MKRI Tegaskan Dukungan untuk Palestina di Forum WCCJ Ke-21 di Venice Italia
Delegasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). (Humas MKRI)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menyerukan dukungan untuk Palestina dalam Forum Pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) yang ke-21 di Venice, Italia pada Sabtu (16/3). Delegasi MKRI dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Turut mendamping Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yaitu Immanuel Hutasoit selaku Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri dan Sekretariat tetap AACC dan Eko Himawan selaku Koordinator Fungsi Politik, KBRI Roma.
Baca Juga:
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sebut Jokowi Punya Andil Penting
Pertemuan di Scuola Grande San Giovanni Evangelista juga dihadiri presiden asosiasi Mahkamah Konstitusi yang berasal dari berbagai wilayah regional maupun bahasa: MK Asia, MK Afrika, MK Eropa, MK Eurasia, Asosiasi MK berbahasa portugis, berbahasa Perancis, berbahasa Arab, maupun perwakilan dari masing-masing benua.
Salah satu agenda yang dibahas perihal kesepakatan untuk menerbitkan sebuah resolusi WCCJ terhadap kondisi pelanggaraan hak asasi manusia dan pelanggaran hukum yang acap kali terjadi dalam konteks hubungan internasional.
Resolusi WCCJ pertama kali dibahas pada Maret 2023 dan diharapkan disepakati satu tahun kemudian di pertemuan ke-21.
Terkait agenda tersebut, Arief Hidayat mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi Indonesia punya keyakinan soal kesamaan pandang perihal aspek kemanusiaan dan penegakan hak asasi manusia sebagai sebuah nilai yang mempersatukan organisasi WCCJ.
Sejak awal pembentukan dimana tertuang dalam statuta, nilai-nilai penegakan hukum, demokrasi dan hak asasi manusia disepakati menjadi landasan berdiri dan tujuan dari WCCJ.
Baca Juga:
Jokowi Apresiasi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Rampung Tepat Waktu
Arief menekankan bahwa pelanggaran hak asasi manusia dan tragedi kemanusiaan di seluruh muka bumi, tidak seharusnya terjadi. Ia juga menyayangkan banyak negara mengaku menjadikan hukum sebagai sebuah supremasi yang dijunjung tinggi, tetapi melakukan serangkaian pelanggaran hukum internasional di sisi lain.
Karena itu, ia meminta dunia tidak menutup mata ketika dihadapkan pada persoalan tragedi kemanusiaan di Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
“Terlebih lagi, dalam konteks WCCJ, Palestina dan Israel keduanya merupakan anggota WCCJ,” pungkas Arief di hadapan seluruh peserta pertemuan dikutip dari laman MKRI.
Dalam pertemuan, resolusi WCCJ disepakati. Kemudian disebarluaskan kepada seluruh anggota WCCJ yang berjumlah 121 negara. Lewat resolusi ini diharapkan anggota dapat saling mendukung dan menegakkan supremasi konstitusi baik di negaranya sendiri, maupun dalam konteks hubungan dengan negara lain. (*)
Baca Juga:
Laporan Pelanggaran Rekapitulasi Suara, Bawaslu: Terbanyak soal Pileg DPR dan DPRD
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi