MPSI: Cukai Naik Peluang Rokok Ilegal Marak

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 10 November 2017
MPSI: Cukai Naik Peluang Rokok Ilegal Marak

Petani menyiram tanaman tembakau usia 40 hari di Desa Polagan, Galis, Pamekasan, Jawa Timur. (ANTARA FOTO/Saiful Bahri)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Paguyuban Mitra Produksi Sigaret Indonesia (MPSI) Djoko Wahyudi menilai naiknya tarif cukai rokok yang semakin tinggi membuka peluang maraknya rokok tak bercukai alias ilegal.

"Tarif cukai naik membuat harga rokok juga naik. Persoalannya, harga rokok yang semakin mahal tidak lantas membuat masyarakat yang perokok berhenti merokok," kata Djoko seperti dikutip dari Antara di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (9/11).

Menurutnya, rokok memang bukan kebutuhan konsumsi utama masyarakat, tetapi perokok juga sensitif dengan perubahan harga yang disebabkan naiknya tarif cukai.

"Harga rokok naik, biasanya masyarakat menyesuaikan. Misalnya, selama ini kalau beli rokok yang harga Rp 15 ribu. Begitu (harga) naik, mereka mencari yang harganya sama meski kualitasnya tentu lain," katanya.

Kalau memang masyarakat beralih ke rokok bermerek yang harganya lebih terjangkau masih mending karena bercukai, tetapi menjadi repot ketika mereka justru memilih produk-produk rokok yang tanpa cukai.

"Pemerintah tidak akan dapat apa-apa karena rokoknya tanpa cukai. Selama ini, industri rokok kan patuh memberikan kontribusi dari pembayaran cukai yang sebagian besar memang menyumbang pendapatan negara," katanya.

Di sisi lain, kata Djoko, industri rokok juga tidak pernah merepotkan pemerintah dan menjalankan kewajibannya sesuai aturan main industri, sekaligus membantu meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

"Namun, industri rokok justru dihantam dari berbagai sisi. Mulai sisi kesehatan dengan iklan yang menyebutkan slogan 'Merokok Membunuhmu', (tarif) cukai rokok yang terus dinaikkan, hingga impor tembakau," katanya.

Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Budidoyo membenarkan nasib industri rokok di Indonesia yang seolah terus dimarjinalkan, dipojokkan, dan tidak pernah diberi ruang yang cukup untuk berusaha.

Padahal, kata Budi, kehadiran industri rokok melahirkan multiplier effect yang luar biasa, utamanya ekonomi, mulai petani tembakau, petani cengkeh, para pekerja industri rokok, hingga pedagang atau peritel.

"Itu baru mereka yang langsung bergelut dengan produk rokok, ada enam jutaan orang. Belum termasuk tumbuhnya perekonomian sekitar pabrik dengan munculnya warung, para pengojek, angkutan kota untuk mengangkut karyawan," katanya.

Salah satu tekanan yang dihadapi industri rokok, katanya, naiknya tarif cukai yang terus menerus seperti berada di negeri asing, padahal satu-satunya produk rokok kretek yang ada di dunia cuma ada di Indonesia.

"Produk tembakau dan turunannya itu dari hulu sampai hilir tidak pernah dapat insentif apapun dari pemerintah. Industri rokok tidak harus dibela, tetapi diberitakan objektif saja sudah bersyukur," kata Budidoyo. (*)

#Rokok #Cukai Rokok #Rokok Ilegal
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Menkeu Purbaya Minta Bantuan Menko Polkam, TNI-Polisi Disuruh Lawan Beking
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan fokus awal strategi ini adalah pemberantasan rokok ilegal.
Wisnu Cipto - Selasa, 27 Januari 2026
Menkeu Purbaya Minta Bantuan Menko Polkam, TNI-Polisi Disuruh Lawan Beking
Indonesia
Abu Rokok Kena Orang, Disiram Air Malah Ngamuk: Pasutri di Palmerah Lupa Pakai Helm Tapi Ingat Cara Memaki dan Memukul
Ketegangan bermula saat seorang pengguna jalan lain merekam aksi pasutri tersebut dan mencoba mengingatkan agar tidak merokok saat berkendara
Angga Yudha Pratama - Selasa, 27 Januari 2026
Abu Rokok Kena Orang, Disiram Air Malah Ngamuk: Pasutri di Palmerah Lupa Pakai Helm Tapi Ingat Cara Memaki dan Memukul
Indonesia
Hadiri KTT APCAT, Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Kendalikan Rokok Elektrik
Pemprov DKI Jakarta memperketat pengendalian rokok elektrik dan tembakau alternatif untuk melindungi anak muda serta memperkuat Kawasan Tanpa Rokok.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Januari 2026
Hadiri KTT APCAT, Pemprov DKI Tegaskan Komitmen Kendalikan Rokok Elektrik
Indonesia
Targetkan Pembeli Rokok Ilegal, Purbaya Pertimbangkan Ubah Struktur Cukai Hasil Tembakau
Penambahan satu lapis tarif itu bertujuan untuk memberikan ruang kepada pelaku rokok ilegal untuk beralih ke jalur legal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 14 Januari 2026
Targetkan Pembeli Rokok Ilegal, Purbaya Pertimbangkan Ubah Struktur Cukai Hasil Tembakau
Indonesia
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Rokok ilegal tersebut diindikasikan merupakan impor yang dimasukkan melalui wilayah Pesisir Timur Pulau Sumatera dan sedang ditimbun di Pekanbaru.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Januari 2026
Bea Cukai Sita 160 Juta Batang Rokok Impor Ilegal Senilai Rp 399,2 Miliar
Indonesia
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Aksi bagi-bagi nasi bungkus yang dilakukan pedagang warteg ini bukan sekadar penolakan, tetapi juga simbol perjuangan pedagang kecil.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 Desember 2025
Bagi-Bagi Nasi Bungkus Tolak Raperda Rokok, Simbol Perjuangan Warteg di Jakarta
Indonesia
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
DPRD DKI Jakarta menghapus aturan larangan penjualan rokok di dekat sekolah. Jadi, pasal ini tak masuk dalam Perda tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Soffi Amira - Jumat, 21 November 2025
Sulit Diimplementasikan, DPRD DKI Hapus Aturan Larangan Penjualan Rokok Dekat Sekolah
Indonesia
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Ekonom INDEF M Rizal Taufikurahman kritik keras Raperda KTR DKI Jakarta, menilai larangan penjualan rokok mengancam pedagang kecil dan stabilitas ekonomi rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Omzet Pedagang Kecil Terancam Ambruk Gara-Gara Larangan Jual Rokok, INDEF Sebut Potensi Pengangguran Terselubung Mengintai
Indonesia
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Dalam Raperda KTR ini tidak diatur mengenai area merokok di ruang tertutup (indoor smoking area)
Angga Yudha Pratama - Jumat, 31 Oktober 2025
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Indonesia
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Penyediaan ruang merokok tersebut lebih diprioritaskan di area terbuka (outdoor), bukan di dalam ruangan (indoor smoking).
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Pansus KTR DKI Cabut Larangan Merokok 200 Meter dari Tempat Pendidikan dan Area Anak
Bagikan