NasDem Menang di MK, 7 TPS Teluk Bintuni Hitung Ulang Suara

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 07 Juni 2024
NasDem Menang di MK, 7 TPS Teluk Bintuni Hitung Ulang Suara

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Nasional Demokrat (NasDem) dalam perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Ketua MK Suhartoyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Weriagar.

“Memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni), untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

Tujuh TPS tersebut yakni TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotia, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Ulara dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.

Baca juga:

Permohonan PHPU Partai Golkar untuk Provinsi Papua Selatan Ditolak MK

Menurut Suhartoyo, KPU mesti mempersiapkan penghitungan suara ulang itu pasca putusan dibacakan. “Penghitungan surat suara ulang itu harus dilaksanakan paling lama 15 hari sejak putusan MK,” tutur Suhartoyo.

Dalam dalil pertimbangannya, MK menemukan adanya perbedaan perolehan suara beberapa partai politik (parpol) pada Formulir Model C.Hasil Salinan DPRD Kabupaten/Kota dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabupaten/Kota.

Hal ini setelah MK mencermati bukti-bukti tertulis dari Pemohon, Termohon dan Bawaslu berupa Formulir Model C.Hasil Salinan, Formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO dan Formulir Model D.Hasil KABKO-DPRD KABKO.

“Terdapat ketidaksesuaian perolehan suara untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada tujuh TPS di Distrik Weriagar,” kata MK.

Baca juga:

Ada Orang Mati 'Ikut Nyoblos', MK Perintahkan 2 TPS di Kalbar Pemilu Ulang

MK menjelaskan berdasarkan Formulir Model C.Hasil perolehan suara PKS adalah 402 suara. Sedangkan, dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan suara PKS adalah 544 suara. (Knu)

#MK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Indonesia
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Berdasarkan informasi yang beredar, Anwar tidak pingsan hanya melemah kelelahan karena terlalu lama berdiri saat wisuda purnabakti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 April 2026
Anwar Usman Dipapah Usai Wisuda Purnatugas MK
Indonesia
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Ruang lingkup kewenangan MKMK berkenaan dengan perbuatan atau perilaku hakim konstitusi hanya berlaku untuk seseorang yang sedang menjabat sebagai hakim konstitusi.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Maret 2026
Hakim Konstitusi Adies Kadir Terbebas Dari Sidang MKMK
Indonesia
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Polri menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus frasa “tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor karena dinilai berpotensi menjadi pasal karet.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 04 Maret 2026
Frasa ‘Tidak Langsung’ Dihapus MK dari UU Tipikor, Ini Respons Polri
Indonesia
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Mahkamah Konstitusi menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor. KPK menyatakan menghormati putusan tersebut demi kepastian hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
MK Hapus Frasa 'Langsung atau Tidak Langsung' di UU Tipikor, KPK Hormati Putusan
Indonesia
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Dalam pertimbangannya, MK menilai frasa 'atau tidak langsung' berpotensi menimbulkan kriminalisasi berlebihan karena memiliki cakupan yang luas dan multitafsir.
Dwi Astarini - Senin, 02 Maret 2026
MK Ubah Pasal Obstruction of Justice UU Tipikor, Frasa 'Tidak Langsung' Dihapus
Indonesia
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
DPR menyoroti adanya potensi pelanggaran prosedur dalam pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh MKMK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 18 Februari 2026
Sengkarut Laporan Adies Kadir, Komisi III DPR Ingatkan MKMK Jangan 'Offside'
Indonesia
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Apabila seorang hakim konstitusi ragu dirinya perlu mundur atau tidak dari suatu perkara, hakim yang bersangkutan dapat berkonsultasi dengan MKMK.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 12 Februari 2026
Pemohon Minta Adies Kadir Tak Ikut Sidang, Begini Tanggapan Majelis Kehormatan MK
Indonesia
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan TNI menjadi lembaga paling dipercaya publik dengan 93 persen, sementara DPR terendah dengan 56 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Indonesia
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
DPR RI dalam rapat paripurna pada Selasa (27/1) menetapkan Adies Kadir sebagai Hakim Konstitusi menggantikan posisi Arief.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Februari 2026
Arief Hidayat Resmi Pensiun Dari Hakim Konstitusi MK
Bagikan