MKD: Tidak Ada Aturannya Setya Novanto Harus Mundur

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 18 November 2015
MKD: Tidak Ada Aturannya Setya Novanto Harus Mundur

Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Junimart Girsang (Ist)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Peristiwa - Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Junimart Girsang mengatakan terlalu prematur untuk membicarakan sanksi bagi Ketua DPR Setya Novanto terkait kasus pencatutan nama presiden dan wakilnya.

Menurutnya kasus ini masih dalam tahap verifikasi dan pemeriksaan barang bukti. Jadi, belum selayaknya berbicara sanksi.

"Ini kan masih verifikasi masih prematur bicara sanksi apalagi minta mundur," katanya kepada awak media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11).

Selain itu, lanjutnya dalam UU MKD  tidak mengatur soal mengundurkan diri anggota dewan. "Kita tunggu saja, masih dalam tahapan verifikasi, masih jauh, MKD baru menerima salinan transkip rekaman yang sangat berbeda dengan yang aslinya, jadi perlu pemeriksaan yang mendalam," ujarnya.

Dia menambahkan hingga hari ini pelapor juga belum menyerahkan rekaman asli pembicaraan. Padahal, sesuai dengan pernyataan pelapor yakni, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said akan segera menyerahkan alat bukti tersebut.

"Kita tunggu dalam 14 hari kerja artinya hingga 30 November nanti," tegasnya.

Sebelumnya, Junimart menyatakan MKD belum bisa bekerja karena belum menerima rekaman asli dari pihak pelapor. Sampai dengan saat ini MKD hanya menerima transkip rekaman pembicaraan tersebut.

"Seharusnya pelapor lebih proaktif memberikan bukti-bukti itu. Kita baru terima transkip rekaman harus ada rekaman asli untuk disinkronkan," ucapnya.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi III DPR Desmond Junaidi Mahesa mengapresiasi langkah Sudirman Said dengan melaporkan Setya Novanto ke MKD. Setya Novanto dinilai telah melakukan tindakan tak terpuji dengan mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden.

"Kalau benar itu urusannya adalah urusan pribadi Novanto, kan tidak ada masalah sebenarnya. Kalau ini bisnis murni pribadinya, tidak menggunakan power dia sebagai pimpinan DPR. Tapi kalau apa yang dilakukan Novanto sebagai pimpinan DPR, ini kan sesuatu yang tidak patut," ujarnya di gedung DPR

Politikus Partai Gerindra ini bahkan meminta kepada Setya Novanto mundur dari jabatannya sebagai Ketua DPR, karena mempermalukan institusi legislatif. 

"Tidak ada pilihan bagi kami sebagai anggota, ya harusnya malu. Kalau perlu dia (Novanto) kalau gentelman ya mundur, ini kan mempermalukan DPR. Mundur sebagai pimpinan dong," ujarnya. Desmond menyerahkan persoalan ini kepada MKD. (Fdi/Aka)

BACA JUGA:

  1. MKD Minta Sudirman Said Proaktif Buktikan Pencatutan Presiden
  2. Pencatutan Nama Presiden, Rizal Ramli: Rakyat Lagi Dihibur
  3. Tindak Tegas MKD untuk Fadli Zon dan Setya Novanto
  4. Alasan Urus Kabut Asap, Setya Novanto Mangkir ke MKD
  5. Seskab Pramono Anung: Presiden Sudah Dengar Rekaman Pencatutan Namanya

 

# Desmond J. Mahesa #Sudirman Said #Junimart Girsang #Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) #Setya Novanto Catut Nama Presiden #Setya Novanto
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Indonesia
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Aksi joget para anggota dewan menjadi respons positif karena merasa usaha yang ditampilkan timnya mendapatkan reaksi dari anggota DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 03 November 2025
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Para wakil rakyat yang dinonaktifkan mencakup anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.
Angga Yudha Pratama - Rabu, 03 September 2025
Imbas Tekanan Publik, MKD DPR Hentikan Gaji Eko Patrio Hingga Uya Kuya
Indonesia
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Formappi tegaskan MKD memiliki tugas menjaga marwah, wibawa, dan kehormatan DPR melalui penerapan kode etik.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 29 Agustus 2025
Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Bagikan