MUI Sebut Dosa Besar jika Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19


Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp
MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat muslim untuk menunaikan kewajiban terhadap jenazah pasien corona sesuai ajaran agama dan tidak menolak pemakamannya.
"Dalam konteks hak-hak duniawi, ada hal-hal yang harus dipenuhi mulai dari pemandian, pengkafanan, penyolatan, hingga penguburan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorum Niam Saleh dalam telekonferensi di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4).
Baca Juga:
BMKG Ungkap Negara Tropis seperti Indonesia Mampu Persulit Penyebaran Virus Corona
Kekhawatiran dan kewaspadaan tetap penting, tetapi harus dibingkai ilmu pengetahuan dan pemahaman yang utuh.
"Jangan sampai karena kekhawatiran dan minus pengetahuan yang memadai kemudian kita berdosa karena penolakan pemakaman," imbuh Mantan Ketua KPAI ini.
Niam pun mengingatkan bagi yang menolak memakamkan jenazah positif virus corona, bisa mendapat dosa dobel. Padahal, orang yang meninggal karena virus corona masuk dalam ketegori syahid.
"Perlu dipahami setiap muslim yang jadi korban COVID-19 secara syari adalah syahid, memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah. Jangan sampai kekhawatiran kita, kita berdosa karena tidak menunaikan kewajiban hak jenazah karena melakukan penolakan pemakaman jenazah," papar Niam.

"Ini berarti dosa dua kali. Dosa pertama karena tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kedua menghalang-halangi pelaksanaan penunaian hak terhadap jenazah," ujar Niam.
Niam menjelaskan, proses perawatan jenazah harus sesuai dengan aturan agama dan protokol keselamatan. Namun, bisa ada dispensasi untuk keamanan petugas yang merawat jenazah.
"Protokol kesehatan perlu dijaga, tetapi pada saat yang sama ketentuan agama harus diakui, mulai dari memandikan. Proses memandikan tidak harus perlu lepas baju. Proses memandikan jika mungkin dilakukan proses pengucuran air ke seluruh tubuh," kata Niam.
"Akan tetapi, jika tidak dimungkinkan agama diberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan, tetapi jika tidak dimungkinan proses pemandian dan tayamum karena pertimbangan keamanan dan teknis yang lain, dimungkinkan langsung dikafankan," sambungnya.
Baca Juga:
DPR Sesalkan Pemerintah Terkesan Tutupi Data Pergerakan Pasien Corona
Begitu juga ketika proses mengkafani jenazah. Jenazah diperbolehkan dikafani dan dibungkus dengan pelastik kedap.
Kemudian terkait salat jenazah harus dilakukan di tempat yang steril dan bebas virus. Minimal dilakukan satu orang. Jika fatwa dan protokol itu diikuti, sangat kecil kemungkinan terjadi penularan virus corona.
"Jika kita ikuti protokol pengurusan jenazah dan fatwa, tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan kepada orang hidup," papar Niam. (Knu)
Baca Juga:
Jika Pemerintah Tak Tegas, Indonesia Bisa Masuk Lima Besar Penderita Corona di Dunia
Bagikan
Berita Terkait
MUI Dorong Sanksi Tegas Aksi Gabungan Arab-Islam dan Barat untuk Akhiri Kekejaman Israel di Gaza

Ingatkan Ada Konsekuensi Hukum, MUI Serukan Setop Penjarahan Saat Demo

MUI Ingatkan DPR dan Pejabat Jangan Bicara Yang Bisa Menyinggung Rakyat

Soroti Dugaan Korupsi Kuota Haji, Wakil Ketua MUI Tekankan Pentingnya Analisis Komprehensif

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

MUI Jatim Resmi Keluarkan Fakta Haram Sound Horeg dengan Beberapa Catatan

Haramkan Sound Horeg, MUI: Joget Sambil Buka Aurat dan Ganggu Pendengaran

[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah
![[HOAKS atau FAKTA]: MUI Dukung Serangan Israel karena Iran Menganut Syiah](https://img.merahputih.com/media/48/13/82/4813823a5ee77b0d0cbf67a5d0cd80b2_182x135.jpeg)
MUI Pastikan Ayam Goreng Widuran belum Urus Sertifikasi Halal, Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Pekan Depan, Kementerian Agama Pantau Hilal di 114 Titik untuk Tentukan Hari Raya Idul Adha 2025
