Angin Prayitno Cs Sunat Pajak Bank Panin Rp 600 Miliar

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 22 September 2021
Angin Prayitno Cs Sunat Pajak Bank Panin Rp 600 Miliar

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Angin Prayitno Aji (tengah) berjalan usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (28-4-2021). (Foto: Antara/Sigid Kurniawan/

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dua mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan SGD 4 juta atau setara Rp 42 miliar.

Suap total Rp 57 miliar itu salah satunya dari kuasa wajib pajak Bank Pan Indonesia (Bank Panin). Adapun wajib Pajak Bank Panin menyuap dua mantan anak buah Menkeu Sri Mulyani itu sebesar Rp 5 miliar dari komitmen fee Rp 25 miliar.

Baca Juga

Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Ajukan Praperadilan Lawan KPK

Dalam dakwaan JPU KPK, uang komitmen fee Rp 25 miliar ini untuk menyunat kekurangan pajak Bank Panin dari semula Rp 926.263.445.392 menjadi sekitar Rp 300 miliar.

Awalnya, Angin menyusun tim pemeriksa pajak Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan Tim IV dengan susunan tim di antaranya yakni Subdit Kerjasama dan Dukungan Pemeriksaan Dadan Ramdani, Supervisor Wawan Ridwan, Ketua Tim Alfred Simanjuntak, anggota 1 Yulmanizar dan anggota 2 Febrian.

Setelah disusun, Angin memerintahkan untuk mencari wajib pajak yang potensial dan bagus. Kemudian Yulmanizar bersama tim pemeriksa tim IV memilih wajib pajak potensial, yaitu PT Bank Panin.

Setelah itu, Wawan Ridwan dan tim pemeriksa membuat Analisis Risiko untuk tahun pajak 2016 dengan maksud mencari potensi pajak dari wajib pajak sekaligus mencari keuntungan pribadi.

"Setelah analisis resiko tersebut disetujui, kemudian pada tanggal 6 Desember 2017 Terdakwa I (Angin) menerbitkan dan menandatangani Surat Perintah Pemeriksaan untuk Bank Panin," kata jaksa dalam dakwaannya, Rabu (22/9).

KPK menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
KPK menetapkan Angin Prayitno Aji sebagai tersangka dugaan suap pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Seiring berjalannya waktu, tim IV bertemu dengan wajib pajak Bank Panin pada 13 Desember 2017. Kemudian sebagai tindak lanjut pertemuan tersebut, Bank Panin melalui Tikoriaman menyerahkan dokumen berupa General Ledger, perhitungan bunga, perhitungan penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) kepada tim pemeriksa pajak.

"Setelah tim pemeriksa menerima data tersebut, kemudian Febrian bersama sama dengan Yulmanizar melakukan pemeriksaan dan diperoleh hasil temuan sementara berupa kurang bayar pajak sebesar Rp 926.263.445.392,00," kata jaksa.

Kemudian tim pemeriksa pajak merilis temuan sementara sebagaimana dituangkan dalam Kertas Kerja Pemeriksaan (KKP) atau biasa dikenal dengan Pra SPHP (Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan) dan diberitahukan kepada pihak Bank Panin untuk mendapatkan tanggapan.

Bahwa untuk menegosiasikan penurunan kewajiban pajak Bank Panin, Bank Panin menugaskan Veronika Lindawati sebagai orang kepercayaan dari Mu'min Ali Gunawan selaku pemilik PT Bank Panin. Kemudian pada tanggal 24 Juli 2018 bertempat di Kantor DJP, Veronika Lindawati datang menemui tim pemeriksa pajak.

"Dalam pertemuan tersebut, Veronikw Lindawati meminta agar kewajiban pajak Bank Panin diangka sekitar Rp 300 miliar serta menyampaikan bahwa Bank Panin akan memberikan komitmen fee sebesar Rp 25 miliar," kata jaksa.

Sebagai tindak lanjut dari permintaan Veronika, kemudian Wawan Ridwan memerintahkan Yulmanizar dan Febrian untuk membuat perhitungan pajak yang nilainya menyesuaikan permintaan Veronika.

"Atas permintaan tersebut kemudian dilakukan perhitungan oleh Febrian dan diperoleh angka sekitar Rp 300 miliar," kata jaksa.

Kemudian Wawan Ridwan melaporkannya kepada Dadan Ramdani dan Dadan menyampaikannya kepada Angin termasuk adanya fee sebesar Rp 25 miliar. Angin saat itu menyetujuinya.

"Setelah mendapat persetujuan dari para terdakwa, tim pemeriksa menindaklanjutinya dengan cara menyesuaikan fiskal positif pada sub pembentukan atau pemupukan dana cadangan sub biaya cadangan kredit (PPAP) Bank Panin, sehingga didapatkan hasil pemeriksaan sebesar Rp 303.615.632.843," kata jaksa.

Dengan demikian, dari kekurangan wajib pajak Rp 926.263.445.392 yang harus dibayarkan Bank Panin menjadi Rp 303.615.632.843, maka kewajiban pajak Bank Panin disunat sekitar Rp 623 miliar. (Pon)

Baca Juga

Periksa Kepala KPP Pratama Bantaeng, KPK Dalami Aliran Uang Suap Pajak Angin Prayitno

#Kasus Suap #Kasus Suap Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Bagikan