NasDem Menang di MK, 7 TPS Teluk Bintuni Hitung Ulang Suara

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 07 Juni 2024
NasDem Menang di MK, 7 TPS Teluk Bintuni Hitung Ulang Suara

Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/foc/aa.

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan Partai Nasional Demokrat (NasDem) dalam perkara sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 di Teluk Bintuni, Papua Barat.

Ketua MK Suhartoyo meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan penghitungan suara ulang di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Distrik Weriagar.

“Memerintahkan kepada Termohon (Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Teluk Bintuni), untuk melakukan Penghitungan Ulang Surat Suara pada 7 TPS di Distrik Weriagar,” kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (7/6).

Tujuh TPS tersebut yakni TPS 01 Kampung Weriagar, TPS 02 Kampung Weriagar, TPS 01 Kampung Mogotia, TPS 02 Kampung Mogotira, TPS 01 Kampung Weriagar Baru, TPS 01 Kampung Weriagar Ulara dan TPS 01 Kampung Tuanaikin.

Baca juga:

Permohonan PHPU Partai Golkar untuk Provinsi Papua Selatan Ditolak MK

Menurut Suhartoyo, KPU mesti mempersiapkan penghitungan suara ulang itu pasca putusan dibacakan. “Penghitungan surat suara ulang itu harus dilaksanakan paling lama 15 hari sejak putusan MK,” tutur Suhartoyo.

Dalam dalil pertimbangannya, MK menemukan adanya perbedaan perolehan suara beberapa partai politik (parpol) pada Formulir Model C.Hasil Salinan DPRD Kabupaten/Kota dengan Formulir Model D.Hasil Kecamatan-DPRD Kabupaten/Kota.

Hal ini setelah MK mencermati bukti-bukti tertulis dari Pemohon, Termohon dan Bawaslu berupa Formulir Model C.Hasil Salinan, Formulir Model D. Hasil Kecamatan-DPRD KABKO dan Formulir Model D.Hasil KABKO-DPRD KABKO.

“Terdapat ketidaksesuaian perolehan suara untuk Partai Keadilan Sejahtera (PKS) pada tujuh TPS di Distrik Weriagar,” kata MK.

Baca juga:

Ada Orang Mati 'Ikut Nyoblos', MK Perintahkan 2 TPS di Kalbar Pemilu Ulang

MK menjelaskan berdasarkan Formulir Model C.Hasil perolehan suara PKS adalah 402 suara. Sedangkan, dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan suara PKS adalah 544 suara. (Knu)

#MK
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Pemerintah memerlukan waktu untuk mengkaji implikasi hukum dan administratif dari putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Hakim Mahkamah Konstitusi terpilih Inosentius Samsul (kedua kiri) berfoto bersama Wakil Ketua DPR Adies Kadir dan Saan Mustopa dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman dalam Rapat Paripurna DPR ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (21/8/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 21 Agustus 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat
Indonesia
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Sementara itu, Arief Hidayat akan pensiun pada saat memasuki usia 70 tahun, tepatnya pada 3 Februari 2026. UU MK menyebut, hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat ketika berusia 70 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 20 Agustus 2025
Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi
Indonesia
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Putusan MK harus menjadi titik untuk perbaikan sistem pemilu.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 Juli 2025
Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak
Indonesia
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Perlu dipikirkan desain perpanjangan masa jabatan anggota DPRD yang terpilih pada 2024.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
Efek Putusan Pemisahan Pemilu Lokal dan Nasional, Masa Jabatan Anggota DPRD di Daerah bisa makin Lama
Indonesia
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Afif mengakui skema pemilu serentak membuat penyelenggara harus bekerja ekstra.
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
KPU Isyaratkan Manut Putusan MK yang Pisahkan Pemilu Lokal dan Nasional, Akui Sering Keteteran
Indonesia
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah
MK menegaskan pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Dwi Astarini - Rabu, 28 Mei 2025
Putusan MK Sahkan Sekolah SD-SMP Gratis Dijamin Pemerintah
Indonesia
Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Pelantikan akan dilakukan terhadap kepala daerah yang telah mendapat putusan ketetapan dismissal sengketa MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Januari 2025
Mendagri Sebut Ada 3 Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Hasil Pilkada 2024
Indonesia
Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
Ahmad Muzani menanggapi adanya kemungkinan penghapusan ambang batas parlemen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Januari 2025
Ketua MPR Harap Parliamentary Threshold Tetap 4 Persen
Indonesia
MK Sebut Presidential Threshold Langgar Moralitas dan Rasionalitas
MK hapus ambang batas pencalonan presiden.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 02 Januari 2025
MK Sebut Presidential Threshold Langgar Moralitas dan Rasionalitas
Bagikan