MUI Sebut Dosa Besar jika Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 05 April 2020
MUI Sebut Dosa Besar jika Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19

Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat muslim untuk menunaikan kewajiban terhadap jenazah pasien corona sesuai ajaran agama dan tidak menolak pemakamannya.

"Dalam konteks hak-hak duniawi, ada hal-hal yang harus dipenuhi mulai dari pemandian, pengkafanan, penyolatan, hingga penguburan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorum Niam Saleh dalam telekonferensi di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4).

Baca Juga:

BMKG Ungkap Negara Tropis seperti Indonesia Mampu Persulit Penyebaran Virus Corona

Kekhawatiran dan kewaspadaan tetap penting, tetapi harus dibingkai ilmu pengetahuan dan pemahaman yang utuh.

"Jangan sampai karena kekhawatiran dan minus pengetahuan yang memadai kemudian kita berdosa karena penolakan pemakaman," imbuh Mantan Ketua KPAI ini.

Niam pun mengingatkan bagi yang menolak memakamkan jenazah positif virus corona, bisa mendapat dosa dobel. Padahal, orang yang meninggal karena virus corona masuk dalam ketegori syahid.

"Perlu dipahami setiap muslim yang jadi korban COVID-19 secara syari adalah syahid, memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah. Jangan sampai kekhawatiran kita, kita berdosa karena tidak menunaikan kewajiban hak jenazah karena melakukan penolakan pemakaman jenazah," papar Niam.

Tangkapan layar proses penguburan pasien COVID-19 saat akan dimakamkan di pekuburan umum belum lama ini di Makassarr, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Tangkapan layar proses penguburan pasien COVID-19 saat akan dimakamkan di pekuburan umum belum lama ini di Makassarr, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

"Ini berarti dosa dua kali. Dosa pertama karena tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kedua menghalang-halangi pelaksanaan penunaian hak terhadap jenazah," ujar Niam.

Niam menjelaskan, proses perawatan jenazah harus sesuai dengan aturan agama dan protokol keselamatan. Namun, bisa ada dispensasi untuk keamanan petugas yang merawat jenazah.

"Protokol kesehatan perlu dijaga, tetapi pada saat yang sama ketentuan agama harus diakui, mulai dari memandikan. Proses memandikan tidak harus perlu lepas baju. Proses memandikan jika mungkin dilakukan proses pengucuran air ke seluruh tubuh," kata Niam.

"Akan tetapi, jika tidak dimungkinkan agama diberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan, tetapi jika tidak dimungkinan proses pemandian dan tayamum karena pertimbangan keamanan dan teknis yang lain, dimungkinkan langsung dikafankan," sambungnya.

Baca Juga:

DPR Sesalkan Pemerintah Terkesan Tutupi Data Pergerakan Pasien Corona

Begitu juga ketika proses mengkafani jenazah. Jenazah diperbolehkan dikafani dan dibungkus dengan pelastik kedap.

Kemudian terkait salat jenazah harus dilakukan di tempat yang steril dan bebas virus. Minimal dilakukan satu orang. Jika fatwa dan protokol itu diikuti, sangat kecil kemungkinan terjadi penularan virus corona.

"Jika kita ikuti protokol pengurusan jenazah dan fatwa, tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan kepada orang hidup," papar Niam. (Knu)

Baca Juga:

Jika Pemerintah Tak Tegas, Indonesia Bisa Masuk Lima Besar Penderita Corona di Dunia

#Virus Corona #MUI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Pemprov DKI Jakarta akui penguburan massal ikan sapu-sapu sulit dihindari. MUI kritik metode dinilai melanggar prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Indonesia
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons kritik MUI soal pembasmian ikan sapu-sapu. Ia akan mengevaluasi metode tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Indonesia
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
MUI menyoroti pembasmian ikan sapu-sapu di Jakarta. Pemprov DKI Jakarta melakukan metode penguburan hidup-hidup untuk membasmi ikan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
MUI Soroti Pembasmian Ikan Sapu-sapu, Metode Penguburan Hidup-hidup Dipersoalkan
Indonesia
MUI Semprot Kemenhaj Buntut Wacana War Tiket, Diminta Fokus ke Pemberangkatan Calon Haji 2026
Persoalan utama yang menjadi ganjalan adalah nasib jutaan calon jamaah yang sudah mengantre selama belasan hingga puluhan tahun
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 April 2026
MUI Semprot Kemenhaj Buntut Wacana War Tiket, Diminta Fokus ke Pemberangkatan Calon Haji 2026
Indonesia
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Cholil Nafis, mengajak umat Islam menjaga kebersamaan dan nilai-nilai yang telah dibangun selama Ramadan
Frengky Aruan - Jumat, 20 Maret 2026
Maknai Idulfitri 2026, MUI Tekankan Pentingnya Hidup Efisien
Indonesia
Di Hadapan Tokoh Islam, Presiden Prabowo Paparkan Strategi Diplomasi Dorong Perdamaian Timur Tengah
Prabowo menegaskan keputusan tersebut telah melalui komunikasi intensif dengan sejumlah pemimpin negara di kawasan Timur Tengah. 

Dwi Astarini - Jumat, 06 Maret 2026
Di Hadapan Tokoh Islam, Presiden Prabowo Paparkan Strategi Diplomasi Dorong Perdamaian Timur Tengah
Indonesia
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
BPJPH pastikan produk AS tetap wajib dua label halal meski ada kesepakatan dagang RI-AS. Skema MRA jamin standar halal tetap aman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 24 Februari 2026
Produk AS Masuk RI Wajib 2 Label Halal, Ini Penjelasan BPJPH
Indonesia
Kesepakatan Dagang Indonesia - AS Disorot, MUI Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal
MUI menyoroti perjanjian dagang Indonesia dan Amerika Serikat. Umat diminta selektif membeli produk tanpa sertifikasi halal sesuai UU Jaminan Produk Halal.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 23 Februari 2026
Kesepakatan Dagang Indonesia - AS Disorot, MUI Ingatkan Kewajiban Sertifikasi Halal
Indonesia
Soroti Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Tegaskan ‘Harga Mati’
Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Ni’am Sholeh menyoroti isu produk AS tanpa sertifikasi halal. Ia menegaskan label halal adalah harga mati.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 22 Februari 2026
Soroti Isu Produk AS Tanpa Sertifikasi Halal, MUI Tegaskan ‘Harga Mati’
Indonesia
MUI ‘Haramkan’ Sweeping Tempat Makan yang Buka Siang Hari saat Bulan Ramadan
“Pentingnya sikap saling menghormati antarumat beragama, sehingga tidak diperlukan tindakan sepihak,” kata Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas.
Frengky Aruan - Rabu, 18 Februari 2026
MUI ‘Haramkan’ Sweeping Tempat Makan yang Buka Siang Hari saat Bulan Ramadan
Bagikan