MUI Sebut Dosa Besar jika Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 05 April 2020
MUI Sebut Dosa Besar jika Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19

Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat muslim untuk menunaikan kewajiban terhadap jenazah pasien corona sesuai ajaran agama dan tidak menolak pemakamannya.

"Dalam konteks hak-hak duniawi, ada hal-hal yang harus dipenuhi mulai dari pemandian, pengkafanan, penyolatan, hingga penguburan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorum Niam Saleh dalam telekonferensi di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4).

Baca Juga:

BMKG Ungkap Negara Tropis seperti Indonesia Mampu Persulit Penyebaran Virus Corona

Kekhawatiran dan kewaspadaan tetap penting, tetapi harus dibingkai ilmu pengetahuan dan pemahaman yang utuh.

"Jangan sampai karena kekhawatiran dan minus pengetahuan yang memadai kemudian kita berdosa karena penolakan pemakaman," imbuh Mantan Ketua KPAI ini.

Niam pun mengingatkan bagi yang menolak memakamkan jenazah positif virus corona, bisa mendapat dosa dobel. Padahal, orang yang meninggal karena virus corona masuk dalam ketegori syahid.

"Perlu dipahami setiap muslim yang jadi korban COVID-19 secara syari adalah syahid, memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah. Jangan sampai kekhawatiran kita, kita berdosa karena tidak menunaikan kewajiban hak jenazah karena melakukan penolakan pemakaman jenazah," papar Niam.

Tangkapan layar proses penguburan pasien COVID-19 saat akan dimakamkan di pekuburan umum belum lama ini di Makassarr, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Tangkapan layar proses penguburan pasien COVID-19 saat akan dimakamkan di pekuburan umum belum lama ini di Makassarr, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

"Ini berarti dosa dua kali. Dosa pertama karena tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kedua menghalang-halangi pelaksanaan penunaian hak terhadap jenazah," ujar Niam.

Niam menjelaskan, proses perawatan jenazah harus sesuai dengan aturan agama dan protokol keselamatan. Namun, bisa ada dispensasi untuk keamanan petugas yang merawat jenazah.

"Protokol kesehatan perlu dijaga, tetapi pada saat yang sama ketentuan agama harus diakui, mulai dari memandikan. Proses memandikan tidak harus perlu lepas baju. Proses memandikan jika mungkin dilakukan proses pengucuran air ke seluruh tubuh," kata Niam.

"Akan tetapi, jika tidak dimungkinkan agama diberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan, tetapi jika tidak dimungkinan proses pemandian dan tayamum karena pertimbangan keamanan dan teknis yang lain, dimungkinkan langsung dikafankan," sambungnya.

Baca Juga:

DPR Sesalkan Pemerintah Terkesan Tutupi Data Pergerakan Pasien Corona

Begitu juga ketika proses mengkafani jenazah. Jenazah diperbolehkan dikafani dan dibungkus dengan pelastik kedap.

Kemudian terkait salat jenazah harus dilakukan di tempat yang steril dan bebas virus. Minimal dilakukan satu orang. Jika fatwa dan protokol itu diikuti, sangat kecil kemungkinan terjadi penularan virus corona.

"Jika kita ikuti protokol pengurusan jenazah dan fatwa, tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan kepada orang hidup," papar Niam. (Knu)

Baca Juga:

Jika Pemerintah Tak Tegas, Indonesia Bisa Masuk Lima Besar Penderita Corona di Dunia

#Virus Corona #MUI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza
Anwar Iskandar juga berharap para pemimpin di Timur Tengah dapat mengesampingkan ego masing-masing dan bersatu
Angga Yudha Pratama - Selasa, 16 September 2025
MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza
Indonesia
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
Aksi penjarahan yang dilakukan massa pendemo mendapatkan sorotan tajam dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Wisnu Cipto - Minggu, 31 Agustus 2025
Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo
Indonesia
MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat
Masduki menekankan agar para anggota DPR RI tidak menyampaikan ucapan-ucapan atau tindakan yang bisa membuat masyarakat tersinggung.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 29 Agustus 2025
MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat
Indonesia
Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
Anwar Abbas menyarankan agar kritik terhadap penyelenggaraan haji 2024 didasarkan pada perhitungan matematis.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 16 Agustus 2025
Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif
Indonesia
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Saat ini ada backlog atau kesenjangan antara kebutuhan dan pasokan sebanyak 9,9 juta rumah.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 Juli 2025
Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai
Indonesia
MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan
MUI Jatim juga meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk membuat peraturan tentang penggunaan alat pengeras suara mulai dari perizinan, standar penggunaan, dan sanksi sound horeg.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 Juli 2025
MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan
Indonesia
Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur resmi menetapkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penggunaan Sound Horeg.
Frengky Aruan - Selasa, 15 Juli 2025
Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Beredar informasi yang menyebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendukung penuh langkah Israel menyerang Iran.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 Juli 2025
[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
Indonesia
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Penempelan tanda halal hanya klaim sepihak pemilik rumah makan.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Mei 2025
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025
Pemantauan akan dihelat di 114 titik pemantauan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 22 Mei 2025
Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025
Bagikan