MPR Minta Rakyat Jangan Salah Pilih pada Pemilu 2024

Zulfikar SyZulfikar Sy - Selasa, 01 Agustus 2023
MPR Minta Rakyat Jangan Salah Pilih pada Pemilu 2024

Ilustrasi. ANTARA/ilustrator/Kliwon

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemilu 2024 dinilai jadi momentum untuk mencari pemimpin yang tepat bagi Indonesia.

Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani menuturkan, rakyat harus selektif dalam melihat program kerja ke depan khususnya janji-janji kampanye pasangan capres-cawapres.

Itu sebabnya, penting bagi rakyat Indonesia untuk cermat dalam memilih pemimpin.

Baca Juga:

Bawaslu akan Tindak Langsung Medsos yang Unggah Hoaks dan Ujaran Kebencian Pemilu

"Jangan sampai salah memilih pemimpin karena itu akan berimplikasi pada program kerja yang dijalankan oleh pemerintah yang berkuasa nantinya," jelas Muzani dalam keterangannya di Kalimantan Timur yang dikutip, Selasa (1/8).

Kondisi tersebut, kata dia, berbeda sebelum diamendemen konstitusi di mana saat itu, MPR yang memilih presiden dan menyusun program kerja pemerintah melalui Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Sekarang, kata dia, program kerja pemerintah diamendemen sesuai dengan program pasangan capres-cawapres.

"Jadi siapa nanti yang akan terpilih maka itu yang akan jadi program kerja pemerintah. Termasuk soal IKN itu bergantung dari masing-masing calon presiden," jelas dia.

Menurut Muzani, salah kriteria pemimpin Indonesia setelah Presiden Jokowi adalah menjalankan secara konsekuen amanat Pasal 33 UUD 1945 yang menyebutkan bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Sekjen Partai Gerindra ini mengajak semua pihak tidak salah memilih pemimpin di Pilpres 2024.

Dia berharap, Indonesia sudah terlepas dari kemiskinan dan masalah stunting saat Indonesia berusia 1 abad.

Maka, proses politik proses pemilu menjadi penting karena akan menentukan arah pembangunan bangsa ke depan.

"Jangan sampai di usia 100 tahun Indonesia merdeka masih ada stunting. Kita berharap itu tidak ada," terang Muzani.

Baca Juga:

Surya Paloh Targetkan NasDem Menang Pemilu di Kepri

Muzani juga berbicara pentingnya pemahaman atas pilar-pilar kebangsaan Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

Menurut Muzani, empat pilar kebangsaan ini penting untuk terus disosialisasikan sebagai pondasi dasar dalam berbangsa dan bernegara.

"Tugas MPR selain melantik presiden adalah memastikan bahwa proses bernegara kita sesuai dengan ideologi negara kita salah satunya melalui empat pilar ini," imbuh Muzani.

Ia lantas mengimbau kepada masyarakat agar perbedaan pilihan politik di Pilpres 2024 tidak boleh dijadikan dasar untuk membuat perpecahan.

Menurut Muzani, perbedaan merupakan hal yang wajar dalam iklim demokrasi yang sudah dijalankan sejak reformasi.

"Itu sebabnya 14 Februari 2024 kita boleh beda tetapi selalu bawa pesan persatuan," ujar Muzani. (Knu)

Baca Juga:

KPU Dianggap Tak Aktif Sosialisasi Aturan Pemilu

#Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan