MKRI Tegaskan Dukungan untuk Palestina di Forum WCCJ Ke-21 di Venice Italia
Delegasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). (Humas MKRI)
MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menyerukan dukungan untuk Palestina dalam Forum Pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) yang ke-21 di Venice, Italia pada Sabtu (16/3). Delegasi MKRI dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Turut mendamping Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yaitu Immanuel Hutasoit selaku Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri dan Sekretariat tetap AACC dan Eko Himawan selaku Koordinator Fungsi Politik, KBRI Roma.
Baca Juga:
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sebut Jokowi Punya Andil Penting
Pertemuan di Scuola Grande San Giovanni Evangelista juga dihadiri presiden asosiasi Mahkamah Konstitusi yang berasal dari berbagai wilayah regional maupun bahasa: MK Asia, MK Afrika, MK Eropa, MK Eurasia, Asosiasi MK berbahasa portugis, berbahasa Perancis, berbahasa Arab, maupun perwakilan dari masing-masing benua.
Salah satu agenda yang dibahas perihal kesepakatan untuk menerbitkan sebuah resolusi WCCJ terhadap kondisi pelanggaraan hak asasi manusia dan pelanggaran hukum yang acap kali terjadi dalam konteks hubungan internasional.
Resolusi WCCJ pertama kali dibahas pada Maret 2023 dan diharapkan disepakati satu tahun kemudian di pertemuan ke-21.
Terkait agenda tersebut, Arief Hidayat mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi Indonesia punya keyakinan soal kesamaan pandang perihal aspek kemanusiaan dan penegakan hak asasi manusia sebagai sebuah nilai yang mempersatukan organisasi WCCJ.
Sejak awal pembentukan dimana tertuang dalam statuta, nilai-nilai penegakan hukum, demokrasi dan hak asasi manusia disepakati menjadi landasan berdiri dan tujuan dari WCCJ.
Baca Juga:
Jokowi Apresiasi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Rampung Tepat Waktu
Arief menekankan bahwa pelanggaran hak asasi manusia dan tragedi kemanusiaan di seluruh muka bumi, tidak seharusnya terjadi. Ia juga menyayangkan banyak negara mengaku menjadikan hukum sebagai sebuah supremasi yang dijunjung tinggi, tetapi melakukan serangkaian pelanggaran hukum internasional di sisi lain.
Karena itu, ia meminta dunia tidak menutup mata ketika dihadapkan pada persoalan tragedi kemanusiaan di Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade.
“Terlebih lagi, dalam konteks WCCJ, Palestina dan Israel keduanya merupakan anggota WCCJ,” pungkas Arief di hadapan seluruh peserta pertemuan dikutip dari laman MKRI.
Dalam pertemuan, resolusi WCCJ disepakati. Kemudian disebarluaskan kepada seluruh anggota WCCJ yang berjumlah 121 negara. Lewat resolusi ini diharapkan anggota dapat saling mendukung dan menegakkan supremasi konstitusi baik di negaranya sendiri, maupun dalam konteks hubungan dengan negara lain. (*)
Baca Juga:
Laporan Pelanggaran Rekapitulasi Suara, Bawaslu: Terbanyak soal Pileg DPR dan DPRD
Bagikan
Frengky Aruan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan