MUI Sebut Dosa Besar jika Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19

Zulfikar SyZulfikar Sy - Minggu, 05 April 2020
MUI Sebut Dosa Besar jika Tolak Pemakaman Jenazah COVID-19

Sejumlah petugas medis memakamkan jenazah pasien positif COVID-19 di Padang, Sumatera Barat, Sabtu (28/3/2020). ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/hp

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan umat muslim untuk menunaikan kewajiban terhadap jenazah pasien corona sesuai ajaran agama dan tidak menolak pemakamannya.

"Dalam konteks hak-hak duniawi, ada hal-hal yang harus dipenuhi mulai dari pemandian, pengkafanan, penyolatan, hingga penguburan," kata Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorum Niam Saleh dalam telekonferensi di Kantor BNPB, Jakarta, Sabtu (4/4).

Baca Juga:

BMKG Ungkap Negara Tropis seperti Indonesia Mampu Persulit Penyebaran Virus Corona

Kekhawatiran dan kewaspadaan tetap penting, tetapi harus dibingkai ilmu pengetahuan dan pemahaman yang utuh.

"Jangan sampai karena kekhawatiran dan minus pengetahuan yang memadai kemudian kita berdosa karena penolakan pemakaman," imbuh Mantan Ketua KPAI ini.

Niam pun mengingatkan bagi yang menolak memakamkan jenazah positif virus corona, bisa mendapat dosa dobel. Padahal, orang yang meninggal karena virus corona masuk dalam ketegori syahid.

"Perlu dipahami setiap muslim yang jadi korban COVID-19 secara syari adalah syahid, memiliki kemuliaan dan kehormatan di mata Allah. Jangan sampai kekhawatiran kita, kita berdosa karena tidak menunaikan kewajiban hak jenazah karena melakukan penolakan pemakaman jenazah," papar Niam.

Tangkapan layar proses penguburan pasien COVID-19 saat akan dimakamkan di pekuburan umum belum lama ini di Makassarr, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.
Tangkapan layar proses penguburan pasien COVID-19 saat akan dimakamkan di pekuburan umum belum lama ini di Makassarr, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

"Ini berarti dosa dua kali. Dosa pertama karena tidak menunaikan kewajiban atas jenazah dan kedua menghalang-halangi pelaksanaan penunaian hak terhadap jenazah," ujar Niam.

Niam menjelaskan, proses perawatan jenazah harus sesuai dengan aturan agama dan protokol keselamatan. Namun, bisa ada dispensasi untuk keamanan petugas yang merawat jenazah.

"Protokol kesehatan perlu dijaga, tetapi pada saat yang sama ketentuan agama harus diakui, mulai dari memandikan. Proses memandikan tidak harus perlu lepas baju. Proses memandikan jika mungkin dilakukan proses pengucuran air ke seluruh tubuh," kata Niam.

"Akan tetapi, jika tidak dimungkinkan agama diberikan kelonggaran dengan cara ditayamumkan, tetapi jika tidak dimungkinan proses pemandian dan tayamum karena pertimbangan keamanan dan teknis yang lain, dimungkinkan langsung dikafankan," sambungnya.

Baca Juga:

DPR Sesalkan Pemerintah Terkesan Tutupi Data Pergerakan Pasien Corona

Begitu juga ketika proses mengkafani jenazah. Jenazah diperbolehkan dikafani dan dibungkus dengan pelastik kedap.

Kemudian terkait salat jenazah harus dilakukan di tempat yang steril dan bebas virus. Minimal dilakukan satu orang. Jika fatwa dan protokol itu diikuti, sangat kecil kemungkinan terjadi penularan virus corona.

"Jika kita ikuti protokol pengurusan jenazah dan fatwa, tidak ada kekhawatiran lagi untuk penularan kepada orang hidup," papar Niam. (Knu)

Baca Juga:

Jika Pemerintah Tak Tegas, Indonesia Bisa Masuk Lima Besar Penderita Corona di Dunia

#Virus Corona #MUI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Muiz mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Indonesia
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya
MUI mengusulkan istilah LGBT menjadi LGSP. Hal ini pun tengah menjadi perbincangan hangat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini  Alasannya
Indonesia
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
MUI mengkhawatirkan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus berujung penyerahan ke Israel. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
Indonesia
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
MUI mengkritik penangkapan dan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Croissant Pattaya viral berbentuk erotis dinilai tidak bisa lolos sertifikasi halal. LPPOM MUI tegaskan aspek halal mencakup bahan, proses, nama, bentuk, dan kemasan.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Indonesia
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Pemprov DKI Jakarta akui penguburan massal ikan sapu-sapu sulit dihindari. MUI kritik metode dinilai melanggar prinsip syariah dan kesejahteraan hewan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 April 2026
Kontroversi Penguburan Ikan Sapu-Sapu di Jakarta, MUI Soroti Dugaan Penyiksaan
Indonesia
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, merespons kritik MUI soal pembasmian ikan sapu-sapu. Ia akan mengevaluasi metode tersebut.
Soffi Amira - Senin, 20 April 2026
Pramono Respons Kritik MUI, Siap Evaluasi Cara Pembasmian Ikan Sapu-sapu
Bagikan