MKD Janji akan Tegakkan Hukum untuk Setya Novanto
Setya Novanto ikut salat Istisqa bersama anggota DPR RI lainnya di Lapangan Bola Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (30/10). (Foto: MerahPutih/Fachruddin Chalik)
Merahputih Politik - Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Surahman Hidayat menegaskan akan menegakkan hukum terkait ulah Setya Novanto. Dia mengatakan akan malaksanakan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku di MKD.
Terkait adanya asas memperberat hukuman bagi anggota DPR RI yang sudah berulang kali melanggar kode etik, Surahman mengatakan dengan jelas akan menegakkan aturan itu.
"Jelas MKD akan berdasarkan aturan. Memperberat hukuman? Nanti, itu soal teoritis," katanya kepada awak media di DPR RI, Rabu (25/11).
Sebelumnya, Setya Novanto dilaporkan Sudirman Said terkait pencatutan nama presiden soal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia.
MKD pun sudah mulai melakukan sidang etik terkait laporan tersebut. Sidang yang sudah memasuki tahapan rapat dengar pendapat ahli terkait legal standing laporan Sudirman Said akhirnya ditindaklanjuti MKD sesuai verifikasi data yang ada. (fdi)
BACA JUGA:
Bagikan
Adinda Nurrizki
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur