Peserta Musra Lebih Banyak Pilih Ganjar dan Sandi Gantikan Jokowi

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 September 2022
Peserta Musra Lebih Banyak Pilih Ganjar dan Sandi Gantikan Jokowi

Presiden Joko Widodo saat memberi sambutan dalam kegiatan Musyawarah Rakyat (Musra), di SPORT Jabar Arcamanik, Kota Bandung, Jawa Barat, Minggu (28/8/2022).(Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Musyawarah Rakyat (Musra) Indonesia, gabungan sejumlah relawan Joko Widodo (Jokowi) segera menyetorkan nama capres 2024 pilihan peserta Musra ke Jokowi.

Musra memilih Gubernur Jawa Tengah (Jateng) Ganjar Pranowo dan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno sebagai pengganti Jokowi menjadi Presiden pada 2024.

Baca Juga:

Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Giring PSI

Ketua Dewan Pengarah Musra Indonesia Andi Gani mengatakan, Ganjar dipilih oleh 921 atau 16,10 persen dari 5.721 peserta Musra Jawa Barat dalam kelompok 'Calon Presiden Harapan Rakyat'. Sementara Sandiaga mendapat suara dari 16,92 persen atau 968 dari total peserta.

Adapun tokoh-tokoh di bawahnya secara berurutan antara lain Menhan Prabowo Subianto dengan 635 suara, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 516 suara, Gubernur Jabar Ridwan Kamil 296 suara, dan Ketua DPR RI Puan Maharani 238 suara.

Kemudian ada nama Anggota DPR RI Dedi Mulyadi di urutan ke-8 dengan perolehan 164 suara, Mantan Kepala Staf TNI Angkatan Darat Moeldoko dengan 147 suara, dan Panglima TNI Andika Perkasa.

Andi menjelaskan, sebanyak 1.123 pemilih punya kriteria dan karakter calon pemimpin bangsa yang jujur dan bersih. Sebanyak 1.017 lainnya punya kriteria Presiden 2024 yang berani, tegas, dan berwibawa. Disusul kriteria lainnya seperti berpengalaman, merakyat, dermawan, berakhlak baik, dan berpendidikan profesional.

"Peserta Musra Jawa Barat lebih mendambakan pemimpin bangsa yang jujur dan bersih, sekaligus berani, tegas, dan berwibawa serta berpengalaman," ujarnya.

Andi menyebut kriteria merakyat cukup tinggi sebagai bagian dari penilaian terhadap seorang pemimpin di mata para peserta dengan total suara 785. Penilaian merakyat bersanding dengan kriteria lain.

"Sedangkan tiga karakter terbawah yakni dermawan, akhlak baik, berpendidikan dan profesional tetap dipandang penting, namun tidak menjadi hal yang utama," ujarnya lagi..

Selain itu, agenda kesejahteraan dan pemerintahan yang baik dan bersih sebagai agenda kebangsaan pilihan rakyat pasca 2024. Agenda tersebut dipilih oleh 1.218 peserta.

"Hal tersebut dapat dikatakan mencerminkan kekhawatiran publik terkait dengan ketidakpastian ekonomi akibat COVID-19 dan krisis ekonomi yang kini berlangsung," kata dia.

Andi menjelaskan, perkembangan ekonomi menjadi isu paling berpengaruh terhadap pilihan para peserta.

"Terutama terkait upah dan harga BBM yang belakangan diwacanakan kenaikannya oleh Pemerintah," ungkapnya. (Asp)

Baca Juga:

Teratas di Survei Pemilu, Elektabilitas PDIP Dua Kali Lipat Gerindra

#Pilpres #Pemilu
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Indonesia
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Meski tahapan untuk Pemilu 2029 semakin dekat, tahapan-tahapan itu masih bisa berjalan dengan menggunakan Undang-Undang Pemilu yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 April 2026
Dasco Sebut DPR Tidak Buru Buru Bahas RUU Pemilu
Indonesia
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Hal terpenting dalam proses revisi undang-undang krusial itu adalah memastikan pemilu berjalan sesuai amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 April 2026
Ketua DPR Ajak Ketum Partai Politik Bicarakan RUU Pemilu
Indonesia
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
DPR tak boleh terus menunda pembahasan karena tahapan pemilu semakin dekat.
Dwi Astarini - Kamis, 16 April 2026
Wakil Ketua Baleg DPR Dorong Revisi UU Pemilu Segera Dibahas
Bagikan