MPR Serukan Jangan Sampai Dikalahkan Kecurangan dan Ketidakjujuran


Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid/ Dok PKS
MERAHPUTIH.COM - MAHKAMAH Konstitusi (MK) tengah menggelar sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan presiden (pilpres). Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menilai persidangan yang berlangsung saat bulan suci Ramadan jadi momentum membuktikan kenegarawanan para hakim konstitusi.
“Saya berharap sidang gugatan hasil pilpres yang digelar masih di bulan suci Ramadan ini bisa menyemangati hakim MK untuk berani tampil sebagai hakim yang mengedepankan kenegarawanan. Dengan begitu, berani untuk menegakkan kebenaran dan keadilan,” kata Hidayat di Jakarta, Kamis (28/3).
Baca juga:
Sidang PHPU Pilpres MK Hari Ini Agendakan Tanggapan Kubu Prabowo dan KPU
Terkait dengan gugatan pilpres ini, pria yang akrab disapa HNW ini mengungkap publik berharap agar MK hadir sebagai lembaga negara yang hakim-hakimnya ialah negarawawan sehingga harus berani memberikan putusan yang adil dan benar.
“Konstitusi mejadi rujukan utama. Dalam hal pemilu, ketentuannya sudah sangat jelas Pasal 22 E ayat 1, yaitu pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil,” papar Wakil Ketua MPR dari Fraksi PKS ini.
HNW menyebut persidangan sengketa pemilu mesti jadi kesempatan untuk mengembalikan kedaulatan rakyat. “Jangan sampai kedaulatan rakyat yang dijamin konstitusi itu dikalahkan money politic, ketidakjujuran, kecurangan, manipuasi, dan gelontoran bansos,” imbuhnya.
Dia yakin, dengan pemilu yang baik dan benar sesuai koridor konstitusi, rakyat bisa menghadirkan pemimpin dan wakil rakyat yang lebih baik. “Khususnya yang bisa menjaga kedaulatan NKRI dan mewujudkan cita-cita proklamasi dan reformasi,” pungkas HNW.
Dalam amanat putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) ad hoc, Hakim Konstitusi Anwar Usman tidak akan ikut terlibat dalam persidangan PHPU Presiden. Anwar dilarang ikut karena tersangkut pelanggaran etik. Dengan begitu, sidang PHPU Presiden akan ditangani delapan hakim konstitusi.
Mereka ialah Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur, dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Dalam gugatan mereka ke MK, baik capres/cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sama-sama meminta agar pasangan capres-cawapres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.
Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. Dalam PKPU itu, syarat usia minimal masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun.
Di samping itu, Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud juga mendalilkan soal adanya pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), dan terlanggarnya asas-asas pemilu di dalam UUD 1945.(knu)
Bagikan
Berita Terkait
Mensesneg Tegaskan Pemerintah Hormati Putusan MK Larang Wamen Rangkap Jabatan di BUMN

Rapat Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK Gantikan Arief Hidayat

Komisi III DPR Setujui Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul Jadi Hakim Konstitusi

Pajak Bumi dan Bangunan Naik Hingga 250% di Pati, PKS Minta Pemerintah Jangan Pernah 'Bermain Api' dengan Rakyat

Indonesia Harus Dapat Persetujuan dari Aliansi Negara Islam Sebelum Evakuasi Ribuan Warga Gaza Palestina ke Pulau Galang

Hidayat Nur Wahid Khawatir Warga Gaza yang Dievakuasi ke Pulau Galang Tidak Bisa Pulang, Minta Pemerintah Indonesia Berhati-hati

Demi Tanah Abang Bangkit, Fraksi PKS Desak Pemprov DKI Jadikan Prioritas di RPJMD

PKS: Bendera One Piece Bukan Anarkis, Itu Kritik Kreatif

Pemilu Nasional dan Lokal Dipisah, Ketua KPU Usulkan Seleksi Penyelenggara Dilakukan Serentak

Heran Olahraga Padel Dikenakan Pajak, Dewan PKS DKI: Mestinya Difasilitasi
