MKD Tegur Andre Rosiade Terkait Penggerebekan PSK di Padang
Anggota MKD Arteria Dahlan sesalkan tindakan Andre Rosiade terkait penggerebekan PSK di Padang (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR melalui salah satu anggota, Arteria Dahlan menegur politisi Gerindra, Andre Rosiade yang melakukan penggerebekan PSK di Padang, Sumatera Barat.
Menurut dia, langkah Andre yang merupakan anggota Komisi VI DPR itu sama sekali tidak bisa dibenarkan.
Baca Juga:
"Tidak bisa dibenarkan, kerja anggota DPR RI walaupun ada hak imunitas, juga bersandar pada ketentuan dan koridor hukum," kata Arteria Dahlan di Jakarta, Jumat (14/2).
Lebih lanjut Arteria mengungkapkan meskipun Andre memiliki hak imunitas sebagai anggota dewan, aksi atau tindakannya harus berdasarkan ketentuan dan koridor hukum yang berlaku.
Terkait dengan hak imunitas, lanjut dia, secara tegas diatur dalam Pasal 224 UU MD3 sehingga sepanjang menjalankan tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) sehingga mudah dilihat apakah Andre memiliki surat tugas atau tidak dalam menggeledah.
"Kalau pengawasan silakan saja, kemudian hasil pengawasan ditindaklanjuti ke aparat pengak hukum atau kementerian lembaga terkait, bukan dikerjakan sendiri," tegas Arteria.
Menurut politikus PDI Perjuangan itu, anggota DPR RI tidak bisa melaksanakan tugas di luar komisi yang bersangkutan.
Baca Juga:
Gerindra Tak Usung Andre Rosiade di Pilgub Sumbar, Imbas Jebak PSK?
Arteria Dahlan sebagaimana dilansir Antara mencontohkan dirinya sebagai anggota Komisi III DPR, Komisi III yang merupakan mitra kerja kepolisian. Sebelum melakukan sidak, harus bersurat terlebih dahulu ke kepolisian.
"Yang laksanakan penggeledahan itu polisi, bukan kami. Kalau di sini, sudah tidak jelas surat dari mana. Ya, saya tidak tahu, nanti saya mau cek langsung," pungkasnya.(*)
Baca Juga:
Andre Rosiade Sebut Isu Penggerebekan PSK Muncul Setelah Ia Kritik Ahok
Bagikan
Berita Terkait
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara
Dokumen Hilang Saat Bencana Aceh-Sumut, Imigrasi Diminta Bebaskan Syarat dan Biaya Penerbitan Kembali Paspor
Setop Narasi Cuaca Ekstrem! DPR Tegaskan Bencana di Sumatera Buntut Kasus Perusakan Hutan Massif
Pemerintah Didesak Segera Setop Izin Alih Fungsi Usai Bencana Hidrometeorologi di Sumatera
Reformasi Radikal Polri Diharap Fokus pada Perubahan Kultural, Bukan Struktural
Pemerintah Diharap Segera Ganti Status Bencana Hidrometeorologi yang Menghantam 3 Provinsi di Sumatera
DPR Blak-Blakan Soal Lemahnya Pencegahan Longsor dan Banjir, Desak Prabowo Segera 'Sikat Habis' Mafia Penebangan Liar