Modus Sindikat TPPO Kalibata City Manfaatkan Fasilitas Bebas Visa ke Turkiye
Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan (Foto: MerahPutih: Novriadi Sitompul)
MerahPutih.com - Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkantor di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, memanfaatkan kebijakan bebas visa ke Turkiye sebagai modus operandi mereka.
"Ketiga pelaku yakni DR, DC dan AG. Mereka ditangkap pada Kamis (7/11) di Kalibata City," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/11).
Gogo mengatakan ketiga tersangka dalam komplotan TPPO itu didapati menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan Kota Erbil di Irak. Para korban ditawarkan gaji US$ 300 (atau setara Rp 4,7 juta) per bulan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.
Menurut Gogo, komplotan tersebut melakukan perekrutan para calon PMI dari sejumlah daerah di Indonesia dan langsung dibawa ke Apartemen Kalibata City.
Baca juga:
Miris! Korban TPPO Loncat ke Laut Aru, Minum Air dari AC dan Tidak Diberi Makan
AKBP Gogo menambahkan para calon PMI itu lalu diterbangkan menggunakan pesawat ke ke Turkiye memanfaatkan fasilitas bebas visa perjalanan melalui Bandara Soekarno-Hatta.
Namun, lanjut dia, para korban nantinya saat tiba di Turkiye akan dibawa anggota komplotan untuk melanjutkan penerbangan ke Irak.
"Rute penerbangan yang dipilih Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki (bebas visa) transit Doha Qatar yang selanjutnya akan dijemput oleh 'handle' yang dipersiapkan di Turki kemudian Visa Erbil Kurdistan diberikan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan," papar perwira polisi berpangkat melati dua itu.
Para korban berjumlah enam orang dengan atas nama PM, UATK, AK, F, JMK dan M. Dilansir Antara, ketiga tersangka disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kemenlu Pulangkan Pengantin Pesanan Dari China, Korban Asal Jawa Barat
Ratusan WNI Berhasil Kabur dari Perusahaan Online Scam di Kamboja
Berawal dari Kamboja, Kemenlu Temukan 10 Ribu WNI Jadi Korban TPPO di 10 Negara Asia
Warga Sukabumi Jadi Korban Sindikat Pengantin Pesanan Warga China
Anak Dibawah Umur Dipaksa Jadi LC Hingga Hamil, Pemerintah Diminta Jangan Tutup Mata dan Hadir Melindungi Generasi Muda dari Jaringan Predator Seksual
Bermodal HP, Napi Lapas Cipinang Kendalikan Bisnis Prostitusi Anak Sejak 2023
Bayi yang Dijual ke Singapura Sudah Dipesan Sejak dalam Kandungan, Harganya Belasan Juta
Ibu Hamil Jadi Target Utama Pedagang Bayi, DPR Desak Pemerintah Segera Bikin Rumah Aman
Cegah Praktik Perdagangan Bayi, Anggota DPR Usul Pembentukan Rumah Aman
Modus Sindikat Jual Bayi ke Singapura: Dipul di Bandung, Transit Pontianak Urus Dokumen