Naikkan Lagi Pamor dan Mutu Garam Cirebon


Produksi garam rakyat. (Foto: Pemprov Jabar).
MerahPutih.com - Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar) Uu Ruzhanul Ulum meninjau Sentra Garam Rakyat Desa Rawaurip, Kecamatan Pangenan, Kabupaten Cirebon.
Pada 2016, Cirebon pernah menyandang predikat sebagai tambak garam terluas di Indonesia dengan 3.858 hektare dan produktivitas per hektarenya 130 ton.
Selain Cirebon, Indramayu juga menjadi andalan yang kala itu luasannya mencapai 2.741 hektare. Berada di antaranya Madura, Jawa Timur dengan luas 3.064 hektare.
Kunjungan dilakukan guna mengecek mutu produk serta menjamin perlindungan dan pemberdayaan petani dan produsen garam.
Baca Juga:
[HOAKS atau FAKTA] : Minum Air Garam Bisa Bebas dari Corona
Saat ini masih ada catatan terkait garam rakyat, yakni pengemasan yang perlu ditingkatkan karena garam yang masuk ke dalam paket bansos diketahui banyak dikembalikan oleh penerima bahkan hampir 30 persen direject karena ada yang kemasannya bocor, dan lainnya.
Bukan hanya pengemasan, kebersihan garam yang dapat ditingkatkan pada saat proses pengolahan di tambak. Petani harus lebih sabar memanen agar kualitasnya bagus, ketimbang buru- buru tapi hasilnya jelek.
"Alasan mereka cepat panen karena kebutuhan ekonomi. Tetapi sebaliknya kalau ditunda sekian hari itu ekonomi bisa lebih meningkat. Artinya sabar dulu untuk menunggu kualitas," katanya.
Ia meminta, para petani harus sudah mulai mengurus legalitas produk garam, di antaranya sertifikasi halal dari Majelis Ulama Indonesia, serta izin dari Badan Pengawas Obat Makanan (BPOM) terkait kandungan yodium yang pas.

"Kalau ini semua sudah terpenuhi termasuk kemasan, mungkin (garam rakyat) bisa masuk ke supermarket besar, ke pasar-pasar yang memang memiliki standar tertentu, termasuk pemerintah," sebut Uu.
Pemda Provinsi Jabar melalui dinas perindustrian sampai ke kab/kota, BPOM, Bank Indonesia, APPSI dalam waktu dekat kembali duduk satu meja guna meningkatkan perlindungan pemberdayaan petani garam Jabar.
Jabar sendiri telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam. Dengan Perda ini kesejahteraan petani garam lebih terjamin. Berbagai program pelatihan dilakukan, inovasi garam dikembangkan, termasuk ke pembayaran premi asuransi.
Perda ini dikuatkan dengan Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pusat Distribusi Provinsi. Perda ini mengatur pembentukan badan umum logistik yang khusus menangani garam. Rencananya di tahun 2021 bulog garam akan dibangun di kawasan Purwakarta.
Untuk meningkatkan pendapatan petanu, dua produsen yakni CV Sanutra Utama dan CV Sari Jaya Garam Mandiri bakal dilibatkan buat memasok garam untuk keperluan bansos provinsi tahap ketiga.
"Pelibatan dua perusahaan garam rakyat di Cirebon dalam bansos provinsi tahap ketiga merupakan bagian dari upaya memberdayakan petani garam yang saat ini sedang terpuruk akibat pandemi COVID-19," katanya. (Mauritz/Cirebon).
Baca Juga:
Jokowi Izinkan Industri Impor Garam dan Gula Secara Langsung
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ketua Komisi VI DPR Soroti Janji Menteri KKP Stop Impor Garam Akhir 2027

Indonesia Setop Impor Garam 2027, Itu Janji Menteri KKP ke Prabowo

Pemerintah Kembali Impor Garam, Begini Kondisi Stok

Larangan Impor Garam Konsumsi akan Berlaku Tahun 2025

Aturan Larangan Impor Garam Konsumsi Berlaku 2025

Terigu & Garam Diusulkan Masuk Kategori Bahan Pokok Dijamin Negara

Mengenal Garam Organik Kusamba Khas Bali

Garam Berlebih Picu Penyakit Ginjal Kronis

Mendag Akui Harga Garam Merangkak Naik

Kejagung Tetapkan Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi Tersangka Korupsi Impor Garam
