Polisi Bongkar Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Dalam Tangki Bensin


Polres Jakarta Pusat merilis kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 10 kilogram di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (1/1). Foto: MP/Kanu
MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyelendupan sabu-sabu seberat 10 kilogram saat perayaan Malam Tahun Baru 2021. Pelaku diketahui menyembunyikan narkoba tersebut di dalam tangki bensin.
Penangkapan ini dilakukan tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Kompol Indrawienny Panjiyoga, AKP Retno Jordanus Hutahean dan Iptu Dewa Ayu Santi.
Baca Juga
Peredaran Narkoba 50 Kilogram Digagalkan Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka
.
Keempat tersangka itu berinisial MM, RS, OA dan NS hanya bisa pasrah ketika aparat kepolisian menangkapnya di Area Parkiran Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/12) malam.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menerangkan, penangkapan ini dilakukan karena ada informasi dari masyarakat soal adanya peredaran narkoba di kawasan Benyamin Sueb.
"Setelah kita selidiki, ada empat pelaku uang kita amankan ini dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (1/1).
Pelaku diduga diatur oleh salah satu napi di Lapas yang kini masih diburu. Ketika diintai, akhirnya keempat pelaku itu diciduk saat akan membawa kabur mobil Panther berisikan narkoba sekitar pukul 00.30 WIB.

Saat digeledah, pelaku sempat tidak memberi tahu di mana letak menyimpan sabu seberat 10 Kg tersebut.
"Oleh anggota kami dilakukan pemeriksaan kepada seluruh kendaraan pelaku. Saat dilihat di kolong ada bekas lasan, mereka simpan di tangki," tutur dia.
Akhirnya keempat tersangka ini digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukak pemeriksaan secara intensif oleh anggotanya. Pihaknya menduga, barang haram ini dikirim dari Myanmar melalui jalur Malaysia.
"Kalau diliat packingannya ini barang kemungkinan dari Malaysia atau dari Myanmar masih kita dalami barang ini dari mana dan dibawa kemana," tutup dia.
Sementara itu, Indrawienny menduga, pelaku memanfaatkan momen Tahun Baru untuk melakukan peredaran narkoba.
"Kita masih dalami kalau kemungkinan tetap disebar di Jakarta," jelas Indrawienny.
Modus memasukkan narkoba ke tangki bensin sebenarnya modus lama. Namun, oleh pelaku cara ini kemudian dipakai lagi. Ia mengaku curiga karena tangki bensin yang ada di mobil itu seperti habis dibongkar. Hal ini terlihat dari adanya baut bekas pasang.
"Ini sudah pernah saya ungkap sebelumnya. Namun dipakai lagi oleh pelaku," kata Indrawienny.
Ia menuturkan, narkoba sebanyak ini bisa menyebabkan korban sebanyak 1,5 juta orang.
Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman maksimal hukuman mati. (Knu)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui

Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui

Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui

'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara

Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut

Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum

Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf

Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap

BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu

Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
