Nama Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily Muncul di Sidang Kasus Bansos

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 10 Mei 2021
Nama Wakil Ketua Komisi VIII Ace Hasan Syadzily Muncul di Sidang Kasus Bansos

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Foto: dpr.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Nama Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily muncul dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap bantuan sosial (bansos) COVID-19 untuk wilayah Jabodetabek di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/5).

Jaksa awalnya memancing Dirjen Linjamsos Kemensos Pepen Nazaruddin yang duduk sebagai saksi untuk terdakwa bekas Mensos Juliari Peter Batubara. Jaksa menanyakan apakah Pepen pernah menjalin komunikasi dengan pihak eksternal Kemensos terkait masalah bansos.

Baca Juga

Juliari Perintahkan Pejabat Kemensos Potong Rp10 Ribu per Paket Bansos

Mendengar jawaban 'tidak' dari Pepen, jaksa kemudian memutar percakapan telepon antara Pepen dan Ketua Sekretariat Komisi VIII DPR Sigit Bawono Prasetyo. Dalam percakapan itu terungkap pembicaraan diduga soal jatah bansos.

Berikut percakapan yang terjadi pada November 2020 tersebut:

Pepen: hari H hati-hati Selasa atau apa habis dari itu aku nanti kita ketemulah sengaja di situ
Sigit: ketemu sama saya?
Pepen: heeh
Sigit: iya tapi.... A... Adi
Pepen: ee...eee..ee
Sigit: Wahyono bawa sekalian itu, saya tadi ee.... ee.... buat Januari jangan dikasih lagi
Pepen: oh gitu? Heeh boleh
Sigit: paling bagus saya, punya saya itu kemarin buat percontohan, kurang ajar Adi Wahyono
Pepen: apanya yang bagus? Itunya?
Sigit: barang-barangnya...
Pepen: yang ada di Wahyono
Sigit: yang kemarin yang bansosnya...
Pepen: oh.
Sigit: yang dari saya yang paling bagus, berasnya premium, susunya bendera, buat percontohan ini baru bener kaya gini, ke PT-PT yang lain
Pepen: heeh
Pepen: Kang Ace habis pulang itu bos, soalnya nggak bisa ditinggal ruang menteri. Masuk.

Jaksa lantas mengonfirmasi beberapa nama yang disebut dalam percakapan telepon antara Sigit dan Pepen. Pepen mengaku teleponan itu membahas tentang rapat dengar pendapat (RDP).

"Saksi tadi ada disebut nama Pak Yandri sama Pak Ace, siapa itu bisa dijelaskan?" tanya jaksa.

"Itu Ketua Komisi VIII dan Wakil Ketua," jawab Pepen.

Sigit Bawono Prasetyo
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily. Foto: dpr.go.id

Pepen mengklaim pembicaraan telepon itu hanya membahas RDP, bukan terkait bansos. Namun jaksa menyambungkan transkrip percakapan itu dengan pernyataan Sigit, di mana dalam percakapan itu tidak sama sekali membahas RDP.

"Ya mereka mungkin komplain ke Adi, mungkin udah menyampaikan akan diplot sekian tapi ternyata oleh Pak Adi...," kata Pepen yang langsung dipotong jaksa.

"Saksi yang tadi disebutkan antara saksi dengan Pak Sigit ya, ada Pak Adi Wahyono disebut namanya, buat Januari jangan dikasih lagi, yang kemarin buat percontohan kurang ajar Adi Wahyono, bisa dijelaskan pembicaraan ini terkait apa?" tanya jaksa KPK ke Pepen.

"Saya kurang tahu persis, tapi sepertinya ini kekecewaan beliau (Sigit) terhadap Pak Adi," jawab Pepen.

Sebelumnya, Juliari didakwa menerima suap sebesar Rp32 miliar dari para pengusaha yang menggarap proyek pengadaan bansos untuk penanganan COVID-19. Uang tersebut diterima Juliari lewat dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemensos yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso.

Puluhan miliar uang dugaan suap untuk Juliari itu berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos COVID-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude dan PT Tigapilar Agro Utama. (Pon)

Baca Juga

Pejabat Kemensos Sebut Juliari yang Tentukan Bansos COVID-19 Sembako

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bansos
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Merupakan bagian dari rangkaian awal proses penyidikan yang dilakukan KPK untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti serta petunjuk yang relevan.
Dwi Astarini - 15 menit lalu
Setelah Geledah Kantor ATR/BPN, KPK Sasar Gedung Summarecon
Indonesia
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
KPK menggeledah Kementerian ATR/BPN usai OTT kasus Summarecon. Penyidik mengumpulkan bukti-bukti.
Soffi Amira - Kamis, 17 September 2026
KPK Geledah Kementerian ATR/BPN usai OTT Summarecon, 3 Ruang Dirjen Disasar
Indonesia
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
“Dugaannya praktik-praktik terkait dengan layanan pertanahan ini melibatkan banyak entitas swasta,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/9).
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 September 2026
KPK Sinyalir Banyak Pengembang dan Individu di Sektor Properti Harus Suap BPN
Indonesia
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Fahd El Fouz kembali ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi HGB ATR/BPN. KPK menyebut ini kali ketiga Fahd terjerat perkara korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
Fahd El Fouz Kembali Jadi Tersangka Korupsi, KPK: Ini Ketiga Kalinya
Indonesia
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Proses penyidikan baru dimulai sehingga belum dapat disimpulkan apakah perkara akan berkembang kepada pihak lain. 

Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
KPK Dalami Keterlibatan Nusron Wahid dalam Kasus Suap HGB Summarecon
Indonesia
OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Mereka berasal dari sejumlah unsur yang berkaitan dengan urusan pertanahan.
Dwi Astarini - Selasa, 15 September 2026
 OTT KPK di BPN Bogor, 17 Orang Terjaring dari Berbagai Unsur
Indonesia
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
KPK menyita satu unit mobil dan rumah milik anggota DPRD Kota Bengkulu Vinna Ledy Anggraheni di wilayah Jakarta Selatan pada 10 Agustus 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 September 2026
KPK Mengekstraksi dan Menganalisis Barang Bukti Elektonik Dugaan Suap Proyek di Rejang Lebong
Indonesia
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Kortastipidkor Polri mendukung rencana DPR mengesahkan RUU Perampasan Aset pada Desember 2026 untuk memperkuat pemberantasan korupsi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 10 September 2026
Polri: RUU Perampasan Aset Bisa Jadi Senjata Baru Lawan Koruptor
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
ICW mengungkap 56 kasus korupsi kehutanan sepanjang 2010–2025 dengan kerugian negara Rp 4,8 triliun. Modus terbanyak penyalahgunaan wewenang. Simak detailnya.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
ICW Buka 56 Kasus Korupsi Kehutanan ke Publik, Negara Rugi Rp 4,8 Triliun
Bagikan