Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Bawaslu akan Tindak Langsung Medsos yang Unggah Hoaks dan Ujaran Kebencian Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 31 Juli 2023
Bawaslu akan Tindak Langsung Medsos yang Unggah Hoaks dan Ujaran Kebencian Pemilu

Ilustrasi (ANTARA/HO - KPU Ponorogo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ancaman hoaks hingga Ujaran kebencian diprediksi terjadi saat gelaran Pemilu 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Malonda menuturkan, hoaks bahkan ujaran kebencian sudah bermunculan dalam tahapan Pemilu 2024 yang kini sedang berlangsung. Informasi ini dia dapat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga:

Bawaslu Minta Kepala Desa Netral pada Pemilu 2024

Menurut Herwyn, Bawaslu bisa melakukan tindakan terhadap konten dan akun yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.

"Ada kewenangan Bawaslu untuk (mengusulkan) take down akun-akun yang terverifikasi menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau hoaks. Termasuk juga menindak pelakunya apabila bisa terverifikasi," tuturnya yang dikutip di Jakarta, Senin (31/7).

Herwyn pun meminta kalangan muda dapat meningkatkan kemampuan literasi digital dalam menangkal hoaks dan informasi yang mengandung ujaran kebencian. Generasi Z menurutnya dapat menjadi aktor yang dapat membawa agenda pemberantasan hoaks

"Bawaslu terus merangkul para generasi muda untuk meningkatkan kemampuan literasi digital yang dapat memisahkan berita akurat yang sesuai fakta dan mana yang berita hoaks," imbuh dia.

Dia mengungkapkan, pada Januari 2023 Bawaslu sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengenai pengawasan pemilu.

"Implementasi dari MOU terse but, Bawaslu dan Kominfo melakukan dua Hal Potok. Pertama Literasi Digital, kedua penanganan konten negatif di medsos," sebutnya.

Dalam menjalankan kewenangannya, lanjut dia, Bawaslu bakal menganalisis mana saja yang merupakan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Seperti mana untuk kebebasan berekspresi, lalu mana konten negatif atau hoaks yang dapat merusak kredibilitas penyelenggaraan pemilu, merusak persaudaraan warga yang hidup rukun dan damai serta memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga:

Ajak Warga Nyoblos Caleg DPR Golkar, Kepala Disparpora Karanganyar Diperiksa Bawaslu

"Nanti direkomendasikan kepada lembaga yang berwenang dalam tindaklanjutnya," terang doktor ilmu lingkungan hidup tersebut.

Hal kedua, sebut Herwyn, Bawaslu berkolaborasi dengan banyak pihak terutama influencer Gen Z yang populer dalam menjangkau lebih banyak audiens untuk menyampaikan pesan penting tentang bahaya hoaks dalam Pemilu .

"Ketiga,membuat kompetisi konten untuk anak muda yang harapannya dapat membuat konten edukatif yang menyoroti pentingnya melawan hoaks dan menghargai integritas Pemilu ," akunya.

Hal keempat, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini mengutarakan, adanya kerja sama dengan platform digital yang dibuat Gen Z yang berkaitan dengan aplikasi atau situs web yang dirancang khusus untuk memerangi penyebaran informasi palsu.

Kelima, meningkatkan kualitas kader pengawasan partisipatif terutama dari kalangan Gen Z dengan berbagai upaya pelatihan. Sehingga mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk menjadi agen anti- hoaks yang efektif.

"Keenam, menjalin kerjasama dengan sekolah dan kampus dalam koordinasi Kementrian Pendidikan dan atau Dinas Pendidikan untuk memasukan pendidikan literasi digital dan anti hoaks ke dalam kurikulum," jelas dia.

Herwyn berharap pemerintah mengupayakan adanya pendidikan anti-hoaks dalam kurikulum di sekolah dan kampus.

"Kami ingin adanya generasi muda yang kuat, yang dewasa dalam menyebarkan informasi, terciptanya generasi muda yang lebih berwawasan dan kritis dalam menerima informasi , " tutup Herwyn. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu: 3 UU Perintahkan ASN untuk Netral di Pemilu

#Bawaslu #Medsos #Pemilu
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Bagikan