Ajak Warga Nyoblos Caleg DPR Golkar, Kepala Disparpora Karanganyar Diperiksa Bawaslu

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 26 Juli 2023
Ajak Warga Nyoblos Caleg DPR Golkar, Kepala Disparpora Karanganyar Diperiksa Bawaslu

Bawaslu Solo memeriksa Disparpora Karanganyar Hari Purnomo dalam kasus ketidak netralan ASN, Rabu (26/7). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar Hari Purnomo diperiksa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Karanganyar, Rabu (26/7).

Pemeriksaan terkait video viral yang mengajak warga mencoblos nama Juliyatmono. Diketahui Juliyatmono merupakan Bupati Karanganyar yang mundur maju menjadi caleg DPR RI dari Golkar di Pileg 2024.

Pemeriksaan berlangsung sekitar 30 menit di Ruang Gakkumdu oleh Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Ikhsan Nur Isfiyanto. Pemeriksaan berlangsung tertutup.

Baca Juga:

Bawaslu: 3 UU Perintahkan ASN untuk Netral di Pemilu

Pada awak media, Hari Purnomo irit bicara soal pemeriksaan itu.

"Saya sudah sampaikan semua ke Bawaslu. Silakan tanyakan langsung. Semoga permasalahan ini tidak berkepanjangan," katanya

Ketua Bawaslu Karanganyar Nuning Ritwanita Priliastuti mengatakan, pemanggilan tersebut untuk klarifikasi, atas informasi yang diterima terkait rekaman video ajakan mencoblos caleg Juliyatmono di Pileg 2024.

"Kami sudah lakukan penelusuran, terkait informasi yang masuk ke Bawaslu tersebut. Dari pemeriksaan tadi, Kepala Disparpora mengakui bahwa yang ada di rekaman video itu dirinya," kata Nuning.

Baca Juga:

Bawaslu Wanti-Wanti Persoalan Daftar Pemilih Berujung Sengketa di MK

Dia menyebut, Bawaslu selanjutnya akan menggelar rapat pleno untuk memutuskan apakah ada unsur pelanggaran atau tidak dari apa yang disampaikan Kepala Disparpora.

Dikatakan juga, dalam mengklarifikasi kasus tersebut, Bawaslu meminta keterangan sejumlah pihak. Selain Kepala Disparpora, turut diperiksa Camat Kebakkramat Joko Sutrisno, Kepala Desa Alastuwa Sugimin dan panitia lokal.

Diketahui, Kepala Disparpora Karanganyar Hari Purnomo menyampaikan kalimat bernada kampanye, saat memberi sambutan di acara senam bersama warga di di Lapangan Alastuwa, Kecamatan Kebakkramat, Minggu (23/7).

Dalam video yang diunggah oleh akun Facebook Anung Anugrah itu, terekam Hari mengajak warga untuk mencoblos nama Juliyatmono, Bupati Karanganyar saat ini, yang akan maju sebagai calon legislatif (caleg) DPR RI dari Partai Golkar.

Hari juga minta doa restu warga untuk Ilyas Akbar Almadani, putra tunggal Juliyatmono, yang maju sebagai caleg DPRD Karanganyar, serta dukungan untuk caleg lainnya dari Partai Golkar. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Bawaslu Temukan Caleg dan Timses Parpol Ikut Daftar Petugas Pemilu

#Kabupaten Karanganyar #Pemilu #Pemilu 2024 #Bawaslu
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Saat ini, praktik politik uang dapat dilakukan melalui transfer saldo digital, voucher elektronik, pulsa, hingga berbagai bentuk insentif non-tunai lainnya
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
Bawaslu Siapkan 'Kuburan' Buat Caleg Curang, DPR Dukung Blacklist Permanen Pelaku Politik Uang
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan
Polres Karanganyar membongkar peredaran obat keras di Mojogedang, Rabu (13/5). Satu orang diduga bandar berhasil ditangkap.
Soffi Amira - Rabu, 13 Mei 2026
Polisi Bongkar Peredaran 'Pil Koplo' di Karanganyar, 1 Orang Berhasil Diamankan
Indonesia
Atap Kelas MTs 4 Muhammadiyah di Sragen Ambruk, 8 Orang Luka-luka
Atap kelas MTs 4 Muhammadiyah di Sragen ambruk pada Selasa (12/5). Sebanyak delapan orang luka-luka dan dilarikan ke rumah sakit.
Soffi Amira - Selasa, 12 Mei 2026
Atap Kelas MTs 4 Muhammadiyah di Sragen Ambruk, 8 Orang Luka-luka
Indonesia
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
PAN angkat bicara soal pembatasan uang tunai di Pemilu. Hal itu dinilai membutuhkan revisi UU dan sistem pengawasan.
Soffi Amira - Senin, 27 April 2026
Pembatasan Uang Tunai di Pemilu, PAN: Perlu Revisi UU dan Sistem Pengawasan Ketat
Indonesia
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
KPK mengusulkan klausul kaderisasi dalam pencalonan presiden hingga kepala daerah. Langkah ini dinilai penting untuk mencetak pemimpin berkualitas.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Usulkan Klausul Kaderisasi untuk Pencalonan Presiden hingga Kepala Daerah
Indonesia
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
KPK mengungkap akar korupsi politik berasal dari internal partai. Soroti mahar politik, biaya Pemilu tinggi, hingga lemahnya transparansi keuangan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 April 2026
KPK Bongkar Celah Korupsi di Parpol, Soroti soal Mahar hingga Biaya Pemilu
Indonesia
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Apabila RUU Pemilu semakin cepat dibahas lantaran idealnya RUU tersebut sudah selesai pada 2 tahun dan 6 bulan masa pemerintahan saat ini.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 25 April 2026
Pemerintah Tunggu Draf RUU Pemilu Dirampungkan DPR, Ingin Semakin Cepat Dibahas
Bagikan