Mu'min Ali Gunawan Disebut Utus Tangan Kanan Urus "Sunat" Pajak Bank Panin
Terdakwa mantan Kepala Subdirektorat Kerja Sama dan Dukungan Pemeriksaan Ditjen Pajak Dadan Ramdani (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc
MerahPutih.com - Pemilik PT Bank Pan Indonesia (Bank Panin) Mu'min Ali Gunawan disebut mengutus orang kepercayaannya, Veronika Lindawati, untuk mengurus pengurangan nilai pajak dari Bank Panin.
Hal itu diungkap oleh anggota pemeriksa pajak pada Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Kementerian Keuangan Febrian, saat bersaksi untuk terdakwa mantan pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.
Mulanya, Febrian mengaku melakukan penghitungan awal nilai pajak Bank Panin senilai Rp 900 miliar. Hasil penghitungan itu kemudian dikirim ke pihak Bank Panin sesuai arahan Yulma Nizar yang juga anggota tim pemeriksa pajak.
Baca Juga:
Bank Panin Bantah Lobi dan Suap Eks Pejabat Pajak
"Kemudian Panin menanggapi secara informal kepada saya karena saya yang bertugas (mengerjakan) dokumennya. Nah itu setelah saya baca, ada yang bisa saya turunkan," kata Febrian kepada jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9).
Selanjutnya, Bank Panin melalui Veronika melakukan pertemuan dengan tim pemeriksa pajak di kantor Ditjen Pajak. Dalam kesempatan itu, menurut Febrian, Veronika mengaku diutus oleh Mu'min.
"Veronika Lindawati, dia mengaku sebagai utusan Pak Mu'min Ali Gunawan," kata Febrian.
"Pak Mu'min ini siapa?" tanya Jaksa.
"Sebagai pemegang saham dari Panin Group," ucap Febrian.
Febrian mengatakan, dalam pertemuan itu Veronika langsung menyebutkan angka nilai pajak yang sanggup dibayarkan oleh Bank Panin.
"Bu veronika langsung menyebutkan, Panin sanggup membayar kurang pajaknya Rp 300 miliar dan menyediakan sebesar Rp 25 miliar," ungkap Febrian.
Merespons permintaan Veronika, Febrian mengaku harus melaporkan dahulu ke atasannya, yakni Dadan dan Angin. Setelah disetujui Dadan dan Angin, Febrian langsung menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan menyerahkannya ke pihak Bank Panin.
Baca Juga:
Kasus Pajak, KPK Dalami Dugaan Keterlibatan Bos Bank Panin Mu'min Ali Gunawan
Namun, lanjut Febrian, setelah diserahkan kepada Kepala Staf Pajak Bank Panin Tiko Riahman, SPHP tersebut tidak disetujui.
"Kemudan diserahkan SPHP-nya ke beliau. Tanggapannya tidak setuju. Jadi ketika Pak Yulman Nizar menyampaikan kepada Pak Tiko, Pak Yulman Nizar bilang gini 'Bapak tanggapi saja sebisanya', gitu pak, SPHP-nya itu," sambung dia.
Akhirnya, Bank Panin melalui Veronika Lindawati menyerahkan uang untuk Dadan dan Angin sebesar Rp 5 miliar dari commitment fee Rp 25 miliar. (Pon)
Baca Juga:
Angin Prayitno Cs Sunat Pajak Bank Panin Rp 600 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
KPK Sita Pabrik dan Pipa 7,6 KM PT BIG di Cilegon Terkait Kasus Jual Beli Gas PGN
Kembali Dipanggil, KPK Dalami Hubungan Rajiv dengan Tersangka Kasus Korupsi CSR BI
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Politisi NasDem Dipanggil KPK Setelah Rekan Separtainya Jadi Tersangka Korupsi Rp 28 Miliar, Siapa Lagi yang Kecipratan Dana PSBI OJK?
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui