Bawaslu akan Tindak Langsung Medsos yang Unggah Hoaks dan Ujaran Kebencian Pemilu

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 31 Juli 2023
Bawaslu akan Tindak Langsung Medsos yang Unggah Hoaks dan Ujaran Kebencian Pemilu

Ilustrasi (ANTARA/HO - KPU Ponorogo)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ancaman hoaks hingga Ujaran kebencian diprediksi terjadi saat gelaran Pemilu 2024.

Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Herwyn JH Malonda menuturkan, hoaks bahkan ujaran kebencian sudah bermunculan dalam tahapan Pemilu 2024 yang kini sedang berlangsung. Informasi ini dia dapat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Baca Juga:

Bawaslu Minta Kepala Desa Netral pada Pemilu 2024

Menurut Herwyn, Bawaslu bisa melakukan tindakan terhadap konten dan akun yang menyebarkan hoaks dan ujaran kebencian.

"Ada kewenangan Bawaslu untuk (mengusulkan) take down akun-akun yang terverifikasi menyebarkan fitnah, ujaran kebencian, atau hoaks. Termasuk juga menindak pelakunya apabila bisa terverifikasi," tuturnya yang dikutip di Jakarta, Senin (31/7).

Herwyn pun meminta kalangan muda dapat meningkatkan kemampuan literasi digital dalam menangkal hoaks dan informasi yang mengandung ujaran kebencian. Generasi Z menurutnya dapat menjadi aktor yang dapat membawa agenda pemberantasan hoaks

"Bawaslu terus merangkul para generasi muda untuk meningkatkan kemampuan literasi digital yang dapat memisahkan berita akurat yang sesuai fakta dan mana yang berita hoaks," imbuh dia.

Dia mengungkapkan, pada Januari 2023 Bawaslu sudah menandatangani nota kesepahaman dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mengenai pengawasan pemilu.

"Implementasi dari MOU terse but, Bawaslu dan Kominfo melakukan dua Hal Potok. Pertama Literasi Digital, kedua penanganan konten negatif di medsos," sebutnya.

Dalam menjalankan kewenangannya, lanjut dia, Bawaslu bakal menganalisis mana saja yang merupakan pelanggaran pemilu sesuai Pasal 280 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Seperti mana untuk kebebasan berekspresi, lalu mana konten negatif atau hoaks yang dapat merusak kredibilitas penyelenggaraan pemilu, merusak persaudaraan warga yang hidup rukun dan damai serta memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa.

Baca Juga:

Ajak Warga Nyoblos Caleg DPR Golkar, Kepala Disparpora Karanganyar Diperiksa Bawaslu

"Nanti direkomendasikan kepada lembaga yang berwenang dalam tindaklanjutnya," terang doktor ilmu lingkungan hidup tersebut.

Hal kedua, sebut Herwyn, Bawaslu berkolaborasi dengan banyak pihak terutama influencer Gen Z yang populer dalam menjangkau lebih banyak audiens untuk menyampaikan pesan penting tentang bahaya hoaks dalam Pemilu .

"Ketiga,membuat kompetisi konten untuk anak muda yang harapannya dapat membuat konten edukatif yang menyoroti pentingnya melawan hoaks dan menghargai integritas Pemilu ," akunya.

Hal keempat, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara ini mengutarakan, adanya kerja sama dengan platform digital yang dibuat Gen Z yang berkaitan dengan aplikasi atau situs web yang dirancang khusus untuk memerangi penyebaran informasi palsu.

Kelima, meningkatkan kualitas kader pengawasan partisipatif terutama dari kalangan Gen Z dengan berbagai upaya pelatihan. Sehingga mendapatkan pengetahuan dan ketrampilan untuk menjadi agen anti- hoaks yang efektif.

"Keenam, menjalin kerjasama dengan sekolah dan kampus dalam koordinasi Kementrian Pendidikan dan atau Dinas Pendidikan untuk memasukan pendidikan literasi digital dan anti hoaks ke dalam kurikulum," jelas dia.

Herwyn berharap pemerintah mengupayakan adanya pendidikan anti-hoaks dalam kurikulum di sekolah dan kampus.

"Kami ingin adanya generasi muda yang kuat, yang dewasa dalam menyebarkan informasi, terciptanya generasi muda yang lebih berwawasan dan kritis dalam menerima informasi , " tutup Herwyn. (Knu)

Baca Juga:

Bawaslu: 3 UU Perintahkan ASN untuk Netral di Pemilu

#Bawaslu #Medsos #Pemilu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
DPR RI mendukung rencana Komdigi mewajibkan nomor ponsel saat registrasi akun media sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 22 Mei 2026
Bisa Cegah Hoaks, Pencantuman Nomor Ponsel di Medsos dapat Lampu Hijau dari DPR
Indonesia
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Aturan mewajibkan setiap pengguna media sosial (medsos) mencantumkan nomor telepon seluler saat registrasi akun.
Wisnu Cipto - Senin, 18 Mei 2026
Wacana Baru dari Komdigi: Nomor HP Jadi Syarat Registrasi Akun Medsos
Indonesia
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Tetap diperbolehkan selama diarahkan untuk kepentingan institusi, khususnya fungsi kehumasan, dan berada di bawah koordinasi resmi.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Polisi Boleh Main Medsos, Mabes Polri Kasi Syarat Asal untuk Kebaikan Institusi
Indonesia
Anggota Polisi Dilarang Bikin Konten Live Medsos saat Bertugas, Jaga Profesionalitas dan Citra Institusi
Kebijakan itu mengacu pada Surat Telegram Nomor STR/1517/VI/WAS.2/2024 yang menjadi dasar penguatan pengawasan terhadap aktivitas personel di ruang digital.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Anggota Polisi Dilarang Bikin Konten Live Medsos saat Bertugas, Jaga Profesionalitas dan Citra Institusi
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Bagikan