Modus Operandi Peredaran Narkoba di Masa Pandemi Bergeser ke Apartemen dan Rumah Tinggal

Andika PratamaAndika Pratama - Sabtu, 02 Januari 2021
Modus Operandi Peredaran Narkoba di Masa Pandemi Bergeser ke Apartemen dan Rumah Tinggal

Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sepanjang tahun 2020, Polres Metro Jakarta Barat mampu mengungkap kasus narkoba sebanyak 557. Pengungkapan kasus ini terjadi penurunan dibanding tahun 2019 sebanyak 984 kasus.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar menerangkan, pada 2020 ini banyak terjadi perubahan modus operandi dalam peredaran narkoba di wilayah Jakarta.

Baca Juga

Polisi Bongkar Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Dalam Tangki Bensin

Mengingat, Pandemi COVID-19 membuat bandar harus memutar otak agar barang haram seperti ganja, sabu, ekstasi dan sejenisnya bisa disebar luaskan.

"Jadi menurut hasil pengungkapan kami, penggunaan narkoba tidak lagi di tempat hiburan tapi banyak di apartemen, hotel, dan rumah," kata Ronaldo dalam keteranganya, Jumat (1/1).

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S. Latuheru melanjutkan, pengungkapan narkoba sebanyak itu ada peran aktif masyarakat yang resah dengan peredaran maupun penggunaan narkoba.

Sehingga, laporan dari masyarakat yang masuk ke pihaknya langsung ditindak lanjuti. Tempat hiburan ditutup, mereka pindah tempat.

"Makanya yang paling membantu tugas kita dalam mengungkap kasus narkoba adalah masyarakat," kata Audie.

Barang bukti 50 kg paket sabu-sabu asal Aceh yang dikemas dalam kemasan teh cina. (ANTARA/ HO-Polri)
Barang bukti 50 kg paket sabu-sabu asal Aceh yang dikemas dalam kemasan teh cina. (ANTARA/ HO-Polri)

Dari ratusan pengungkapan narkoba di wilayah hukumnya, ada sebanyak 735 orang ditangkap dan diproses secara hukum. Sebanyak 689 di antaranya adalah pengedar, 6 produsen narkoba, dan 40 pengguna narkoba.

Sedangkan barang bukti yang kami sita itu sebanyak 52 kg sabu, 664,5 kg ganja, 12.317 butir pil ekstasi, 11 kg tembakau gorila, dan 5.431 butir narkotika golongan IV.

"Daya rusak dari semua barang bukti yang diamankan adalah 2.732.673 jiwa," jelas Audie.

Jika dirata-rata, setiap hari Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mampu menangkap dua sampai tiga orang pelaku penyalahgunaan narkoba.

Sebagai informasi, pada tahun 2019 Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap 1.254 orang tersangka dengan jumlah kasus 984.

Dari 1.254 orang yang ditangkap oleh Polres Metro Jakarta Barat, terdiri dari 1.209 laki-laki, 43 orang perempuan, 2 orang anak-anak dan sebagian besar dari mereka yang ditangkap adalah pengedar.

Narkoba yang diamankan terdiri dari 8 jenis diantaranya adalah sabu sebanyak 226 kilogram, pil ekstasi 75.150 butir, ganja 74 kilogram, gol IV 56.028 butir, gorilla 66 gram, kokain 14 gram, pentilo 140 gram, dan pil happy five sebanyak 121.388 butir.

Sementara itu, sepanjang tahun 2020 ini, Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat mengungkap 142 kasus.

Audie mengatakan, 142 kasus itu di antaranya kasus senjata tajam sebanyak 9, kasus perjudian ada 15, senjata api 7 kasus, pengeroyokan 13 kasus.

Kemudian ada 9 kasus persetubuhan terhadap anak, 15 kasus penggelapan, 11 kasus penipuan, 19 kasus pencurian dengan pemberatan, 1 kasus KDRT, 2 kasus ancaman kekerasan 2 kasus, penganiayaan atau 351 KUHP 4 kasus.

"Pencurian biasa 3, penadah 2 kasus, curas 11 kasus, penipuan online 2 kasus, 1 kasus Undang-undang ITE, 6 kasus pencabulan, 1 merampas kemerdekaan, 7 pornografi, uang palsu 1 kasus, pembunuhan 1 kasus, sengaja membakar 2 ksus," tutur Audie.

Dari 142 kasus ini, pihaknya mengamankan tersangka sebanyak 254 orang. Kemudian, tersangka sebanyak itu terdiri dari laki-laki 235 dan perempuan 16 tersangka. Lalu, 254 yang diamankan itu, WNI 250 orang dan WNA 4 orang.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan ada senpi 4 buah, peluru 287 butir, sajam, komputer, motor, mobil dan lain-lain,” terang dia. (Knu)

Baca Juga

Peredaran Narkoba 50 Kilogram Digagalkan Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka

#Narkoba #Kasus Narkoba #Polres Jakarta Barat
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Bagikan