Modus Sindikat TPPO Kalibata City Manfaatkan Fasilitas Bebas Visa ke Turkiye

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 12 November 2024
Modus Sindikat TPPO Kalibata City Manfaatkan Fasilitas Bebas Visa ke Turkiye

Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan (Foto: MerahPutih: Novriadi Sitompul)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang berkantor di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan, memanfaatkan kebijakan bebas visa ke Turkiye sebagai modus operandi mereka.

"Ketiga pelaku yakni DR, DC dan AG. Mereka ditangkap pada Kamis (7/11) di Kalibata City," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Gogo Galesung dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (12/11).

Gogo mengatakan ketiga tersangka dalam komplotan TPPO itu didapati menyalurkan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan Kota Erbil di Irak. Para korban ditawarkan gaji US$ 300 (atau setara Rp 4,7 juta) per bulan akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga.

Menurut Gogo, komplotan tersebut melakukan perekrutan para calon PMI dari sejumlah daerah di Indonesia dan langsung dibawa ke Apartemen Kalibata City.

Baca juga:

Miris! Korban TPPO Loncat ke Laut Aru, Minum Air dari AC dan Tidak Diberi Makan

AKBP Gogo menambahkan para calon PMI itu lalu diterbangkan menggunakan pesawat ke ke Turkiye memanfaatkan fasilitas bebas visa perjalanan melalui Bandara Soekarno-Hatta.

Namun, lanjut dia, para korban nantinya saat tiba di Turkiye akan dibawa anggota komplotan untuk melanjutkan penerbangan ke Irak.

"Rute penerbangan yang dipilih Bandara Soekarno-Hatta menuju Turki (bebas visa) transit Doha Qatar yang selanjutnya akan dijemput oleh 'handle' yang dipersiapkan di Turki kemudian Visa Erbil Kurdistan diberikan untuk melanjutkan penerbangan ke negara tujuan," papar perwira polisi berpangkat melati dua itu.

Para korban berjumlah enam orang dengan atas nama PM, UATK, AK, F, JMK dan M. Dilansir Antara, ketiga tersangka disangkakan Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, dan atau Pasal 2 Ayat 2 Undang-undang Nomor 21 tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. (*)

#TPPO #Kalibata City #Turki
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Olahraga
Prediksi Piala Dunia 2026 Grup D: Amerika Serikat dan Turki Harus Waspadai Paraguay
Prediksi Piala Dunia 2026 Grup D lengkap dengan jadwal pertandingan, analisis kekuatan Amerika Serikat, Turki, Paraguay, Australia, dan peluang lolos.
ImanK - Kamis, 04 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026 Grup D: Amerika Serikat dan Turki Harus Waspadai Paraguay
Indonesia
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Pemerintah menilai tingkat kerentanan masyarakat terhadap praktik perdagangan orang masih tinggi, terutama di daerah kantong pekerja migran.
Dwi Astarini - Senin, 25 Mei 2026
Rapat dengan Komisi III DPR, Imigrasi Sebut Kasus TPPO Lintas Negara Turun 65 Persen
Indonesia
Imigrasi Klaim Gagalkan 7.414 PMI Nonprosedural, TPPO Diantisipasi dari Desa
Imigrasi memperkuat pengawasan TPPO dari desa hingga perbatasan. Sebanyak 7.414 PMI nonprosedural disebut berhasil dicegah sepanjang 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Imigrasi Klaim Gagalkan 7.414 PMI Nonprosedural, TPPO Diantisipasi dari Desa
Indonesia
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Anggota Komisi XIII DPR RI mengecam penyekapan dan penganiayaan brutal terhadap WNI di tambang timah ilegal Malaysia. DPR menilai kasus ini terindikasi TPPO.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Mei 2026
WNI Disekap dan Dianiaya di Tambang Timah Ilegal Malaysia, DPR Sebut Ada Indikasi TPPO
Dunia
Remaja Lepaskan Tembakan di Sekolah Turkiye, Melukai 16 Orang
Penyerang berusia 18 tahun itu menembak secara acak di dalam sebuah sekolah menengah kejuruan di Siverek, Provinsi Sanliurfa.
Dwi Astarini - Rabu, 15 April 2026
Remaja Lepaskan Tembakan di Sekolah Turkiye, Melukai 16 Orang
Olahraga
Gol Hakan Sukur ke gawang Korea Selatan Masih Jadi yang Tercepat Dalam Catatan Sejarah Perhelatan Piala Dunia
Pada Juni 1962, Masek mencetak gol ke gawang Meksiko dalam waktu 15 detik. Menariknya, skenario terciptanya gol Masek memiliki kemiripan dengan gol Sukur
Angga Yudha Pratama - Jumat, 03 April 2026
Gol Hakan Sukur ke gawang Korea Selatan Masih Jadi yang Tercepat Dalam Catatan Sejarah Perhelatan Piala Dunia
Olahraga
Akhiri Penantian 24 Tahun, Turki Lolos ke Piala Dunia 2026
Turki kembali ke Piala Dunia 2026 setelah 24 tahun usai mengalahkan Kosovo 1-0. Gol Akturkoglu jadi penentu kemenangan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
Akhiri Penantian 24 Tahun, Turki Lolos ke Piala Dunia 2026
Indonesia
Janjikan Rp 10 Juta, Pasutri Banten Jual Gadis 17 Tahun Lewat MiChat Layani 5 Orang Sehari
Modus operandi pelaku adalah merekrut wanita muda dengan iming-iming pekerjaan di restoran
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Maret 2026
Janjikan Rp 10 Juta, Pasutri Banten Jual Gadis 17 Tahun Lewat MiChat Layani 5 Orang Sehari
Berita Foto
Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat, Arsitektur Bergaya Ottoman Turki di Jakarta Selatan
Kemegahan Masjid Jami Al-Fajri dengan arsitektur bergaya Ottoman Turki di Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (24/2/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 24 Februari 2026
Masjid Jami Al-Fajri Pejaten Barat, Arsitektur Bergaya Ottoman Turki di Jakarta Selatan
Indonesia
Polri Tangkap WNI Terkait TPPO Warga Rohingya, Perluas Jaringan Hingga Turkiye
Ini bukan kali pertama HS menjadi pelaku TPPO. Berdasarkan catatan kepolisian, HS pernah terjerat kasus serupa.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 23 Januari 2026
Polri Tangkap WNI Terkait TPPO Warga Rohingya, Perluas Jaringan Hingga Turkiye
Bagikan