Mu'min Ali Gunawan Disebut Utus Tangan Kanan Urus "Sunat" Pajak Bank Panin


Terdakwa mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc
MerahPutih.com - Pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan disebut mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak dari Bank Panin.
Hal itu diungkap oleh anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan Febrian, saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Mulanya, Febrian mengaku melakukan penghitungan awal nilai pajak Bank Panin senilai Rp 900 miliar. Hasil penghitungan itu kemudian dikirim ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulma Nizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.
Baca Juga:
Bank Panin Bantah Lobi dan Suap Eks Pejabat Pajak
"Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," kata Febrian kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9).
Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di kantor Ditjen Pajak. Dalam kesempatan itu, menurut Febrian, Veronika mengaku diutus oleh Mu'min.
"Veronika Lindawati, dia mengaku sebagai utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," kata Febrian.
"Pak Mu'min ini siapa?" tanya Jaksa.
"Sebagai pemegang saham dari Panin Group," ucap Febrian.

Febrian mengatakan, dalam pertemuan itu Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan oleh Bank Panin.
"Bu veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 miliar dan menyediakan sebesar Rp 25 miliar," ungkap Febrian.
Merespons permintaan Veronika, Febrian mengaku harus melaporkan dahulu ke atasannya, yakni Dadan dan Angin. Setelah disetujui Dadan dan Angin, Febrian langsung menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan menyerahkannya ke pihak Bank Panin.
Baca Juga:
Kasus Pajak, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan
Namun, lanjut Febrian, setelah diserahkan kepada Kepala Staf Pajak Bank Panin Tiko Riahman, SPHP tersebut tidak disetujui.
"Kemudan diserahkan SPHP-nya ke beliau. Tanggapannya tidak setuju. Jadi ketika Pak Yulman Nizar menyampaikan kepada Pak Tiko, Pak Yulman Nizar bilang gini 'Bapak tanggapi saja sebisanya', gitu pak, SPHP-nya itu," sambung dia.
Akhirnya, Bank Panin melalui Veronika Lindawati menyerahkan uang untuk Dadan dan Angin sebesar Rp 5 miliar dari commitment fee Rp 25 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Angin Prayitno Cs Sunat Pajak Bank Panin Rp 600 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Eks Wamenaker Noel Tampil Berpeci Setelah 20 Hari Ditahan KPK, Alasannya Biar Keren

Tersangka Anggota DPR Satori Tidak Ditahan Setelah Diperiksa KPK 7 Jam Lebih

Skandal Kasus Korupsi Chromebook, Kejari Periksa 8 Sekolah dan 10 Pejabat

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

Mantan Perdana Menteri Thaksin Shinawatra tak lagi Bisa Berkelit, Mahkamah Agung Thailand Perintahkan Jalani Satu Tahun Hukuman di Penjara

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Kasus Korupsi Laptop, Kejari Periksa Sekolah di Solo
