Nah Lho, Anak TK dan SD Masuk Dalam Daftar Peserta Pilkada 2018

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Selasa, 20 Maret 2018
Nah Lho, Anak TK dan SD Masuk Dalam Daftar Peserta Pilkada 2018

Ilustrasi. (kpu.go.id)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sejumlah anggota DPRD Nusa Tenggara Timur melayangkan protes kepada KPU setempat, karena masih memasukkan anak-anak TK dan SD sebagai peserta pilkada 2018.

"Anak-anak saya yang masih duduk dibangku TK dan SD pun masuk dalam daftar pemilih. Ini persoalan besar yang harus segera dibenahi oleh KPU," kata Hamdan Saleh Batjo, anggota DPRD NTT dari F-Hanura seperti dilansir Antara, Senin (19/3).

Ia mengemukakan persoalan tersebut dalam rapat gabungan komisi bersama pemerintah, KPU serta Bawaslu Nusa Tenggara Timur di Gedung DPRD NTT di Kupang.

Ia menyebutkan, ada sembilan anggota keluarga yang tinggal di rumahnya, namun yang berhak untuk memilih dalam Pilkada 2018 justru tidak didaftar, melainkan anak-anaknya yang masih berusia TK dan SD.

"Ini membahayakan, anak saya SD kelas I didaftarkan sebagai peserta pemilih, sementara ipar saya yang sudah kuliah tidak masuk dalam daftar pemilih," katanya mencontohkan.

Hamdan menilai ada unsur kesengajaan yang dilakukan petugas penyelenggara Pilkada di lapangan sebagai akibat dari masih banyaknya pemilih yang belum didaftar akibat belum memiliki e-KTP.

Ketua Komisi II DPRD NTT Yucundianus Lepa juga mengemukakan dalam Pilkada Kota Kupang 2017, semua anggota keluarganya tercatat sebagai daftar pemilih namun yang mendapatkan surat panggilan ke TPS (Tempat Pemungutan Suara) hanya dua orang.

"Saya sendiri kesulitan masuk ke TPS, akhirnya setelah semuanya pulang, saya bawah semua data Kartu Keluarga ke TPS baru bisa memilih," kata politisi dari F-PKB itu.

Untuk itu, ia meminta KPU selaku penyelenggara Pilkada agar melibatkan berbagai unsur pemerintah hingga ke tingkat paling bawah untuk memastikan semua masyarakat yang memiliki hak pilih bisa memilih dengan mudah dan lancar.

"Kan ada Ketua RT/RW di sana yang juga tahu warga-warganya, tapi dipersulit dan harus koordinasi lagi dengan Dinas Kependudukan dengan membawa pula dokumen kartu keluarga dan sebagainya," katanya.

"Kita yang mengerti saja merasa ini seakan-akan dipersulit apalagi rakyat di tingkat akar rumpur yang mungkin saja belum memahami aturan yang secara benar," katanya.

Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa Provinsi NTT itu berharap KPU maupun Bawaslu dapat memastikan agar persoalan serupa tidak terulang lagi dalam Pilkada serentak pada Juni 2018 mendatang.

Sementara itu, anggota DPRD NTT dari F-Gerindra, Angelino da Costa mengemukakan persoalan yang dialaminya sedikit berbeda dengan rekan-rekannya sesama anggota DPRD NTT.

"Saya justeru terbalik. Yang punya hak pilih ada tiga orang tapi dari daftar yang dipajang justru sebanyak tujuh orang, jadi kelebihan empat orang," katanya.

Menaggapi hal itu, juru bicara KPU Provinsi NTT Yosafat Koli mengatakan pihaknya akan membenahinya sebelum pelaksanaan Pilkada 2018 pada Juni mendatang.

"Sekarang kita masih menggunakan data rekap, namun pada tanggal 24 Maret mendatang kita akan menyerahkan data lengkap by name by adrress," katanya.

Menurutnya, nantinya akan terlihat apakah persoalan yang disampaikan para anggota dewan seperti nama-nama pemilih yang masih di bawah umur ada dalam data tersebut atau tidak.

"Kalau memang ada di situ maka pada masa perbaikan 3-7 April itu kita perbaiki sesuai mekanisme yang ada," demikian Yosafat Koli. (*)

Baca juga berita terkait di: Mahkamah Agung Kenya Batalkan Hasil Pemilihan Presiden

#Pilkada 2018 #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan