MUI Sebut Tak Sah Salat Jumat Dibagi Dua Gelombang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 Juni 2020
MUI Sebut Tak Sah Salat Jumat Dibagi Dua Gelombang

Ilustrasi - Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan. (Dok Humas Pemprov Jabar)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut pelaksanaan salat Jumat dua gelombang di tengah tatanan normal baru (new normal) selama pandemi virus corona tak sah. Dua gelombang yakni pembagian jadwal salat berdasarkan giliran waktu.

Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.

Baca Juga:

Wisata Taman Bunga Nusantara, Cianjur, Jawa Barat Dibuka Kembali

"Ternyata fatwanya sudah ada ya tahun 2000, jadi sekarang ini MUI mengarah ke sana (salat Jumat dua gelombang tidak sah) karena fatwanya kuat ya alasannya," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Selasa (2/6).

Abbas mengatakan, MUI mengusulkan penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk salat Jumat. Menurut Anwar, upaya itu dinilai aman dan sah sesuai syariat agama.

"Jadi kami lebih mengimbau kepada pemerintah dan masyarakat untuk menambah jumlah tempat penyelenggaraan salat Jumat," ujarnya.

Suasana Masjid Raya Senapelan Pekanbaru saat pelaksanaan Shalat Jumat pertama setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Riau, di Kota Pekanbaru, Jumat (29/5/2020). Mayoritas masjid di Pekanbaru kembali melaksanakan shalat berjamaah usai PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai normal baru dalam kegiatan di rumah ibadah. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Suasana Masjid Raya Senapelan Pekanbaru saat pelaksanaan Shalat Jumat pertama setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Riau, di Kota Pekanbaru, Jumat (29/5/2020). Mayoritas masjid di Pekanbaru kembali melaksanakan shalat berjamaah usai PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai normal baru dalam kegiatan di rumah ibadah. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Abbas menyebut, masyarakat tetap dapat melangsungkan salat Jumat serentak dengan memilih ibadah di tempat peribadatan skala kecil seperti musala, kantor atau lapangan dengan catatan tetap memperhatikan physical distancing sesuai imbauan pemerintah.

Fatwa tentang salat Jumat dua gelombang lahir dari Musyawarah Nasional VI MUI pada 2000 silam.

Fatwa tersebut berisikan empat poin. Poin pertama, "Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i."

"Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jum'at disebabkan suatu 'uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur," demikian poin kedua dalam fatwa tersebut.

Baca Juga:

Viral Bukit Bandawasa Dipenuhi Wisatawan, Begini Respons Gugus Tugas COVID-19

Sebelumnya, terdapat usulan tentang pelaksanaan salat Jumat secara bergelombang mengingat masih diterapkannya social distancing atau jaga jarak fisik.

Social distancing mengharuskan setiap orang menjaga jarak minimal satu meter. Hal ini pun dikhawatirkan sebab tak sedikit masjid-masjid yang jumlah jamaahnya membeludak saat pelaksanaan salat Jumat. (Knu)

Baca Juga:

Ungkap Sulitnya Tertibkan Warga Jakarta Patuh Protokol Kesehatan, Polisi: Kadang Sampai Berantem

#Virus Corona #MUI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
Aksi penjarahan yang dilakukan massa pendemo mendapatkan sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
Indonesia
MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat
Masduki menekankan agar para anggota DPR RI tidak menyampaikan ucapan-ucapan atau tindakan yang bisa membuat masyarakat tersinggung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat
Indonesia
Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
Anwar Abbas menyarankan agar kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 didasarkan pada perhitungan matematis.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 16 Agustus 2025
Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
Indonesia
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Saat ini ada backlog atau kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan sebanyak 9,9 juta rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 Juli 2025
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Indonesia
MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan
MUI Jatim juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat peraturan tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi sound horeg.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan
Indonesia
Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Beredar informasi yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Israel menyerang Iran.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Indonesia
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Penempelan tanda halal hanya klaim sepihak pemilik rumah makan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025
Pemantauan akan dihelat di 114 titik pemantauan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025
Indonesia
Ketua MUI KH Cholil Nafis Kritik KPK, Desak Usut Gratifikasi Besar Bukan Hadiah Murid ke Guru
Menurut dia, profesi guru itu sangat mulia yang secara sabar mengajar murid-murid di sekolah agar memiliki karakter dan pengetahuan yang luas.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Mei 2025
Ketua MUI KH Cholil Nafis Kritik KPK, Desak Usut Gratifikasi Besar Bukan Hadiah Murid ke Guru
Bagikan