MPR Serukan Jangan Sampai Dikalahkan Kecurangan dan Ketidakjujuran
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid/ Dok PKS
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres). Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai persidangan yang berlangsung saat bulan suci Ramadan jadi momentum membuktikan kenegarawanan para hakim konstitusi.
“Saya berharap sidang gugatan hasil pilpres yang digelar masih di bulan suci Ramadan ini bisa menyemangati hakim MK untuk berani tampil sebagai hakim yang mengedepankan kenegarawanan. Dengan begitu, berani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” kata Hidayat di Jakarta, Kamis (28/3).
Baca juga:
Sidang PHPU Pilpres MK Hari Ini Agendakan Tanggapan Kubu Prabowo dan KPU
Terkait dengan gugatan pilpres ini, pria yang akrab disapa HNW ini mengungkap publik berharap agar MK hadir sebagai lembaga negara yang hakim-hakimnya ialah negarawawan sehingga harus berani memberikan putusan yang adil dan benar.
“Konstitusi mejadi rujukan utama. Dalam hal pemilu, ketentuannya sudah sangat jelas Pasal 22 E ayat 1, yaitu pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” papar Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS ini.
HNW menyebut persidangan sengketa pemilu mesti jadi kesempatan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat. “Jangan sampai kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi itu dikalahkan money politic, ketidakjujuran, kecurangan, manipuasi, dan gelontoran bansos,” imbuhnya.
Dia yakin, dengan pemilu yang baik dan benar sesuai koridor konstitusi, rakyat bisa menghadirkan pemimpin dan wakil rakyat yang lebih baik. “Khususnya yang bisa menjaga kedaulatan NKRI dan mewujudkan cita-cita proklamasi dan reformasi,” pungkas HNW.
Dalam amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan ikut terlibat dalam persidangan PHPU Presiden. Anwar dilarang ikut karena tersangkut pelanggaran etik. Dengan begitu, sidang PHPU Presiden akan ditangani delapan hakim konstitusi.
Mereka ialah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam gugatan mereka ke MK, baik capres/cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945.(knu)
Bagikan
Berita Terkait
Angka Pernikahan di Indonesia Terus Menurun, BPS Catat Terendah dalam Satu Dekade
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Sekjen PKS Tegaskan Perlu Kajian Mendalam dan Partisipatif untuk Penentuan Pilkada Langsung atau Lewat DPRD
IPW Nilai Putusan MK Picu Gejolak di Tubuh Polri, PP Bisa Jadi Jalan Tengah
Pemerintah Sepakat Susun PP Pelaksanaan UU Kepolisian
Pengamat Sebut Putusan MK Tentang Larangan Penempatan Polisi di Jabatan Sipil Picu Guncangan
2 Mahasiswa Gugat Larangan Rangkap Jabatan Menteri ke MK
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
No Viral No Justice Berlaku di Kasus Konkret, Punya Keterkaitan Publik