Polisi Bongkar Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Dalam Tangki Bensin

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 01 Januari 2021
Polisi Bongkar Penyelundupan 10 Kilogram Sabu Dalam Tangki Bensin

Polres Jakarta Pusat merilis kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 10 kilogram di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (1/1). Foto: MP/Kanu

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polres Metro Jakarta Pusat membongkar penyelendupan sabu-sabu seberat 10 kilogram saat perayaan Malam Tahun Baru 2021. Pelaku diketahui menyembunyikan narkoba tersebut di dalam tangki bensin.

Penangkapan ini dilakukan tim yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba Kompol Indrawienny Panjiyoga, AKP Retno Jordanus Hutahean dan Iptu Dewa Ayu Santi.

Baca Juga

Peredaran Narkoba 50 Kilogram Digagalkan Polisi, 4 Orang Jadi Tersangka

.

Keempat tersangka itu berinisial MM, RS, OA dan NS hanya bisa pasrah ketika aparat kepolisian menangkapnya di Area Parkiran Apartemen Grand Palace, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (31/12) malam.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto menerangkan, penangkapan ini dilakukan karena ada informasi dari masyarakat soal adanya peredaran narkoba di kawasan Benyamin Sueb.

"Setelah kita selidiki, ada empat pelaku uang kita amankan ini dengan gerak-gerik mencurigakan," kata Heru di Polres Metro Jakarta Pusat, Jumat (1/1).

Pelaku diduga diatur oleh salah satu napi di Lapas yang kini masih diburu. Ketika diintai, akhirnya keempat pelaku itu diciduk saat akan membawa kabur mobil Panther berisikan narkoba sekitar pukul 00.30 WIB.

Polres Jakarta Pusat merilis kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 10 kilogram di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (1/1). Foto: MP/Kanu
Polres Jakarta Pusat merilis kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 10 kilogram di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat (1/1). Foto: MP/Kanu

Saat digeledah, pelaku sempat tidak memberi tahu di mana letak menyimpan sabu seberat 10 Kg tersebut.

"Oleh anggota kami dilakukan pemeriksaan kepada seluruh kendaraan pelaku. Saat dilihat di kolong ada bekas lasan, mereka simpan di tangki," tutur dia.

Akhirnya keempat tersangka ini digiring ke Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukak pemeriksaan secara intensif oleh anggotanya. Pihaknya menduga, barang haram ini dikirim dari Myanmar melalui jalur Malaysia.

"Kalau diliat packingannya ini barang kemungkinan dari Malaysia atau dari Myanmar masih kita dalami barang ini dari mana dan dibawa kemana," tutup dia.

Sementara itu, Indrawienny menduga, pelaku memanfaatkan momen Tahun Baru untuk melakukan peredaran narkoba.

"Kita masih dalami kalau kemungkinan tetap disebar di Jakarta," jelas Indrawienny.

Modus memasukkan narkoba ke tangki bensin sebenarnya modus lama. Namun, oleh pelaku cara ini kemudian dipakai lagi. Ia mengaku curiga karena tangki bensin yang ada di mobil itu seperti habis dibongkar. Hal ini terlihat dari adanya baut bekas pasang.

"Ini sudah pernah saya ungkap sebelumnya. Namun dipakai lagi oleh pelaku," kata Indrawienny.

Ia menuturkan, narkoba sebanyak ini bisa menyebabkan korban sebanyak 1,5 juta orang.

Keempat pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 UU nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika hukuman maksimal hukuman mati. (Knu)

Baca Juga

Pungli Oknum Anggota Polisi di Kasus Narkoba Naik 43 Persen

#Polres Jakarta Pusat #Narkoba #Kasus Narkoba
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
ShowBiz
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
Pada dasarnya, mereka telah mengakui pelanggaran hukum jangka panjang.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Dokter Bantah Penjelasan Psy, Menyebut Kecilnya Kemungkinan Lolos dari Konsekuensi Hukum
ShowBiz
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Agensi menyebut sang artis dengan tulus meminta maaf atas masalah ini.
Dwi Astarini - Kamis, 28 Agustus 2025
Psy Terjerat Kasus Obat Psikotropika, Agensi Keluarkan Permintaan Maaf
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Bagikan