Mumtaz Rais Cekcok Dulu dengan Pramugari Sebelum Berselisih dengan Petinggi KPK

Ketua POK DPP PAN Ahmad Mumtaz Rais (kedua dari kiri). (Foto: DPP PAN).
Merahputih.com - Putra Amien Rais, Mumtaz Rais disebut ribut dengan Kru Pesawat Garuda Indonesia dalam penerbangan GS 643 rute Gorontalo-Makassar-Jakarta, Rabu (12/8).
Usut punya usut, keributan terjadi karena saat Mumtaz ditegur kru pesawat yang melarang dia menggunakan telepon genggamnya ketika pesawat akan boarding dari Gorontalo.
"Awal mulanya cek-cok antara anaknya siapa itu, MR ditegur oleh pramugari selama tiga kali," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jumat (14/8).
Baca Juga:
Anaknya Amien Rais, Mumtaz Rais "Nyalon" Jadi Cakada Kabupaten Sleman
Kebetulan, tak jauh dari Mumtaz ada Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Nawawi Pamolango yang juga naik penerbangan tersebut.
Dirinya lantas menegur Mumtaz yang ribut dengan pramugari tersebut. Tapi, Mumtaz tidak terima dan akhirnya cek-cok mulut pindah ke keduanya.

Hal ini pun diadukan di Pos Polisi Bandara Soekarno Hatta, setelah pesawat mendarat di sana.
"Itulah kemudian turun dari itu dia mengadu ke Pos Pol, tapi belum bikin laporan. Baru mengadu. Belum ada laporan (polisi)," katanya.
Direktur Utama Maskapai Garuda Indonesia Irfan Setiaputra memaparkan, kronologi cekcok yang melibatkan Putra Amien Rais, Mumtaz Rais dengan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pamolango. Peristiwa itu terjadi dalam penerbangan GA 643 Rute Gorontalo - Makassar - Jakarta, Kamis (13/8/2020).
“Garuda Indonesia memastikan bahwa perusahaan berkomitmen untuk selalu menegakkan aturan keamanan dan keselamatan penerbangan secara ketat terhadap seluruh penumpang selama penerbangan," kata Irfan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (14/8).
Baca Juga
Anak Amien Rais dan Pimpinan KPK Ribut di Pesawat, Ini Kronologinya
Peristiwa tersebut, kata Irfan, dipicu oleh salah satu penumpang di kelas bisnis yang kedapatan menggunakan telepon seluler. Tindakan tersebut dilakukan sebanyak dua kali: saat pesawat boarding dari Gorontalo dan ketika pesawat melakukan pengisian bahan bakar (refueling) sewaktu transit di Makassar.
Sesuai aturan keselamatan penerbangan, awak kabin telah menyampaikan teguran kepada penumpang, yakni Mumtaz Rais sebanyak tiga kali. Namun demikian penumpang yang dimaksud tetap tidak mengindahkan. (knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Sita Uang dari Khalid Basalamah

PBNU Desak KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji Biar tidak Jadi Bola Liar

KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir
