MKRI Tegaskan Dukungan untuk Palestina di Forum WCCJ Ke-21 di Venice Italia

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 21 Maret 2024
MKRI Tegaskan Dukungan untuk Palestina di Forum WCCJ Ke-21 di Venice Italia

Delegasi Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI). (Humas MKRI)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) menyerukan dukungan untuk Palestina dalam Forum Pertemuan Biro World Conference on Constitutional Justice (WCCJ) yang ke-21 di Venice, Italia pada Sabtu (16/3). Delegasi MKRI dipimpin oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat.

Turut mendamping Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yaitu Immanuel Hutasoit selaku Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri dan Sekretariat tetap AACC dan Eko Himawan selaku Koordinator Fungsi Politik, KBRI Roma.

Baca Juga:

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Sebut Jokowi Punya Andil Penting

Pertemuan di Scuola Grande San Giovanni Evangelista juga dihadiri presiden asosiasi Mahkamah Konstitusi yang berasal dari berbagai wilayah regional maupun bahasa: MK Asia, MK Afrika, MK Eropa, MK Eurasia, Asosiasi MK berbahasa portugis, berbahasa Perancis, berbahasa Arab, maupun perwakilan dari masing-masing benua.

Salah satu agenda yang dibahas perihal kesepakatan untuk menerbitkan sebuah resolusi WCCJ terhadap kondisi pelanggaraan hak asasi manusia dan pelanggaran hukum yang acap kali terjadi dalam konteks hubungan internasional.

Resolusi WCCJ pertama kali dibahas pada Maret 2023 dan diharapkan disepakati satu tahun kemudian di pertemuan ke-21.

Terkait agenda tersebut, Arief Hidayat mengatakan bahwa Mahkamah Konstitusi Indonesia punya keyakinan soal kesamaan pandang perihal aspek kemanusiaan dan penegakan hak asasi manusia sebagai sebuah nilai yang mempersatukan organisasi WCCJ.

Sejak awal pembentukan dimana tertuang dalam statuta, nilai-nilai penegakan hukum, demokrasi dan hak asasi manusia disepakati menjadi landasan berdiri dan tujuan dari WCCJ.

Baca Juga:

Jokowi Apresiasi Rekapitulasi Suara Pemilu 2024 Rampung Tepat Waktu

Arief menekankan bahwa pelanggaran hak asasi manusia dan tragedi kemanusiaan di seluruh muka bumi, tidak seharusnya terjadi. Ia juga menyayangkan banyak negara mengaku menjadikan hukum sebagai sebuah supremasi yang dijunjung tinggi, tetapi melakukan serangkaian pelanggaran hukum internasional di sisi lain.

Karena itu, ia meminta dunia tidak menutup mata ketika dihadapkan pada persoalan tragedi kemanusiaan di Palestina yang telah berlangsung selama beberapa dekade.

“Terlebih lagi, dalam konteks WCCJ, Palestina dan Israel keduanya merupakan anggota WCCJ,” pungkas Arief di hadapan seluruh peserta pertemuan dikutip dari laman MKRI.

Dalam pertemuan, resolusi WCCJ disepakati. Kemudian disebarluaskan kepada seluruh anggota WCCJ yang berjumlah 121 negara. Lewat resolusi ini diharapkan anggota dapat saling mendukung dan menegakkan supremasi konstitusi baik di negaranya sendiri, maupun dalam konteks hubungan dengan negara lain. (*)

Baca Juga:

Laporan Pelanggaran Rekapitulasi Suara, Bawaslu: Terbanyak soal Pileg DPR dan DPRD

#Mahkamah Konstitusi #World Conference On Constitutional Justice #Arief Hidayat
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Frengky Aruan

Jurnalis dan editor senior yang berkarier di media nasional sejak 2011. Mengawali karier sebagai reporter di BolaNews (Kompas Gramedia Group), kemudian menjadi editor di Sport Satu, sebelum bergabung sebagai Editor Senior di MerahPutih.com dan BolaSkor.com. Berpengalaman meliput perkembangan sepak bola nasional sejak era dualisme PSSI, dengan fokus pada jurnalisme investigasi, wawancara mendalam, analisis taktis dan statistik olahraga, penyuntingan berita, serta jurnalisme cek fakta untuk berbagai isu yang menjadi perhatian publik.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan