Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Musra Pendukung Jokowi Serahkan 3 Nama Capres

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 14 Mei 2023
Musra Pendukung Jokowi Serahkan 3 Nama Capres

Ketua Panitia Musyawarah Rakyat (Musra) Relawan Jokowi, Panel Barus (kiri), menyerahkan hasil musyawarah ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hasil musyawarah rakyat (Musra) pendukung Presiden Joko Widodo, menyerahkan nama-nama usulan nama calon presiden dan calon wakil presiden ke Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).

Ketua Panitia Musyawarah Rakyat (Musra) Relawan Jokowi, Panel Barus, menyerahkan kumpulan nama tersebut pada puncak musra.

Baca Juga:

Relawan Jokowi Lakukan Safari Politik Kenalkan Capres Hasil Musra

Paling tidak ada tiga nama yang didorong oleh Musra yakni pertama, Ganjar Pranowo, yang juga capres PDI Perjuangan. Kedua, Prabowo Subianto, Ketua Umum Gerindra dan Ketiga, Airlangga Hartaro, Ketua Umum Golkar.

Ketua Dewan Pengarah Musra Indonesia Andi Gani Nena Wea memaparkan, dalam hasil musra tersebut juga terdapat nama-nama calon wakil presiden, seperti Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Kepala Staf Presiden Moeldoko, Menparekraf Sandiaga Uno, serta Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Arsjad Rasjid.

“Kami relawan Jokowi akan setia sampai akhir. Kami menunggu arahan bapak (Jokowi),” ujar Andi Gani.

Penanggung jawab Musyawarah Rakyat (Musra) Budi Arie Setiadi mengatakan, agenda utama dari puncak musra ini adalah pemberian arahan oleh Joko Widodo (Jokowi) mengenai ke mana kapal besar relawan Jokowi akan menuju pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Budi Arie menjelaskan, ketiga nama yang disebutkan untuk menjadi capres diperoleh dari menyaring, menjaring, dan merekam suara aspirasi masyarakat dari berbagai organ relawan pendukung Jokowi yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Nanti biar Pak Presiden yang memutuskan,” ucap Budi Arie.

Selain Jokowi, Wakil Ketua MPR RI Arsul Sani, Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto, anggota Wantimpres Sidarto Danusobroto, anggota Wantimpres Putri Wardhani, Wakil Menteri Tenaga Kerja Afriansyah Noor, hingga Kepala Sekretariat Negara Heru Budi Hartono juga menghadiri puncak musyawarah rakyat (musra) relawan Jokowi.

Baca Juga:

Peserta Musra Lebih Banyak Pilih Ganjar dan Sandi Gantikan Jokowi

#Pemilu #Pemilu 2024 #Capres 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan