

"Jaksa agung dari kader partai politik, tidak bisa keluar dari garis komando dan kepentingan partai, meskipun tidak dalam posisi pengurus partai," jelas Pangi.

Pangi sebagaimana dilansir Antara mengusulkan agar Presiden terpilih Joko Widodo jika ingin meningkatkan pemberantasan korupsi pada pemerintahannya pada periode kedua, maka harus berani bersikap tegas dengan partai politik untuk tidak memilih jaksa agung dari partai politik.

"Untuk penegakan supremasi hukum dan pemberantasan korupsi yang lebih baik, saya mengimbau kepada Pak Jokowi untuk tidak memilih jaksa agung dari partai politik," tutur Pangi.

Baca Juga: Kata Pengamat, Menteri-Menteri Ini Layak Dipertahankan Jokowi

Menurut Pangi, dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi agar ditegakkan secara adil berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada, tidak ada kompromi karena adanya kepentingan politik.

Pangi Syarwi Chaniago mengusulkan, jaksa agung sebaiknya berasal dari jaksa karir yang mumpuni, independen, dan memiliki rekam jejak baik.(*)

Baca Juga: Pengamat Politik Kritik Langkah Airlangga Ikut Pertemuan dengan Surya Paloh

#Jaksa Agung #Kejaksaan Agung #Pengamat Politik #Kabinet Kerja
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menyoroti soal penyidikan kasus TPPU. Mereka juga menyoroti putusan MK.
Soffi Amira - Selasa, 11 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Pertanyakan Penyidikan TPPU, Soroti Putusan MK
Indonesia
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
SETARA Institute menyoroti kasus eks Jampidsus, Febrie Adriansyah. Pengujian proses hukum dinilai harus dilakukan secara transparan.
Soffi Amira - Senin, 10 Agustus 2026
SETARA Institute Soroti Proses Hukum Febrie Adriansyah, Minta Transparansi dan Objektivitas
Indonesia
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dipindahkan sementara dari Rutan KPK ke Kejagung untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU oleh Tim 9.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Diperiksa sebagai Tersangka TPPU, Dipindahkan dari Rutan KPK ke Kejagung
Indonesia
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Kejaksaan Agung menemukan dokumen terkait dugaan tindak pidana saat menggeledah sebuah rumah di Bandung dalam penyidikan kasus dugaan TPPU yang menyeret Febrie Adriansyah.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 Agustus 2026
Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Rumah di Bandung, Dalami Kasus Dugaan TPPU Febrie Adriansyah
Indonesia
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 yang diterbitkan pada 20 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 Agustus 2026
Tim 9 Geledah Rumah di Bandung Diduga Milik Tersangka Nurman Herin Terkait Kasus Febrie Adriansyah
Indonesia
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel. Ia mengajukan enam keberatan.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap 6 Keberatan ke Kejagung
Indonesia
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, resmi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
Febrie Adriansyah Gugat Praperadilan ke PN Jaksel, Klaim Temukan Dugaan Pelanggaran Penyidikan
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah meminta penyidik membuktikan kepemilikan emas 74 kg.
Soffi Amira - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah: Penyidik Wajib Buktikan Kepemilikan Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar
Indonesia
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah mengungkap sembilan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi dan TPPU.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Tim Hukum Febrie Adriansyah Ungkap 9 Kejanggalan Penanganan Kasus Korupsi dan TPPU
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Bagikan