MKRI Tegaskan Dukungan untuk Palestina di Forum WCCJ Ke-21 di Venice Italia

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 21 Maret 2024
MKRI Tegaskan Dukungan untuk Palestina di Forum WCCJ Ke-21 di Venice Italia

Delegasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). (Humas MKRI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menyerukan dukungan untuk Palestina dalam Forum Pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) yang ke-21 di Venice, Italia pada Sabtu (16/3). Delegasi MKRI dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Turut mendamping Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yaitu Immanuel Hutasoit selaku Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri dan Sekretariat tetap AACC dan Eko Himawan selaku Koordinator Fungsi Politik, KBRI Roma.

Baca Juga:

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sebut Jokowi Punya Andil Penting

Pertemuan di Scuola Grande San Giovanni Evangelista juga dihadiri presiden asosiasi Mahkamah Konstitusi yang berasal dari berbagai wilayah regional maupun bahasa: MK Asia, MK Afrika, MK Eropa, MK Eurasia, Asosiasi MK berbahasa portugis, berbahasa Perancis, berbahasa Arab, maupun perwakilan dari masing-masing benua.

Salah satu agenda yang dibahas perihal kesepakatan untuk menerbitkan sebuah resolusi WCCJ terhadap kondisi pelanggaraan hak asasi manusia dan pelanggaran hukum yang acap kali terjadi dalam konteks hubungan internasional.

Resolusi WCCJ pertama kali dibahas pada Maret 2023 dan diharapkan disepakati satu tahun kemudian di pertemuan ke-21.

Terkait agenda tersebut, Arief Hidayat mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi Indonesia punya keyakinan soal kesamaan pandang perihal aspek kemanusiaan dan penegakan hak asasi manusia sebagai sebuah nilai yang mempersatukan organisasi WCCJ.

Sejak awal pembentukan dimana tertuang dalam statuta, nilai-nilai penegakan hukum, demokrasi dan hak asasi manusia disepakati menjadi landasan berdiri dan tujuan dari WCCJ.

Baca Juga:

Jokowi Apresiasi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Rampung Tepat Waktu

Arief menekankan bahwa pelanggaran hak asasi manusia dan tragedi kemanusiaan di seluruh muka bumi, tidak seharusnya terjadi. Ia juga menyayangkan banyak negara mengaku menjadikan hukum sebagai sebuah supremasi yang dijunjung tinggi, tetapi melakukan serangkaian pelanggaran hukum internasional di sisi lain.

Karena itu, ia meminta dunia tidak menutup mata ketika dihadapkan pada persoalan tragedi kemanusiaan di Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

“Terlebih lagi, dalam konteks WCCJ, Palestina dan Israel keduanya merupakan anggota WCCJ,” pungkas Arief di hadapan seluruh peserta pertemuan dikutip dari laman MKRI.

Dalam pertemuan, resolusi WCCJ disepakati. Kemudian disebarluaskan kepada seluruh anggota WCCJ yang berjumlah 121 negara. Lewat resolusi ini diharapkan anggota dapat saling mendukung dan menegakkan supremasi konstitusi baik di negaranya sendiri, maupun dalam konteks hubungan dengan negara lain. (*)

Baca Juga:

Laporan Pelanggaran Rekapitulasi Suara, Bawaslu: Terbanyak soal Pileg DPR dan DPRD

#Mahkamah Konstitusi #World Conference On Constitutional Justice #Arief Hidayat
Bagikan
Ditulis Oleh

Frengky Aruan

Berita Terkait

Indonesia
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
MK menggelar sidang uji materi UU Migas. Pemohon menilai mekanisme penetapan harga BBM yang mengacu harga minyak global bertentangan dengan amanat konstitusi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Gugat UU Migas ke MK, Pemohon Persoalkan Penetapan Harga BBM yang Mengacu Harga Global
Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan