MPR Ingatkan Pemerintah Tak Asal Bubarkan Lembaga Negara
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Antara)
MerahPutih.com - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta agar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PAN & RB) Tjahjo Kumolo mempertimbangkan dengan matang rencana perampingan 96 lembaga negara.
Bamsoet meminta agar sebelum rencana tersebut dilaksanakan, kementerian terlebih dahulu melakukan kajian kompetensi dengan analisis jabatan.
Baca Juga:
PSI Minta Pemprov DKI Subsidi Siswa yang Terpaksa Masuk Swasta
"Sehingga putusan yang diambil mengenai perampingan atau pembubaran lembaga negara dilakukan sudah berdasarkan kajian yang komprehensif," kata Bamsoet kepada wartawan, Rabu (8/7).
Hal itu bisa dilakukan dengan cara kementerian itu terlebih dahulu mengevaluasi lembaga-lembaga maupun komisi yang urgensinya belum maksimal.
Dengan itu, Kementerian PAN dan RB memiliki parameter untuk menentukan lembaga yang dapat dibubarkan, dimerger, maupun yang tetap dilanjutkan.
Menurut dia, sebaiknya didahulukan untuk memberikan kesempatan kepada pimpinan 96 lembaga negara yang dianggap kinerjanya tidak maksimal untuk menjelaskan kondisi sebenarnya. Hal ini penting agar putusan yang diambil dapat diterima semua pihak.
Selain itu, Kementerian PAN dan RB sebaiknya juga mempertimbangkan nasib pegawai yang lembaga tempatnya bekerja dilakukan perampingan.
Mengingat kondisi saat ini cukup berat di tengah pandemi COVID-19, mempertahankan pekerjaan adalah sebuah masalah krusial bagi siapa pun.
"Jadi sebaiknya semua aspek dipertimbangkan," pungkas Bamsoet.
Baca Juga:
Sebelumnya, Menteri Tjahjo Kumolo mengatakan kementeriannya tengah mengkaji pembubaran sejumlah lembaga/komisi yang dipandang kurang optimal.
Kajian tersebut, mengacu pada arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat rapat kabinet paripurna pada 18 Juni 2020.
Tjahjo menjelaskan, sejak 2014 terdapat sekitar 24 lembaga/komisi yang dibubarkan.
Sekarang ini, masih ada 96 lembaga/komisi, baik yang dibentuk melalui undang-undang (UU) maupun peraturan pemerintah (PP) serta peraturan presiden (perpres). (Knu)
Baca Juga:
Kemendagri, Kemendikbud dan Pemprov DKI Capai Titik Temu soal PPDB
Bagikan
Berita Terkait
Presiden RI ke-2 Soeharto Diusulkan Dapat Gelar Pahlwan, MPR: Harusnya Tidak Lagi Menimbulkan Problem
Forum Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 Bahas RUU Pengelolaan Perubahan Iklim
Badan Pengkajian Kupas Fungsi Kebangsaan MPR RI Melalui Jati Diri Bangsa
Ketua MPR dan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tinjau Renovasi Mess MPR yang Dibakar Massa, Salah Satu Bangunan Heritage Bandung
MPR Desak Audit Ponpes Al Khoziny Sebelum Dibangun Ulang Pakai APBN
MPR Dorong RUU Pengelolaan Perubahan Iklim, Minta Aktivis Lingkungan Kolaborasi di ICCF 2025
MPR dan BPK Bahas Tuntutan Soal Transparansi Keuangan Negara
Pemimpin MPR Sebut Pertemuan Prabowo dan Jokowi untuk Kemaslahatan Rakyat, bukan Kepentingan Politik
MPR Sebut Kasus Keracunan Massal Bikin Program MBG Jadi tak Sesuai Tujuannya
Pimpinan MPR Dukung Penerapan Kebijakan Satu Orang Satu Akun Media Sosial