Nadiem Promosikan Stafsusnya Jadi Dirjen dan Lantik Sri Mulyani Rektor Baru Unsika

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 08 Mei 2020
Nadiem Promosikan Stafsusnya Jadi Dirjen dan Lantik Sri Mulyani Rektor Baru Unsika

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim melantik Staf Khusus Bidang Pembelajaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Dr Iwan Syahril PhD menjadi Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kemendikbud.

Pelantikan dilakukan secara virtual yang disiarkan melalui akun media sosial Kemendikbud, Jakarta, Jumat (8/5).

Baca Juga:

Nadiem Minta Dunia Pendidikan Bergerak Bersama Hadapi Corona

Pejabat lainnya yang dilantik yakni Dekan Sekolah Vokasi Universitas Gadjah Mada (UGM) Wikan Sakarinto menjadi Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi Kemendikbud. Kemudian dikutip Antara, Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia Prof H Endang Aminudin Aziz dilantik menjadi Kepala Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbud.

Nadiem
Pelantikan secara virtual sejumlah pejabat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) oleh Mendikbud Nadiem Makarim di Jakarta, Jumat (8/5/2020). ANTARA/Indriani

Baca Juga:

Siswa Mulai Stres Belajar di Rumah

Selanjutnya Pelaksana Tugas Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan Totok Suprayitno dilantik menjadi Kepala Badan Penelitian, Pengembangan dan Perbukuan Kemendikbud.

Nadiem juga melantik ulang sejumlah pejabat yang sebelumnya sudah dilantik yakni Sesjen Kemendikbud Prof Ainun Naim, Dirjen Kebudayaan Hilmar Farid, Irjen Kemendikbud Muchlis Rantoni Luddin, dan juga Chatarina Maulina Girsang sebagai Staf Ahli Mendikbud bidang Regulasi Pendidikan dan Kebudayaan.

Tak hanya itu, Mendikbud Nadiem Makarim melantik sejumlah anggota Lembaga Sensor Film (LSF) dan juga Prof Dr Sri Mulyani sebagai Rektor Universitas Singaperbangsa Karawang (Unsika) periode 2020-2024. (*)

Baca Juga:

Siswa Makin Kesulitan Belajar saat PSBB, Kurikulum Darurat Perlu Direalisasikan

#Nadiem Makarim
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Wisnu Cipto

Jurnalis dan penulis profesional selama dua dekade di industri media, mulai dari koran, televisi, hingga konten digital. Lulusan FISIP UI terlatih merangkai kata-kata terkait isu sosial-budaya-politik-hukum secara akurat dan relevan bagi pembaca, dengan kiblat kode etik jurnalistik dan verifikasi-verifikasi-verifikasi ... Pemegang sertifikasi kompetensi dari Lembaga Pers Dr.Soetomo (LPDS), yang coba terus belajar berkarya dengan 'hati'.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Berita Foto
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Terdakwa Nadiem Anwar Makarim memeluk istrinya usai sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Jakarta, Kamis (24/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 24 September 2026
Sidang Putusan Banding Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta
Indonesia
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Nadiem Makarim resmi ajukan kasasi usai vonis banding kasus Chromebook cuma turun jadi 9 tahun penjara dan uang pengganti tetap Rp 584 miliar. Cek selengkapnya!
Wisnu Cipto - Kamis, 24 September 2026
Vonis Banding Cuma Sunat 1 Tahun Penjara, Perjuangan Nadiem Makarim Lanjut Kasasi
Indonesia
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Adapun Nadiem mengajukan banding atas vonis kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM)
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Nadiem Jalani Sidang Putusan Banding Terkait Vonis 10 Tahun Korupsi Chromebook
Indonesia
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menjalani sidang perdana banding atas putusan kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Nadiem Makarim Ajukan Banding atas Vonis Kasus Chromebook, Minta Putusan Tipikor Dibatalkan
Indonesia
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Terkait kapan waktu pemanggilan para pihak, Abhan menyebut belum bisa dipastikan karena tergantung dari kesediaan para pihak untuk hadir.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
KY Temukan Dugaan langgaran kode etik Hakim di Sidang Nadiem dan Andrie Yunus
Indonesia
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Dalam kasus itu, Nadiem terbukti menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 1,56 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Nadiem Ajukan Banding Atas Vonis 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar
Indonesia
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Pantauan di akun Instagram Dasco menunjukkan unggahan bergambar rangkaian bunga bertuliskan "Happy Birthday" disertai keterangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 06 Juli 2026
Ramai Dibincangkan Skenario Perlindungan Hukum Bagi Nadiem, Dasco Bilang Begini
Indonesia
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim perkara dugaan korupsi Chromebook ke Komisi Yudisial. Ini alasan lengkap yang disampaikan tim pembela.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
4 Hakim Pengadil Nadiem Makarim di Perkara Chromebook Diadukan ke KY, Hakim Andi Saputra Tidak Ikut Dilaporkan
Indonesia
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Kejaksaan Agung resmi mengajukan banding atas vonis 10 tahun penjara terhadap Nadiem Makarim dalam kasus korupsi Chromebook. Pertimbangan banding termasuk status penahanan rumah.
Wisnu Cipto - Kamis, 02 Juli 2026
Jaksa Tidak Terima Vonis 10 Tahun Bui Nadiem Makarim, Status Tahanan Rumah Masuk Memori Banding
Indonesia
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Hakim Ketua menegaskan rantai kausal dari kebijakan korupsi Nadiem hingga aliran dana sebesar Rp809,59 miliar ke ekosistem korporasinya dapat dilacak dengan jelas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Asal Usul Nadiem Harus Bayar Uang Pengganti Rp 809,59 Miliar Kasus Chromebook
Bagikan