MUI Sebut Tak Sah Salat Jumat Dibagi Dua Gelombang

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 02 Juni 2020
MUI Sebut Tak Sah Salat Jumat Dibagi Dua Gelombang

Ilustrasi - Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Masjid Al-Irsyad Kota Baru Parahyangan. (Dok Humas Pemprov Jabar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyebut pelaksanaan salat Jumat dua gelombang di tengah tatanan normal baru (new normal) selama pandemi virus corona tak sah. Dua gelombang yakni pembagian jadwal salat berdasarkan giliran waktu.

Hal ini berdasarkan Fatwa MUI Nomor 5/MUNAS VI/MUI/2000 tentang Pelaksanaan Salat Jumat Dua Gelombang.

Baca Juga:

Wisata Taman Bunga Nusantara, Cianjur, Jawa Barat Dibuka Kembali

"Ternyata fatwanya sudah ada ya tahun 2000, jadi sekarang ini MUI mengarah ke sana (salat Jumat dua gelombang tidak sah) karena fatwanya kuat ya alasannya," kata Sekretaris Jenderal MUI Anwar Abbas kepada wartawan, Selasa (2/6).

Abbas mengatakan, MUI mengusulkan penambahan atau memperbanyak tempat pelaksanaan ibadah untuk salat Jumat. Menurut Anwar, upaya itu dinilai aman dan sah sesuai syariat agama.

"Jadi kami lebih mengimbau kepada pemerintah dan masyarakat untuk menambah jumlah tempat penyelenggaraan salat Jumat," ujarnya.

Suasana Masjid Raya Senapelan Pekanbaru saat pelaksanaan Shalat Jumat pertama setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Riau, di Kota Pekanbaru, Jumat (29/5/2020). Mayoritas masjid di Pekanbaru kembali melaksanakan shalat berjamaah usai PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai normal baru dalam kegiatan di rumah ibadah. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)
Suasana Masjid Raya Senapelan Pekanbaru saat pelaksanaan Shalat Jumat pertama setelah berakhirnya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Riau, di Kota Pekanbaru, Jumat (29/5/2020). Mayoritas masjid di Pekanbaru kembali melaksanakan shalat berjamaah usai PSBB dengan menerapkan protokol kesehatan COVID-19 sebagai normal baru dalam kegiatan di rumah ibadah. (ANTARA FOTO/FB Anggoro)

Abbas menyebut, masyarakat tetap dapat melangsungkan salat Jumat serentak dengan memilih ibadah di tempat peribadatan skala kecil seperti musala, kantor atau lapangan dengan catatan tetap memperhatikan physical distancing sesuai imbauan pemerintah.

Fatwa tentang salat Jumat dua gelombang lahir dari Musyawarah Nasional VI MUI pada 2000 silam.

Fatwa tersebut berisikan empat poin. Poin pertama, "Pelaksanaan salat Jumat dua gelombang (lebih dari satu kali) di tempat yang sama pada waktu yang berbeda hukumnya tidak sah, walaupun terdapat 'uzur syar'i."

"Orang Islam yang tidak dapat melaksanakan salat Jum'at disebabkan suatu 'uzur syar'i hanya diwajibkan melaksanakan salat Zuhur," demikian poin kedua dalam fatwa tersebut.

Baca Juga:

Viral Bukit Bandawasa Dipenuhi Wisatawan, Begini Respons Gugus Tugas COVID-19

Sebelumnya, terdapat usulan tentang pelaksanaan salat Jumat secara bergelombang mengingat masih diterapkannya social distancing atau jaga jarak fisik.

Social distancing mengharuskan setiap orang menjaga jarak minimal satu meter. Hal ini pun dikhawatirkan sebab tak sedikit masjid-masjid yang jumlah jamaahnya membeludak saat pelaksanaan salat Jumat. (Knu)

Baca Juga:

Ungkap Sulitnya Tertibkan Warga Jakarta Patuh Protokol Kesehatan, Polisi: Kadang Sampai Berantem

#Virus Corona #MUI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pengusaha Sound Horeg Asal Karanganyar Minta Maaf ke MUI, Hanya Bakal Layani Spek Normal
Kedepannya tidak akan mengeluarkan sound horegnya. Dia hanya akan mengeluarkan soundnya dengan spek normal.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Pengusaha Sound Horeg Asal Karanganyar Minta Maaf ke MUI, Hanya Bakal Layani Spek Normal
Indonesia
MUI Serukan Perbanyak Zikir dan Tobat di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Masyarakat diajak memperbanyak zikir, doa, tobat, dan muhasabah sebagai ikhtiar batiniah yang melengkapi langkah kesiapsiagaan lahiriah.
Wisnu Cipto - Senin, 07 September 2026
MUI Serukan Perbanyak Zikir dan Tobat di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Muiz mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Indonesia
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya
MUI mengusulkan istilah LGBT menjadi LGSP. Hal ini pun tengah menjadi perbincangan hangat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini  Alasannya
Indonesia
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
MUI mengkhawatirkan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus berujung penyerahan ke Israel. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
Indonesia
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
MUI mengkritik penangkapan dan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Croissant Pattaya viral berbentuk erotis dinilai tidak bisa lolos sertifikasi halal. LPPOM MUI tegaskan aspek halal mencakup bahan, proses, nama, bentuk, dan kemasan.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Bagikan