Angin Prayitno Cs Sunat Pajak Bank Panin Rp 600 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 September 2021
Angin Prayitno Cs Sunat Pajak Bank Panin Rp 600 Miliar

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau setara Rp 42 miliar.

Suap total Rp 57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin). Adapun wajib Pajak Bank Panin menyuap dua mantan anak buah Menkeu Sri Mulyani itu sebesar Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar.

Baca Juga

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Dalam dakwaan JPU KPK, uang komitmen fee Rp 25 miliar ini untuk menyunat kekurangan pajak Bank Panin dari semula Rp 926.263.445.392 menjadi sekitar Rp 300 miliar.

Awalnya, Angin menyusun tim pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Tim IV dengan susunan tim di antaranya yakni Subdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Supervisor Wawan Ridwan, Ketua Tim Alfred Simanjuntak, anggota 1 Yulmanizar dan anggota 2 Febrian.

Setelah disusun, Angin memerintahkan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Kemudian Yulmanizar bersama tim pemeriksa tim IV memilih wajib pajak potensial, yaitu PT Bank Panin.

Setelah itu, Wawan Ridwan dan tim pemeriksa membuat Analisis Risiko untuk tahun pajak 2016 dengan maksud mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

"Setelah analisis resiko tersebut disetujui, kemudian pada tanggal 6 Desember 2017 Terdakwa I (Angin) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pemeriksaan untuk Bank Panin," kata jaksa dalam dakwaannya, Rabu (22/9).

KPK menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
KPK menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Seiring berjalannya waktu, tim IV bertemu dengan wajib pajak Bank Panin pada 13 Desember 2017. Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Bank Panin melalui Tikoriaman menyerahkan dokumen berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) kepada tim pemeriksa pajak.

"Setelah tim pemeriksa menerima data tersebut, kemudian Febrian bersama sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392,00," kata jaksa.

Kemudian tim pemeriksa pajak merilis temuan sementara sebagaimana dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) atau biasa dikenal dengan Pra SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dan diberitahukan kepada pihak Bank Panin untuk mendapatkan tanggapan.

Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Panin. Kemudian pada tanggal 24 Juli 2018 bertempat di Kantor DJP, Veronika Lindawati datang menemui tim pemeriksa pajak.

"Dalam pertemuan tersebut, Veronikw Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin diangka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar," kata jaksa.

Sebagai tindak lanjut dari permintaan Veronika, kemudian Wawan Ridwan memerintahkan Yulmanizar dan Febrian untuk membuat perhitungan pajak yang nilainya menyesuaikan permintaan Veronika.

"Atas permintaan tersebut kemudian dilakukan perhitungan oleh Febrian dan diperoleh angka sekitar Rp 300 miliar," kata jaksa.

Kemudian Wawan Ridwan melaporkannya kepada Dadan Ramdani dan Dadan menyampaikannya kepada Angin termasuk adanya fee sebesar Rp 25 miliar. Angin saat itu menyetujuinya.

"Setelah mendapat persetujuan dari para terdakwa, tim pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843," kata jaksa.

Dengan demikian, dari kekurangan wajib pajak Rp 926.263.445.392 yang harus dibayarkan Bank Panin menjadi Rp 303.615.632.843, maka kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp 623 miliar. (Pon)

Baca Juga

Periksa Kepala KPP Pratama Bantaeng, KPK Dalami Aliran Uang Suap Pajak Angin Prayitno

#Kasus Suap #Kasus Suap Pajak
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Indonesia
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
KPK tetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady dalam kasus suap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Indonesia
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Bupati Pati Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Ia tiba di markas antirasuah setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8) malam.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Indonesia
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
KPK membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit lewat operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda pada Kamis (7/8) hari ini.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
Indonesia
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
Apa arti amnesti dan bagaimana mekanisme pemberian pembebasan atau pengampunan hukum itu di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Juli 2025
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
Indonesia
Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
Jubir KPK tegaskan akan segera memproses hukum Donny ke tahap berikutnya.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 28 Juli 2025
Pasca Vonis Hasto, KPK Pastikan Proses Hukum Donny Tri Istiqomah ke Tahap Selanjutnya
Bagikan