Kemendagri, Kemendikbud dan Pemprov DKI Capai Titik Temu soal PPDB

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 06 Juli 2020
Kemendagri, Kemendikbud dan Pemprov DKI Capai Titik Temu soal PPDB

Sejumlah orang tua murid berunjuk rasa di depan kantor Kemendikbud, Jakarta, Senin (29/6/2020). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/wsj. (ANTARA FOTO/WAHYU PUTRO A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menggelar rapat koordinasi dalam upaya penyelesaian permasalahan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI.

Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendagri, Muhammad Hudori mengatakan bahwa dalam rapat itu telah menemukan kesepakatan mengenai persoalan PPDB DKI. Namun, Hudori tak mengungkapkan secara gamblang apa isi kesepakatan itu.

Baca Juga

PPDB Kacau, Pemerintah Diminta Turun Tangan

Pendidikan sebagai bagian dari urusan pemerintahan wajib pelayanan dasar termuat dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Oleh karenanya pemerintah wajib menjamin keberlangsungannya.

"Kami tiga belah pihak (Kemendagri, Kemendikbud, dan Pemprov DKI) sudah ada titik temu soal PPDB, tadi kami secara kekeluargaan sudah membahas secara panjang lebar, secara prinsip sudah ada beberapa kesepakatan," kata Hudori, Senin (6/7).

Petugas melayani warga yang melaporkan anaknya usai lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (30/6). ANTARA FOTO
Petugas melayani warga yang melaporkan anaknya usai lolos dalam Penerimaan Peserta Didik Baru 2020/2021 melalui jalur zonasi di Posko Pelayanan PPDB Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (30/6). ANTARA FOTO

Sementara itu Plt. Irjen Kemendikbud, Chatarina Muliana Girsang menuturkan, pihaknya telah melakukan sinergi bersama Pemprov DKI terutama terkait jalur zona RW.

"Dan kami sudah berkoordinasi bahwa memang nanti dalam prakteknya jalur zonasi itu minimal 50 persen sebagaimana Permendikbud Nomor 44 Tahun 2019 dan ternyata Alhamdulillah itu sudah tercapai," jelas Chatarina.

Di lokasi yang sama Sekda DKI, Saefullah mengaku diperlukan peran sekolah swasta, terlebih daya tampung sekolah negeri di wilayah kurang dari 50 persen.

Baca Juga

Proses PPDB Picu Keberatan dan Sulitkan Orang Tua Peserta Didik

"Bahwa nyatanya memang daya tampung SMP Negeri kita itu baru 46,17 persen, berarti selebihnya lagi kita harapkan adalah peran swasta, kemudian SMA Negeri kita baru 32,94 persen masih ada 67 persen lagi kita harapkan peran swasta," ucap Saefullah.

"Jadi pemerintah dan swasta punya kewajiban bersama untuk menyelenggarakan wajib belajar di DKI," sambungnya. (Asp)

#Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) #Pemprov DKI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Proses pembebasan lahan yang berjalan secara bertahap sempat terhenti akibat pandemi COVID-19.
Yusuf Abdillah - Senin, 14 September 2026
Direncanakan Sejak Era Fauzi Bowo, Proyek Jalan Sejajar Rel Pasar Minggu Ditargetkan Rampung 2027
Indonesia
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Staf PJLP Pemprov DKI Jakarta mengeluhkan upah yang diterima masih menggunakan perhitungan UMP 2025, meski tahun 2026 sudah berjalan.
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
PJLP DKI Menjerit Upah Masih Pakai UMP 2025, PSI Tuntut Tanggung Jawab Pemprov
Indonesia
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Difokuskan pada antisipasi kekeringan, kekurangan air bersih, kebakaran, dan penurunan kualitas udara.
Yusuf Abdillah - Rabu, 02 September 2026
El Nino Ancam Jakarta, 1.027 Petugas Disiagakan Hadapi Puncak Musim Kemarau
Indonesia
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menargetkan penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 30 persen pada 2030.
Yusuf Abdillah - Kamis, 20 Agustus 2026
Jakarta Targetkan Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca 30 Persen pada 2030
Berita Foto
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Bus Transjakarta memasuki Halte TB Simatupang kawasan Cilantak, Jakart Selatan, Selasa (28/7/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 28 Juli 2026
Pemprov DKI Masih Kaji Rencana Kenaikan Tarif Transjakarta
Indonesia
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Pemerintah menetapkan besaran alokasi dana khusus guna memastikan proses renovasi total berjalan sesuai standar keamanan gedung
Angga Yudha Pratama - Minggu, 26 Juli 2026
Pemprov DKI Jakarta Buru-Buru Revitalisasi 11 Gedung Rusak Parah Buntut Atap Sekolah Ambruk di Kebayoran
Indonesia
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Suharini Eliawati menegaskan seluruh rangkaian kegiatan ini merupakan wujud nyata komitmen pemerintah menghadirkan manfaat langsung bagi warga
Angga Yudha Pratama - Kamis, 25 Juni 2026
Bundaran HI Siap Pecah! Padi Reborn dan Mahalini Guncang Malam Puncak HUT Jakarta
Indonesia
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Ketua Panitia HUT ke-499 Kota Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan perayaan tahun ini menandai langkah konkret transisi kota menjelang usia lima abad
Angga Yudha Pratama - Minggu, 21 Juni 2026
Daftar Infrastruktur Baru di DKI Jakarta yang Bakal Diresmikan Sambut HUT ke-499
Indonesia
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Pramono membawa suara kawasan ESEAO ke panggung internasional
Angga Yudha Pratama - Jumat, 22 Mei 2026
Pramono Anung Pimpin C40 Cities, Jakarta Siap Guncang Dunia Lewat Revolusi Iklim Global
Indonesia
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD
Masalah ini, juga masuk dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 21 Mei 2026
Ubah Aturan, Kemendikdasmen Perbolehkan Anak di Bawah 7 Tahun Masuk SD
Bagikan