NasDem Buka Peluang Bentuk Poros Koalisi Baru

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 25 Januari 2023
NasDem Buka Peluang Bentuk Poros Koalisi Baru

Surat suara. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Koalisi Perubahan yang digagas Partai NasDem, Partai Demokrat dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terancam gagal dibentuk.

Jika hal tersebut terjadi, Partai NasDem mempersiapkan alternatif poros koalisi baru untuk mengusung Anie Baswedan sebagai calon presiden (capres).

Baca Juga:

NasDem Berang PDIP Sebut Mentan Dukung Impor Beras

"Ketika (koalisi) ini terhambat dengan persyaratan yang tidak mungkin kita penuhi, tentunya kita harus punya alternatif-alternatif,” kata Waketum NasDem Ahmad Ali, Rabu (25/1).

Ali mengatakan, NasDem tak bisa mengusung Anies sendiri karena terganjal ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold sebesar 20 persen kursi DPR RI.

Karena itu, kata Ali, NasDem membutuhkan parpol lain untuk berkoalisi mengusung Anies sebagai capres

“Baru NasDem yang hari ini mendukung Anies, yang lain belum ada pencetusnya. Sekarang kita menunggu,” ujar Ali.

Ali mengungkapkan, Demokrat dan PKS masih berkukuh menyodorkan kadernya untuk menjadi pendamping Anies.

Baca Juga:

Koalisi PKS, NasDem dan Demokrat Tidak Saling Memaksa

Demokrat menawarkan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sementara PKS menyodorkan Ahmad Heryawan.

Ia mengingatkan, untuk memenangkan kontestasi Pilpres tak boleh ada parpol yang memaksakan kehendak.

“Jadi kalau itu tidak diterima Koalisi Perubahan tidak terjadi, artinya itu saling mengunci," imbuhnya.

Lebih lanjut Ali menambahkan, pembahasan kriteria cawapres semestinya dilakukan setelah ketiga parpol resmi mendeklarasikan Koalisi Perubahan.

“Katakan NasDem, Demokrat, PKS sama-sama sudah menandatangani kesepakatan mengusung Anies (sebagai) calon presiden, itu namanya koalisi,” pungkas Ali. (Pon)

Baca Juga:

Koalisi Perubahan Tidak Goyah Digoyang Isu Reshuffle Menteri NasDem

#Koalisi Pilpres #Partai Nasdem #Partai Demokrat #Partai Keadilan Sejahtera (PKS) #Pilpres #Pilpres 2024 #Pemilu #Pemilu 2024
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Demokrat menolak usulan KPK terkait masa jabatan ketum parpol. Demokrat menilai, kebijakan itu merupakan urusan internal partai.
Soffi Amira - Jumat, 24 April 2026
Demokrat Tolak Usulan KPK, Masa Jabatan Ketum Parpol Dinilai Urusan Internal
Indonesia
Gerindra Bantah Isu Fusi dengan NasDem, Dasco: Tidak Pernah Dibahas
Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad, membantah soal isu merger dengan NasDem. Ia menegaskan, tidak ada pembicaraan resmi.
Soffi Amira - Rabu, 22 April 2026
Gerindra Bantah Isu Fusi dengan NasDem, Dasco: Tidak Pernah Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Bagikan