NasDem Menang di MK, 7 TPS Teluk Bintuni Hitung Ulang Suara

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 07 Juni 2024
NasDem Menang di MK, 7 TPS Teluk Bintuni Hitung Ulang Suara

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Nasional Demokrat (NasDem) dalam perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Ketua MK Suhartoyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Weriagar.

“Memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni), untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

Tujuh TPS tersebut yakni TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotia, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Ulara dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.

Baca juga:

Permohonan PHPU Partai Golkar untuk Provinsi Papua Selatan Ditolak MK

Menurut Suhartoyo, KPU mesti mempersiapkan penghitungan suara ulang itu pasca putusan dibacakan. “Penghitungan surat suara ulang itu harus dilaksanakan paling lama 15 hari sejak putusan MK,” tutur Suhartoyo.

Dalam dalil pertimbangannya, MK menemukan adanya perbedaan perolehan suara beberapa partai politik (parpol) pada Formulir Model C.Hasil Salinan DPRD Kabupaten/Kota dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabupaten/Kota.

Hal ini setelah MK mencermati bukti-bukti tertulis dari Pemohon, Termohon dan Bawaslu berupa Formulir Model C.Hasil Salinan, Formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO dan Formulir Model D.Hasil KABKO-DPRD KABKO.

“Terdapat ketidaksesuaian perolehan suara untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada tujuh TPS di Distrik Weriagar,” kata MK.

Baca juga:

Ada Orang Mati 'Ikut Nyoblos', MK Perintahkan 2 TPS di Kalbar Pemilu Ulang

MK menjelaskan berdasarkan Formulir Model C.Hasil perolehan suara PKS adalah 402 suara. Sedangkan, dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan suara PKS adalah 544 suara. (Knu)

#MK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Pemerintah seharusnya tidak menunggu hingga batas akhir yang diberikan MK pada 2028.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Legislator Minta Anggaran Pendidikan dan MBG Dipisahkan Tahun Depan
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Area depan Gedung MK pun cenderung sepi tanpa kerumunan massa. Namun, sejumlah orang tampak mulai menunggu kedatangan massa aksi sambil duduk di area pinggir trotoar.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Polisi Bersiaga di Depan Gedung MK Jelang Putusan Soal MBG
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : MK Perintahkan Program MBG Dihentikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Tidak ada keputusan MK maupun DPR yang menyatakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dihentikan.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah dan DPR Resmi Hentikan MBG
Indonesia
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
UU Polri yang baru diundangkan kini menghadapi sejumlah gugatan di Mahkamah Konstitusi. Pemerintah menegaskan siap memberikan jawaban.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 Juni 2026
Respons Gugatan UU Polri, Wamenkum: Kami akan Jawab Sesuai Materi yang Digugat
Indonesia
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
DPR menilai putusan MK soal UU ASN belum menyentuh substansi perbedaan PNS dan PPPK. Reformasi ASN disebut tetap harus melalui jalur legislasi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 April 2026
MK Tolak Uji Materi UU ASN, DPR Tegaskan Reformasi Tetap Berlanjut
Bagikan