Nadiem Makarim Belum Aman, Kejagung Isyaratkan Bakal Lakukan Panggilan Kedua!

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim usai menemui Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/5/2024). ANTARA/Yashinta Difa
Merahputih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mempertimbangkan untuk kembali memeriksa Nadiem Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pemeriksaan sebelumnya pada hari Senin (23/6) menunjukkan masih banyak aspek yang perlu didalami terkait proyek senilai Rp9,9 triliun ini, yang dananya berasal dari anggaran pusat dan dana alokasi khusus (DAK) daerah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa data-data terkait anggaran yang signifikan ini masih memerlukan kelengkapan.
Baca juga:
"Saya kira karena aspeknya juga luas 'kan. Ini kalau dari dana, sebesar Rp9,9 triliun ada yang dianggarkan dari pusat dan ada juga yang sudah ditransfer menjadi dana alokasi khusus (DAK) ke daerah," katanya.
Oleh karena itu, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Nadiem.
Siregar menegaskan pentingnya peran Nadiem dalam proyek pengadaan ini.
Nadiem Makarim telah memenuhi panggilan Kejagung pada Senin (23/6) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019–2022. Ia hadir di Gedung Jampidsus Kejagung pada pukul 09.10 WIB dan baru selesai diperiksa sekitar pukul 21.00 WIB.
Nadiem menyatakan kehadirannya adalah bentuk tanggung jawab sebagai warga negara yang patuh hukum dan percaya pada penegakan hukum yang adil dan transparan.
Saat ini, Kejagung mendalami dugaan pemufakatan jahat dalam pengadaan ini.
Baca juga:
Rampung Diperiksa 12 Jam, Nadiem Janji Kooperatif demi Jaga Integritas Pendidikan
Penyidik mencurigai adanya arahan kepada tim teknis untuk membuat kajian yang mengarah pada penggunaan laptop berbasis sistem operasi Chrome, padahal uji coba pada tahun 2019 menunjukkan Chromebook tidak efektif.
Tim teknis awalnya merekomendasikan sistem operasi Windows, namun kajian tersebut diubah untuk merekomendasikan Chrome.
Proyek pengadaan Chromebook ini memakan anggaran fantastis, sekitar Rp9,982 triliun, yang terbagi menjadi Rp3,582 triliun dari dana satuan pendidikan dan Rp6,399 triliun dari dana alokasi khusus.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi

Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan

Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan

Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah

Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung

Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
